• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memahami Realitas Sosial dalam Penafsiran Kontekstual

Satu hal yang harus selalu kita perhatikan bahwa keunggulan-keunggulan (superioritas) yang seseorang baik laki-laki maupun perempuan miliki tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan satu atas yang lain dan bertindak tidak adil.

Redaksi Redaksi
02/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
penafsiaran kontekstual

penafsiaran kontekstual

634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan KH. Husein Muhammad terkait penafsiran kontekstual, maka penafsiran kontekstual memerlukan kajian ulang terhadap aspek rasionalitas atau kausalitas (sebab/kesan) yang terdapat dalam teks.

Mayoritas ulama ahli fiqh berpendapat bahwa teks-teks hukum selalu mengandung illat (kausalitas) atau dalam bahasa Fazl al-Rahman menyebutnya sebagai rasio legis.

Illat adalah substansi yang melahirkan hukum. Mereka mengatakan : “al-Hukm Yaduuru ma’a Illatihi Wujudan wa ‘adaman” (suatu keputusan hukum selalu tergantung pada kausalitasnya).

Dalam QS. an-Nisa ayat 34 di atas, aspek kausalitas dari superioritas laki-laki atas perempuan. Oleh karena itu dia menjadi pemimpin rumah tangga adalah karena keunggulannya dalam aspek akal rasional dan fungsi pemberi nafkah.

Keunggulan-keunggulan ini tentu saja bersifat kondisional. Ia muncul lebih karena konteks kebudayaan patriarki.

Baca Juga:

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

Tauhid secara Sosial

Dalam konteks ini potensi kecerdasan intelektual perempuan ditekan dan akses sosial ekonominya tersekat.

Keadaan Ini tentu saja boleh berubah dan terus berkembang. Kenyataan sosial dewasa ini menunjukkan bahwa potensi intelektual perempuan telah terserah, demikian pula akses mereka dalam ekonomi.

Kini telah banyak perempuan yang memiliki keunggulan intelektual, kemampuan mengurus dan melakukan fungsi ekonomi rumah tangganya.

Maka, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghalangi kaum perempuan menjalankan fungsi kepemimpinan baik dalam ruang peribadi maupun publik.

Walaupun demikian, satu hal yang harus selalu kita perhatikan bahwa keunggulan-keunggulan (superioritas) yang seseorang baik laki-laki maupun perempuan miliki tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan satu atas yang lain dan bertindak tidak adil.

Melainkan untuk saling menghargai dan menegakkan keadilan. Ini adalah norma yang tetap.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kaedah kontekstual selalu mempertimbangkan bahkan meniscayakan realitas sosial sebagai asas bagi perubahan hukum.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: KH Husein MuhammadkontekstualmemahamiPenafsiranRealitas Sosialsosial
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penindasan Palestina

    Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID