• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Argumentasi KUPI Terkait Pernikahan Anak

Fatwa KUPI mewajibkan semua pihak, terutama orang tua dan negara, untuk melindungi mereka yang masih di usia anak agar tidak menikah terlebih dahulu.

Redaksi Redaksi
17/10/2022
in Hikmah
0
pernikahan

pernikahan

337
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk argumentasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait segala pernikahan anak, maka secara faktual pernikahan anak telah melanggar prinsip hifzh al-nasl (perlindungan keluarga).

Pasalnya, dalam pernikahan anak, baik secara fisik, maupun psikis belum cukup matang untuk membangun sebuah keluarga.

Seseorang yang menikah di usia anak, sebagaimana berbagai data, besar kemungkinan akan sulit berkomunikasi secara baik, susah mengelola konflik suami-istri di antara mereka.

Jika perempuan usia anak hamil, ia akan beresiko tinggi pada kesehatan dan kematian. Serta jika ia melahirkan anak akan tidak mampu menjadi orang tua yang arif dalam mengurus dan mendidik anak.

Segala kondisi ini, dalam logika fatwa KUPI, bertentangan dengan prinsip hifzh al-nasl.

Baca Juga:

Tafsir Sakinah

Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

Karena itu, fatwa KUPI mewajibkan semua pihak, terutama orang tua dan negara, untuk melindungi mereka yang masih di usia anak agar tidak menikah terlebih dahulu.

Prinsip-prinsip lain dalam alkulliyyat al-khams, yaitu perlindungan jiwa, agama, akal, dan harta. Sebagaimana pada kasus kekerasan seksual, juga KUPI aplikasikan dalam menganalisis dalil untuk memutuskan hukum mengenai perkawinan anak.

Jadi, kelima prinsip universal (al-kulliyyat alkhams) ini dalam maqashid al-syari’ah menggunakannya secara integral oleh KUPI dalam merumuskan fatwa-fatwa.

Pendekatan KUPI ini cukup otentik dan belum para penulis lain lakukan. Sekalipun secara substansi sudah disinggung oleh berbagai pemikir Muslim dunia.

Namun penggunaan secara integral dan komprehensif dalam isu-isu kekerasan seksual dan pernikahan anak, KUPI adalah yang pertama menginisiasinya. (Rul)

Tags: kawin anakMelanggarNikahPerlindungan Keluargapernikahan anakPrinsip Hifzh al-Nasl
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Anak

    Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi
  • Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID