• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsepsi Anak dalam Hukum Islam

Dua kategori ini, kata Kang Faqih, memiliki pengaruh signifikan dalam pembahasan hak-hak anak dalam hukum Islam.

Redaksi Redaksi
10/10/2022
in Hikmah
0
konsepsi anak

konsepsi anak

214
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hukum Islam memiliki konsepsi tentang anak yang cukup komprehensif dan kompleks, tetapi secara umum bisa dibagi dalam dua kategori.

Pertama tentang fase perkembangan seseorang sebagai individu, sejak janin dalam kandungan, sampai lahir dan memiliki hak dan tanggungjawab atas segala perbuatannya. (Baca juga: Pernak-pernik Perayaan Maulid Nabi Muhammad dan Pelibatan Perempuan di dalamnya)

Kedua tentang posisi relasi seseorang dengan salah satu atau kedua orang tuanya, yang memunculkan hak dan tanggungjawab atas mereka.

Konsepsi anak dalam kategori pertama ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Fikih Hak Anak, terkonsentrasi pada pembahasan hukum Islam tentang isu kapasitas seseorang (al-ahliyyah).

Sementara kategori kedua tentang isu pernasaban keluarga (al-nasab). (Baca juga: Rentannya Reproduksi Anak Perempuan)

Baca Juga:

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

Anak Bukan Milik Orang Tua

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Dua kategori ini, kata Kang Faqih, memiliki pengaruh signifikan dalam pembahasan hak-hak anak dalam hukum Islam. (Baca juga: Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan di Ruang Virtual)

Sekalipun dalam kategori pertama, seorang anak dianggap tidak memiliki kapasitas pertanggungjawaban hukum (ahliyyah al-adi).

Tetapi seringkali segera terposisikan untuk bertanggung-jawab sebagai dampak dari kategori anak dalam pernasaban keluarga sebagaimana terkait dengan kategori kedua. (Baca juga: Makna Mubadalah, Membangun Relasi Ideal dalam Islam)

Jika tidak cermat, dua kategori ini bisa mengaburkan perspektif perlindungan dan pemenuhan hak anak. Padahal sesungguhnya itu merupakan sentral dalam substansi hukum Islam. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirHak anakhukumislamkonsepsi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fitnah Perempuan

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
PRT

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • PRT yang

    PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID