• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sebagian Kitab Kuning di Pesantren Masih Mensubordinasi Perempuan

Kitab kuning juga memandang perempuan hanya sebagai objek. Misalnya, laki-laki lah yang berhak menikahi sedangkan perempuan statusnya sebagai yang dinikahi

Redaksi Redaksi
04/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kitab kuning pesantren

kitab kuning pesantren

463
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Masdar F. Mas’udi tentang kitab kuning di pesantren, maka menurutnya, kitab kuning di pesantren masih sangat mensubordinasi perempuan.

Lebih lanjut, kata Masdar, kitab kuning di pesantren kebanyakan isinya memandang perempuan sebagai makhluk yang hanya separuh harga laki-laki.

Hal ini, lanjut Masdar, bisa terlihat dalam berbagai ketentuan fiqh yang dianut oleh seluruh madzhab, misalnya dalam ajaran Islam, orang tua dianjurkan untuk anak yang baru dilahirkan untuk menyembelih hewan (aqiqah).

Bagi anak laki-laki minimal 2 ekor kambing, tapi bagi perempuan cukup 1 ekor saja.

Seperti halnya melahirkan, demikian pula ketika mati terbunuh, perempuan dihargai separuh harga laki-laki.

Baca Juga:

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

Jika laki-laki yang terbunuh maka keluarga berhak menuntut ganti rugi terhadap pembunuh atau keluarganya dengan 100 ekor unta, sedangkan jika yang terbunuh perempuan maka ganti rugi hanya 50 ekor.

Juga dalam hal kesaksian. Kesaksian dua orang perempuan juga setara dengan kesaksian satu orang laki-laki.

Dalam pembagian waris kitab kuning/fiqh juga membedakan posisi perempuan dan laki-laki, perempuan mendapatkan setengah dari jumlah warisan laki-laki.

Dan dalam hal nikah laki-laki berhak menikahi lebih dari satu sedangkan perempuan secara mutlak hanya memiliki seorang suami.

Kitab kuning juga memandang perempuan hanya sebagai objek. Misalnya, laki-laki lah yang berhak menikahi sedangkan perempuan statusnya sebagai yang menikah.

Sebagai objek, perempuan yang hendak menikah juga boleh melihat bagian tubuhnya oleh laki-laki (calon suami).

Laki-laki juga lah yang memiliki kekuasaan menceraikan istri, sedangkan perempuan hanya boleh mengajukan mosi tidak percaya kepada pengadilan, tidak bisa langsung menceraikan.

Laki-laki yang menceraikan istrinya boleh meminta kembali istrinya untuk rujuk dengan syarat masih dalam masa iddah, sementara perempuan tidak bisa menolak, dan lain-lain.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: Kitab KuningMasdar F. Mas'udiMensubordinasiperempuanpesantren
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID