Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menjadi Bahagia dengan ‘Positive Thinking’ Secukupnya Saja

Dalam Al-qur;an sikap hati-hati, waspada, mawas diri disebut dengan istilah “al-hadzar’. Yakni salah satu sikap “akhlaqul quran” yang sepatutnya dimiliki oleh mereka yang mengaku berakal (ulul albab)

Belva Rosidea Belva Rosidea
14 November 2022
in Personal
0
Menjadi Bahagia

Menjadi Bahagia

513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat luas meyakini bahwa hampir semua penyakit berawal dari pengelolaan pikiran yang tidak baik. Oleh sebab itu tiap orang berupaya untuk senantiasa menjadi bahagia, dan berpikiran baik (possitive thinking) dalam menjalankan kehidupan ini.

Berpikiran positif memang akan cenderung membawa keoptimisan dan jauh dari suudzon atau berprasangka buruk. Namun bolehkah jika terus menerus seperti itu? Bukankah hidup tak terlepas dari banyak kemungkinan yang perlu kita persiapkan? Kegagalan misalnya.

Belakangan ini masyarakat semakin akrab dengan istilah toxic posivity yakni sikap positif thinking yang terlalu dipaksakan dan berlebihan. Pada dasarnya, sikap positif kita bedakan menjadi dua, yaitu real positivity dan toxic positivity. Toxic positivity inilah yang perlu kita waspadai karena bisa jadi tanpa sadar kita sering melakukan hal tersebut kepada diri sendiri. Maupun pada orang lain di sekitar kita.

Toxic positivity berupa kalimat positif berlebihan ketika seseorang merasa cemas karena suatu masalah, justru bisa menimbulkan efek negatif karena hanya berfokus untuk memberikan perasaan bahagia dan optimis tanpa memikirkan rencana jalan kelaur dalam menghadapi situasi.

Proses Sikap Toxic Positivity

Pada prosesnya, sikap positif toxic positivity ini akan membuat seseorang melakukan penyangkalan (denial) dan meminimasi pengalaman negatif. Derren Brown, penulis karya berjudul ‘Happy’  membahas filosofi dan psikologi kebahagiaan. Ia berpendapat bahwa sikap yang lebih sehat terhadap kehidupan telah Kaum Stoik contohkan dalam kehidupan mereka.

Yakni para filsuf Yunani kuno yang berpendapat bahwa manusia harus secara aktif dan sengaja membedakan antara hal-hal yang mampu ia ubah, dan hal-hal yang tidak mampu ia ubah. Manusia harus belajar menerima hal tersebut sebagai bagian penting dari kehidupan.

Pada dasarnya segala yang terjadi merupakan kehendakNya dan yang bisa dilakukan manusia hanyalah sebatas berusaha. Oleh sebab itu dalam islam kita mengenal konsep takdir dan tawakkal, yakni berserah diri setelah melakukan segala ikhtiar dan doa dengan sebaik-baiknya.

Sukses atau tidaknya seorang ketika berusaha mencapai sesuatu tak semata mata dapat kita perhitungkan dengan seberapa keras ia berusaha. Melainkan ada faktor lain yakni kehendakNya yang akan menentukan berhasil atau tidaknya seorang mencapai segala sesuatu yang ia mimpikan.

Dampak Toxic Positivity

Dengan demikian, fokus manusia hanya akan berusaha sebaik yang ia mampu tanpa ada tekanan untuk senantiasa berhasil dan frustasi ketika gagal. Orang-orang yang hidup dengan toxic positivity seakan menyangkal adanya kemungkinan gagal dengan menstimulasi diri sendiri maupun orang lain dengan keoptimisan keberhasilan tanpa mempersiapkan adanya kemungkinan kegagalan. Sehingga orang-orang seperti ini akan mudah frustasi ketika gagal, menyalahkan diri sendiri, dan sulit mencapai kebahagiaan hidup.

Toxic positivity atau racun dalam positivitas ini akan membuat seseorang tidak jujur dengan perasaan-perasaan negatifnya. Termasuk tidak mau mengakui perasaan tidak nyaman yang sedang ia rasakan dan memilih memendamnya.

Orang yang menjadi korban toxic positivity baik karena orang lain atau oleh diri sendiri, hanya memiliki ruang untuk perasaan ‘benar’ dan ‘menang’. Mereka menutup diri dari perasaan lemah, sakit, gagal, takut, dan perasaan-perasaan manusiawi lainnya yang ia anggap negatif.

Toxic positivity akan melahirkan penyangkalan diri secara berlebihan dan terus-menerus. Tambahan lagi dengan adanya tekanan untuk menahan perasaan tidak nyaman, maka akan sangat berpotensi menjadi bom waktu yang kapan saja dapat meledak dan memunculkan perasaan tidak terkendali. Seperti mood yang tidak menentu, tidak nyaman dengan diri sendiri atau orang lain. Bahkan dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan fisik.

Mengenal Real Positivity

Sebaliknya, real positivity atau sikap positif yang asli bukan berarti kita harus selalu melihat yang positif dan menutup mata dari aspek negatif dalam hidup. Hasan Askari, seorang Mental Health Counselor, Founder & CEO Ace Human Resource, menegaskan bahwa se-positif apapun dalam memandang kehidupan, rasionalitas saat membuat keputusan tetap harus kita utamakan.

Sedangkan, negativitas tidak sepenuhnya buruk dan harus kita hindari dalam semua situasi. Karena hal tersebut mempunyai peran untuk survival manusia. Yakni untuk mendeteksi adanya kemungkinan gagal dan untuk mempersiapkan berbagai rencana (plan) lain sebagai antisipasi. Real positivity memberi ruang untuk negativitas akan melahirkan sikap kehati-hatian, mawas diri, dan waspada.

Dalam Al-qur;an sikap hati-hati, waspada, mawas diri disebut dengan istilah “al-hadzar’. Yakni salah satu sikap “akhlaqul quran” yang sepatutnya dimiliki oleh mereka yang mengaku berakal (ulul albab). Seorang muslim yang baik adalah yang menempatkan diri di antara harap dan cemas.

Sebagaimana tersebutkan dalam hadits Rasulullah saw. yang Anas bin Malik ra. riwayatkan. Bahwasanya  suatu hari Rasulullah melayat seseorang yang meninggal dunia.

Rasulullah bertanya kepada orang itu, “Bagaimana kamu mendapatkan dirimu sekarang?” Ia menjawab, “Aku dalam keadaan harap dan cemas.” Mendengar jawaban laki-laki itu, Rasulullah bersabda. “Tidaklah berkumpul dalam diri seseorang dua perasaan ini, melainkan Allah akan memberikan apa yang dia harapkan dan menenangkannya dari apa yang ia cemaskan.” (HR. At-Tirmidzi dan Nasa’i). []

 

Tags: bahagiakebahagiaanKesehatan MentalSelf LoveToxic Positivity
Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Terkait Posts

Usia 20-an
Personal

It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

3 November 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID