• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsepsi Anak dalam Hukum Islam

Dua kategori ini, kata Kang Faqih, memiliki pengaruh signifikan dalam pembahasan hak-hak anak dalam hukum Islam.

Redaksi Redaksi
10/10/2022
in Hikmah
0
konsepsi anak

konsepsi anak

209
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hukum Islam memiliki konsepsi tentang anak yang cukup komprehensif dan kompleks, tetapi secara umum bisa dibagi dalam dua kategori.

Pertama tentang fase perkembangan seseorang sebagai individu, sejak janin dalam kandungan, sampai lahir dan memiliki hak dan tanggungjawab atas segala perbuatannya. (Baca juga: Pernak-pernik Perayaan Maulid Nabi Muhammad dan Pelibatan Perempuan di dalamnya)

Kedua tentang posisi relasi seseorang dengan salah satu atau kedua orang tuanya, yang memunculkan hak dan tanggungjawab atas mereka.

Konsepsi anak dalam kategori pertama ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Fikih Hak Anak, terkonsentrasi pada pembahasan hukum Islam tentang isu kapasitas seseorang (al-ahliyyah).

Sementara kategori kedua tentang isu pernasaban keluarga (al-nasab). (Baca juga: Rentannya Reproduksi Anak Perempuan)

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam

Dua kategori ini, kata Kang Faqih, memiliki pengaruh signifikan dalam pembahasan hak-hak anak dalam hukum Islam. (Baca juga: Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan di Ruang Virtual)

Sekalipun dalam kategori pertama, seorang anak dianggap tidak memiliki kapasitas pertanggungjawaban hukum (ahliyyah al-adi).

Tetapi seringkali segera terposisikan untuk bertanggung-jawab sebagai dampak dari kategori anak dalam pernasaban keluarga sebagaimana terkait dengan kategori kedua. (Baca juga: Makna Mubadalah, Membangun Relasi Ideal dalam Islam)

Jika tidak cermat, dua kategori ini bisa mengaburkan perspektif perlindungan dan pemenuhan hak anak. Padahal sesungguhnya itu merupakan sentral dalam substansi hukum Islam. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirHak anakhukumislamkonsepsi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID