• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sebagian Kitab Kuning di Pesantren Masih Mensubordinasi Perempuan

Kitab kuning juga memandang perempuan hanya sebagai objek. Misalnya, laki-laki lah yang berhak menikahi sedangkan perempuan statusnya sebagai yang dinikahi

Redaksi Redaksi
04/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kitab kuning pesantren

kitab kuning pesantren

463
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Masdar F. Mas’udi tentang kitab kuning di pesantren, maka menurutnya, kitab kuning di pesantren masih sangat mensubordinasi perempuan.

Lebih lanjut, kata Masdar, kitab kuning di pesantren kebanyakan isinya memandang perempuan sebagai makhluk yang hanya separuh harga laki-laki.

Hal ini, lanjut Masdar, bisa terlihat dalam berbagai ketentuan fiqh yang dianut oleh seluruh madzhab, misalnya dalam ajaran Islam, orang tua dianjurkan untuk anak yang baru dilahirkan untuk menyembelih hewan (aqiqah).

Bagi anak laki-laki minimal 2 ekor kambing, tapi bagi perempuan cukup 1 ekor saja.

Seperti halnya melahirkan, demikian pula ketika mati terbunuh, perempuan dihargai separuh harga laki-laki.

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Jika laki-laki yang terbunuh maka keluarga berhak menuntut ganti rugi terhadap pembunuh atau keluarganya dengan 100 ekor unta, sedangkan jika yang terbunuh perempuan maka ganti rugi hanya 50 ekor.

Juga dalam hal kesaksian. Kesaksian dua orang perempuan juga setara dengan kesaksian satu orang laki-laki.

Dalam pembagian waris kitab kuning/fiqh juga membedakan posisi perempuan dan laki-laki, perempuan mendapatkan setengah dari jumlah warisan laki-laki.

Dan dalam hal nikah laki-laki berhak menikahi lebih dari satu sedangkan perempuan secara mutlak hanya memiliki seorang suami.

Kitab kuning juga memandang perempuan hanya sebagai objek. Misalnya, laki-laki lah yang berhak menikahi sedangkan perempuan statusnya sebagai yang menikah.

Sebagai objek, perempuan yang hendak menikah juga boleh melihat bagian tubuhnya oleh laki-laki (calon suami).

Laki-laki juga lah yang memiliki kekuasaan menceraikan istri, sedangkan perempuan hanya boleh mengajukan mosi tidak percaya kepada pengadilan, tidak bisa langsung menceraikan.

Laki-laki yang menceraikan istrinya boleh meminta kembali istrinya untuk rujuk dengan syarat masih dalam masa iddah, sementara perempuan tidak bisa menolak, dan lain-lain.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: Kitab KuningMasdar F. Mas'udiMensubordinasiperempuanpesantren
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • sharing properti keluarga

    Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm
  • Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?
  • Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga
  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID