Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan KH. Husein Muhammad terkait metodologi tafsir teks keagamaan (fiqh), maka saat ini kita membutuhkan metodologi tafsir baru yang tidak bias gender.
Demi menghadirkan paradigma baru keagamaan itu, metodologi yang dibutuhkan adalah intelektualisme-kritis untuk menerobos teks-teks keagamaana yang menjadi pedoman.
Dengan kata lain, kita memerlukan reinterpretasi dan rekonstruksi terhadap bangunan pemikiran keagamaan (fiqh) dalam konteks sosial kekinian yang adil gender.
Kiai Husein mengungkapkan, bahwa pokok masalah produk teks keagamaan dalam tradisi pemikiran adalah ketidak mampuan kita memilah-milah antara teks-teks agama yang memperlihatkan makna-makna humanitas universal. Serta ajaran-ajaran agama yang memberi makna humanitas kontekstual.
Ada kalanya tafsiran keagamaan mengasumsikannya sebagai al-Qur’an sendiri. Akibatnya, ada kesenjangan makna dan praksis agama yang das Sollen humanis dan anti diskriminasi, serta makna dan praksis agama yang das Sein diskriminatif dan anti humanisme.
Rekonstruksi Tafsir
Implikasi lebih jauh lagi, banyak orang yang tidak bisa mengetahui mana yang merupakan produk tafsir teks yang relatif dan bisa memperbaharuinya, serta sumber tafsir yang universal dan baku.
Tafsir agama seolah sudah menjadi benang kusut. Penafsiran kembali bahkan rekonstruksi tafsir teks mengharuskan kita memahami tradisi pemikiran yang merupakan kumpulan respons ulama terhadap realitas sosialnya.
Lalu cobalah kini untuk menkritik dan menganalisis misalnya tentang sudahkah menggambarkan produk tafsir teks yang tidak bias gender dan stereotif.
Rekonstruksi teks keagamaan atau bangunan pemikiran keagamaan ini melibatkan proses kultural dan historis di mana suatu produk tafsir teks berkembang dan muncul.
Telaah terhadap nomenklatur kultural dan historis teks keagamaan merupakan langkah awal untuk menghadirkan pemahaman keagamaan atau fiqh baru.
Dengan bantuan analisis kultural dan sejarah sebagaimana juga mengenalnya dalam ilmu tafsir dan hadits sebagai asbabun nuzul dan asbabul wurud dengan mudah masuk dalam suatu produk tafsir teks berkorelasi dengan tatanan sosio-kultural masyarakat.
Serta sejauh mana apresiasi penafsiran terhadap pelik-pelik kasus sosial masyarakatnya.
Maka, dengan paradigma semacam itu, warna dari fiqh yang dalam ukuran kodrat agama dan humanitas yang begitu menghargai harkat kemanusiaan. Tanpa membedakan jenis kelamin akan terkuak sebagai dampak dari begitu dominannya tafsir maskulin yang menjalar dalam tafsir teks keagamaan.*
*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.