• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memahami Realitas Sosial dalam Penafsiran Kontekstual

Satu hal yang harus selalu kita perhatikan bahwa keunggulan-keunggulan (superioritas) yang seseorang baik laki-laki maupun perempuan miliki tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan satu atas yang lain dan bertindak tidak adil.

Redaksi Redaksi
02/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
penafsiaran kontekstual

penafsiaran kontekstual

633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan KH. Husein Muhammad terkait penafsiran kontekstual, maka penafsiran kontekstual memerlukan kajian ulang terhadap aspek rasionalitas atau kausalitas (sebab/kesan) yang terdapat dalam teks.

Mayoritas ulama ahli fiqh berpendapat bahwa teks-teks hukum selalu mengandung illat (kausalitas) atau dalam bahasa Fazl al-Rahman menyebutnya sebagai rasio legis.

Illat adalah substansi yang melahirkan hukum. Mereka mengatakan : “al-Hukm Yaduuru ma’a Illatihi Wujudan wa ‘adaman” (suatu keputusan hukum selalu tergantung pada kausalitasnya).

Dalam QS. an-Nisa ayat 34 di atas, aspek kausalitas dari superioritas laki-laki atas perempuan. Oleh karena itu dia menjadi pemimpin rumah tangga adalah karena keunggulannya dalam aspek akal rasional dan fungsi pemberi nafkah.

Keunggulan-keunggulan ini tentu saja bersifat kondisional. Ia muncul lebih karena konteks kebudayaan patriarki.

Baca Juga:

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

Tauhid secara Sosial

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

Dalam konteks ini potensi kecerdasan intelektual perempuan ditekan dan akses sosial ekonominya tersekat.

Keadaan Ini tentu saja boleh berubah dan terus berkembang. Kenyataan sosial dewasa ini menunjukkan bahwa potensi intelektual perempuan telah terserah, demikian pula akses mereka dalam ekonomi.

Kini telah banyak perempuan yang memiliki keunggulan intelektual, kemampuan mengurus dan melakukan fungsi ekonomi rumah tangganya.

Maka, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghalangi kaum perempuan menjalankan fungsi kepemimpinan baik dalam ruang peribadi maupun publik.

Walaupun demikian, satu hal yang harus selalu kita perhatikan bahwa keunggulan-keunggulan (superioritas) yang seseorang baik laki-laki maupun perempuan miliki tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan satu atas yang lain dan bertindak tidak adil.

Melainkan untuk saling menghargai dan menegakkan keadilan. Ini adalah norma yang tetap.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kaedah kontekstual selalu mempertimbangkan bahkan meniscayakan realitas sosial sebagai asas bagi perubahan hukum.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: KH Husein MuhammadkontekstualmemahamiPenafsiranRealitas Sosialsosial
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID