• Login
  • Register
Kamis, 17 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Islam Melarang untuk Eksploitasi Anak

Dengan kerangka ini, perspektif yang harus muncul adalah perlindungan. Sehingga ketika boleh bekerja pun, seorang anak harus benar-benar secara konkret tetap terlindungi hak hidup dan tumbuh kembangnya (hifzh al-nafs).

Redaksi Redaksi
27/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hukum Islam Anak

Hukum Islam Anak

460
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk Lembaga Fikih Internasional tentang hak-hak anak dalam hukum Islam, maka lembaga ini melarang eksploitasi anak untuk dipekerjakan di atas kemampuan fisik dan psikis mereka.

Syarat kebolehan ini bisa didiskusikan kembali dengan kerangka maqashid al-syari’ah, untuk melahirkan pandangan hukum Islam tentang anak bekerja yang lebih komprehensif dan mementingkan hak anak.

Dengan kerangka ini, perspektif yang harus muncul adalah perlindungan. Sehingga ketika boleh bekerja pun, seorang anak harus benar-benar secara konkret tetap terlindungi hak hidup dan tumbuh kembangnya (hifzh al-nafs).

Kemudian harus terlindungi dan berada dalam keluarga yang kondusif (hifzh al-nasl), prioritas pendidikan dan kemahiran hidupnya (hifzh al-aql), mengamalkan keyakinan agamanya (hifzh al-din), dan memperoleh hak finansialnya (hifzh al-mal).

Dengan kerangka maqashid ini, Dr. Faqihuddih Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak menegaskan bahwa anak yang belum dewasa, pada dasarnya dalam Islam, tidak boleh dipekerjakan orang tua atau walinya. Apalagi oleh orang lain dengan atau tanpa seizin walinya.

Baca Juga:

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

Pelarangan ini, di samping memprioritaskan kepentingan anak, juga untuk memastikan hak-hak dasar mereka bisa terpenuhi dan tidak terganggu karena kesempatan, waktu, dan tenaganya untuk bekerja.

Melarang mereka dari bekerja adalah untuk melindungi hak-hak dasar mereka sebagai anak. Terutama hak untuk tumbuh kembang secara optimal dengan kondisi perkembangan fisik dan psikologi anak yang selaras dengan usianya.

Preskripsi ini harus menjadi kesadaran awal terlebih dahulu dalam isu anak bekerja ini. Baru kemudian, kita meletakkan budaya tertentu yang memperkenankan anak di bawah umur untuk bekerja, baik yang ekonomis maupun yang non-ekonomis. (Rul)

Tags: anakeksploitasiHak anakHukum IslamLarangmelarang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Merendahkan Perempuan

Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit

16 Juli 2025
Fitnah

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

16 Juli 2025
trafficking

Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

16 Juli 2025
Trafficking

Trafficking dan Dosa Kemanusiaan

16 Juli 2025
Perkosaan

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Perkosaan yang

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Representasi Difabel

    Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan
  • Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID