• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Islam Melarang untuk Eksploitasi Anak

Dengan kerangka ini, perspektif yang harus muncul adalah perlindungan. Sehingga ketika boleh bekerja pun, seorang anak harus benar-benar secara konkret tetap terlindungi hak hidup dan tumbuh kembangnya (hifzh al-nafs).

Redaksi Redaksi
27/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hukum Islam Anak

Hukum Islam Anak

459
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk Lembaga Fikih Internasional tentang hak-hak anak dalam hukum Islam, maka lembaga ini melarang eksploitasi anak untuk dipekerjakan di atas kemampuan fisik dan psikis mereka.

Syarat kebolehan ini bisa didiskusikan kembali dengan kerangka maqashid al-syari’ah, untuk melahirkan pandangan hukum Islam tentang anak bekerja yang lebih komprehensif dan mementingkan hak anak.

Dengan kerangka ini, perspektif yang harus muncul adalah perlindungan. Sehingga ketika boleh bekerja pun, seorang anak harus benar-benar secara konkret tetap terlindungi hak hidup dan tumbuh kembangnya (hifzh al-nafs).

Kemudian harus terlindungi dan berada dalam keluarga yang kondusif (hifzh al-nasl), prioritas pendidikan dan kemahiran hidupnya (hifzh al-aql), mengamalkan keyakinan agamanya (hifzh al-din), dan memperoleh hak finansialnya (hifzh al-mal).

Dengan kerangka maqashid ini, Dr. Faqihuddih Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak menegaskan bahwa anak yang belum dewasa, pada dasarnya dalam Islam, tidak boleh dipekerjakan orang tua atau walinya. Apalagi oleh orang lain dengan atau tanpa seizin walinya.

Baca Juga:

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Pelarangan ini, di samping memprioritaskan kepentingan anak, juga untuk memastikan hak-hak dasar mereka bisa terpenuhi dan tidak terganggu karena kesempatan, waktu, dan tenaganya untuk bekerja.

Melarang mereka dari bekerja adalah untuk melindungi hak-hak dasar mereka sebagai anak. Terutama hak untuk tumbuh kembang secara optimal dengan kondisi perkembangan fisik dan psikologi anak yang selaras dengan usianya.

Preskripsi ini harus menjadi kesadaran awal terlebih dahulu dalam isu anak bekerja ini. Baru kemudian, kita meletakkan budaya tertentu yang memperkenankan anak di bawah umur untuk bekerja, baik yang ekonomis maupun yang non-ekonomis. (Rul)

Tags: anakeksploitasiHak anakHukum IslamLarangmelarang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID