Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

Di Indonesia sendiri, pernikahan anak termasuk salah satu isu yang masih menjadi pembicaraan banyak kalangan.

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
13 Januari 2025
in Personal
A A
0
Menikah di Usia Anak

Menikah di Usia Anak

12
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Saya merasakan betul bagaimana beratnya menikah di usia anak, melahirkan dalam kondisi pendarahan hebat, hingga membuat saya trauma untuk memiliki anak kembali saat ini. Kejadian tersebut benar-benar menghantui saya sampai sekarang. Satu sisi, hal demikian menjadi penyesalan bagi saya, namun di sisi lain, saya sadar, saya hanya bisa menerima semua itu, toh, udah terjadi jugakan? Satu hal yang pasti, ini akan saya jadikan pelajaran untuk ikut mengedukasi para anak-anak perempuan di luar sana, bahwa dampak dari pernikahan anak sungguh tidak sebercanda itu.”

Mubadalah.id – Ujaran di atas merupakan milik salah seorang teman perempuan saya di sela-sela diskusi santai kami via media sosial beberapa waktu lalu. Ia membagikan sedikit pengalamannya sebagai seorang perempuan yang menjadi korban pernikahan anak dari lingkungan keluarganya sendiri. Orang tua memaksanya untuk menikah di usianya yang masih delapan belas tahun. Usia yang tentunya sangat rentan dalam sebuah pernikahan.

Ia hanya bisa manut dengan semua keputusan keluarga tanpa ia sendiri mengerti dampak dari semua itu. Ketika itu, ia sendiri mengaku belum memiliki pengetahuan dan literasi tentang dampak pernikahan anak pada spikologis perempuan. Hingga ia sendiri mengalami pendarahan hebat ketika melahirkan yang berujung pada rasa trauma yang ia bawa sampai titik ini.

Tak jauh berbeda dengan kasus di atas, sepupu teman saya juga mengalami hal yang serupa. Ia memilih menikah di usia anak, karena kondisi perekonomian keluarga yang tidak memadai. Sehingga menikah di usia anak adalah pilihan terbaik menurut ia dan keluarganya. Alasannya adalah untuk meringankan beban keluarga, terutama orang tua.

Bahkan, kasus tersebut juga terjadi di keluarga saya sendiri, dua orang sepupu perempuan saya memilih menikah di usia anak. Bahkan satu di antaranya belum menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertamanya. Walaupun keduanya memilih menikah atas dasar kemauan mereka sendiri.

Mereka mengatakan tak sanggup untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, karena sudah lelah belajar ketika di sekolah selama ini, meskipun secara ekonomi keluarganya mampu untuk membiayai pendidikan mereka lebih lanjut.

Fenomena Gunung Es

Ini hanya beberapa kasus yang saya temui, dari banyaknya kasus-kasus pernikahan anak yang terjadi di negeri ini. Sungguh bagai fenomena gunung es yang membuat kita prihatin. Di mana usia anak adalah usia yang mestinya mereka habiskan untuk belajar banyak hal, meningkatkan kualitas diri, dan mencari pengalaman yang lebih luas. Bukan menikah di usia anak yang akan memiliki anak tanpa sadar bagaimana dampaknya untuk kesehatan reproduksi perempuan itu sendiri.

Di Indonesia sendiri, pernikahan anak termasuk salah satu isu yang masih menjadi pembicaraan banyak kalangan. Apalagi belakangan ini, viral sebuah pernikahan anak yang dilakukan oleh keluarga public figure. Di mana pernikahan anak mereka normalisasi menjadi suatu pemandangan yang seolah mengisyaratkan untuk dicontoh generasi muda agar tidak terjebak kepada zina. Indonesia menepati posisi kesepuluh sebagai negara dengan jumlah pengantin anak terbanyak di dunia.

Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki aturan batas minimal seorang anak perempuan diperbolehkan untuk menikah, yaitu umur sembilan belas tahun. Langkah pemerintah ini perlu kita apresiasi. Jangan sampai kita seperti negara India, yang kasus pernikahan anaknya menempati posisi pertama di dunia, sehingga mengakibatkan anak perempuan kehilangan hak mereka untuk memiliki pendidikan, dan lain sebagainya.

Namun, adanya aturan tentang batas usia anak untuk menikah, nyatanya belum mampu mencegah masyarakat Indonesia untuk tidak melakukannya. Tetapi, untuk membiarkan hal tersebut tidak terjadi dengan begitu saja, juga merupakan solusi yang baik. Maka, keterlibatan kita semua, baik secara individu maupun kolektif sangatlah kita perlukan, agar jumlah pengantin anak tidak semakin meningkat, apalagi dengan legitimasi menghindari zina.

Menghindari Zina dan Pengantin Anak

Lestarinya anggapan masyarakat tentang sebuah pernikahan anak lebih baik dari pada berbuat zina adalah salah satu faktor yang juga mempengaruhi tingginya tingkat pengantin anak di negeri ini. Seolah-olah dengan menikahkan anak di usia anak adalah jalan penyelamatan orang tua serta anak dari nerakaNya.

Faktanya, hal tersebut bukanlah solusi tepat untuk menghindari zina. Terlebih tanpa melihat dampak lain terhadap kondisi mental anak, terutama perempuan, karena anak perempuan lebih rentan terhadap adanya pernikahan anak tersebut.

Anggapan bahwa anak perempuan yang sudah mampu melakukan pekerjaan domestik, berarti ia sudah siap untuk menjadi ibu rumah tangga. Sehingga para anak perempuan dua kali lebih rentan terhadap resiko kematian. Biasanya, pernikahan anak ini lebih banyak terjadi di daerah pedesaan dengan berbagai faktornya.

Terlebih jika kita bandingkan dengan anak-anak di perkotaaan yang sudah memiliki akses untuk mengetahui perihal edukasi dan sebagainya, daripada daerah pedesaan yang masih minim akses untuk mengetahui itu semua.

Untuk itu, dukungan kita bersama sangatlah kita perlukan untuk mencegah agar pernikahan anak tidak terus terjadi. Lalu, apa yang bisa kita lakukan. Pertama, pemerintah dan keluarga harus mendorong anak-anak dengan memberikan batas usia minimal pernikahan serta pendidikan formal yang wajib anak selesaikan sebelum pada akhirnya nanti mereka menikah.

Kedua, mensosialisasikan serta memberikan edukasi tentang pendidikan seks kepada anak-anak sejak dini, hingga anak-anak memiliki pemahaman tentang kondisi perkembangan tubuh mereka, serta resiko dari apa yang mereka lakukan.

Ketiga, Tidak menormalisasi dispensasi anak untuk melakukan pernikahan anak, meskipun umurnya belum memenuhi ketentuan hukum. Keempat, berhenti melegitimasi ajaran agama untuk melanggengkan pernikahan anak, dengan dalih lebih baik nikah dari pada berzina, karena itu menambah masalah baru bukan sebaliknya.

Terakhir, menerapkan kesetaraan gender pada anak, bahwa anak-anak, baik laki-laki dan perempuan, adalah sama-sama manusia utuh yang harus kita berikan hak dan aksesnya untuk dimanusiakan, baik di ranah publik maupun domestik. []

           

 

           

           

 

 

Tags: Dispensasi PerkawinanMenikah di Usia Anakperkawinan anakpernikahan anakzina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Citra Perempuan dalam Kebudayaan

Next Post

Kebudayaan Mengubah Posisi Perempuan Menjadi Manusia Terhormat

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Saraiyah
Figur

Cerita dari Berugak Bayan: Ruang Aman Saraiyah Mendampingi Kasus Pernikahan Anak

9 Mei 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Seks
Publik

Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

29 November 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

25 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Next Post
Kebudayaan

Kebudayaan Mengubah Posisi Perempuan Menjadi Manusia Terhormat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam
  • Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini
  • Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo
  • Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan
  • Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0