Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan KH. Husein Muhammad terkait penafsiran kontekstual, maka penafsiran kontekstual memerlukan kajian ulang terhadap aspek rasionalitas atau kausalitas (sebab/kesan) yang terdapat dalam teks.
Mayoritas ulama ahli fiqh berpendapat bahwa teks-teks hukum selalu mengandung illat (kausalitas) atau dalam bahasa Fazl al-Rahman menyebutnya sebagai rasio legis.
Illat adalah substansi yang melahirkan hukum. Mereka mengatakan : “al-Hukm Yaduuru ma’a Illatihi Wujudan wa ‘adaman” (suatu keputusan hukum selalu tergantung pada kausalitasnya).
Dalam QS. an-Nisa ayat 34 di atas, aspek kausalitas dari superioritas laki-laki atas perempuan. Oleh karena itu dia menjadi pemimpin rumah tangga adalah karena keunggulannya dalam aspek akal rasional dan fungsi pemberi nafkah.
Keunggulan-keunggulan ini tentu saja bersifat kondisional. Ia muncul lebih karena konteks kebudayaan patriarki.
Dalam konteks ini potensi kecerdasan intelektual perempuan ditekan dan akses sosial ekonominya tersekat.
Keadaan Ini tentu saja boleh berubah dan terus berkembang. Kenyataan sosial dewasa ini menunjukkan bahwa potensi intelektual perempuan telah terserah, demikian pula akses mereka dalam ekonomi.
Kini telah banyak perempuan yang memiliki keunggulan intelektual, kemampuan mengurus dan melakukan fungsi ekonomi rumah tangganya.
Maka, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghalangi kaum perempuan menjalankan fungsi kepemimpinan baik dalam ruang peribadi maupun publik.
Walaupun demikian, satu hal yang harus selalu kita perhatikan bahwa keunggulan-keunggulan (superioritas) yang seseorang baik laki-laki maupun perempuan miliki tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan satu atas yang lain dan bertindak tidak adil.
Melainkan untuk saling menghargai dan menegakkan keadilan. Ini adalah norma yang tetap.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kaedah kontekstual selalu mempertimbangkan bahkan meniscayakan realitas sosial sebagai asas bagi perubahan hukum.*
*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.