• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sebagian Kitab Kuning di Pesantren Masih Mensubordinasi Perempuan

Kitab kuning juga memandang perempuan hanya sebagai objek. Misalnya, laki-laki lah yang berhak menikahi sedangkan perempuan statusnya sebagai yang dinikahi

Redaksi Redaksi
04/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kitab kuning pesantren

kitab kuning pesantren

463
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Masdar F. Mas’udi tentang kitab kuning di pesantren, maka menurutnya, kitab kuning di pesantren masih sangat mensubordinasi perempuan.

Lebih lanjut, kata Masdar, kitab kuning di pesantren kebanyakan isinya memandang perempuan sebagai makhluk yang hanya separuh harga laki-laki.

Hal ini, lanjut Masdar, bisa terlihat dalam berbagai ketentuan fiqh yang dianut oleh seluruh madzhab, misalnya dalam ajaran Islam, orang tua dianjurkan untuk anak yang baru dilahirkan untuk menyembelih hewan (aqiqah).

Bagi anak laki-laki minimal 2 ekor kambing, tapi bagi perempuan cukup 1 ekor saja.

Seperti halnya melahirkan, demikian pula ketika mati terbunuh, perempuan dihargai separuh harga laki-laki.

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

Jika laki-laki yang terbunuh maka keluarga berhak menuntut ganti rugi terhadap pembunuh atau keluarganya dengan 100 ekor unta, sedangkan jika yang terbunuh perempuan maka ganti rugi hanya 50 ekor.

Juga dalam hal kesaksian. Kesaksian dua orang perempuan juga setara dengan kesaksian satu orang laki-laki.

Dalam pembagian waris kitab kuning/fiqh juga membedakan posisi perempuan dan laki-laki, perempuan mendapatkan setengah dari jumlah warisan laki-laki.

Dan dalam hal nikah laki-laki berhak menikahi lebih dari satu sedangkan perempuan secara mutlak hanya memiliki seorang suami.

Kitab kuning juga memandang perempuan hanya sebagai objek. Misalnya, laki-laki lah yang berhak menikahi sedangkan perempuan statusnya sebagai yang menikah.

Sebagai objek, perempuan yang hendak menikah juga boleh melihat bagian tubuhnya oleh laki-laki (calon suami).

Laki-laki juga lah yang memiliki kekuasaan menceraikan istri, sedangkan perempuan hanya boleh mengajukan mosi tidak percaya kepada pengadilan, tidak bisa langsung menceraikan.

Laki-laki yang menceraikan istrinya boleh meminta kembali istrinya untuk rujuk dengan syarat masih dalam masa iddah, sementara perempuan tidak bisa menolak, dan lain-lain.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: Kitab KuningMasdar F. Mas'udiMensubordinasiperempuanpesantren
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID