• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pengelolaan Air dalam Sudut Pandang Tafsir

Al-Quran berbicara panjang mengenai cara pengelolaan air dalam beberapa ayat. Dalam surat Al-Mu'minun ayat 18, misalnya, dinyatakan bahwa Allah sudah menentukan kadar dan jumlah air hujan yang turun dari langit

Ahmad Asrof Fitri Ahmad Asrof Fitri
15/11/2022
in Publik
0
Pengelolaan Air

Pengelolaan Air

530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Air menjadi salah satu sumber daya alam paling penting dalam kehidupan semua jenis makhluk, tak terkecuali manusia. Menurut Lembaga Survei Geologi Amerika Serikat, jumlah kandungan air di bumi mencapai 326 juta kubik mil. Di samping itu, sebanyak 72% permukaan bumi tertutup oleh air. Ini menunjukkan, bumi paling banyak diisi oleh air.

Meskipun bumi mayoritasnya terdiri atas air, utamanya air laut, di daerah-daerah daratan tertentu, keberadaan air termasuk dalam kondisi yang langka dan sulit untuk kita dapatkan. Di wilayah seperti gurun maupun tempat-tempat dengan curah hujan yang minim, sumber air tidak mudah ditemukan. Untuk itu, kita memerlukan pengelolaan air yang bajik dan bijak.

Pengelolaan air dalam Al-Quran

Al-Quran berbicara panjang mengenai cara pengelolaan air dalam beberapa ayat. Dalam surat Al-Mu’minun ayat 18, misalnya, dinyatakan bahwa Allah sudah menentukan kadar dan jumlah air hujan yang turun dari langit. Air hujan itu kemudian dijadikan menetap di bumi. Allah berfirman:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الْأَرْضِ وَإِنَّا عَلَى ذَهَابٍ بِهِ لَقَادِرُونَ (18)

Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran/kadar, lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya. [Surat Al-Mu’minun 18]  

Baca Juga:

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Konservasi Lingkungan dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekosistem Masa Depan

Tamasya “Wisata” Kota Sampah dan Pandangan Kritis Seyyed Hossein Nasr

Membaca Ensiklik Katolik Laudato Si’ Menggunakan Perspektif Mubadalah

Dalam Tafsir Ibni Katsir, kata “biqadar” bermakna bahwa air yang diturunkan itu sesuai dengan kadar kebutuhan (bihasbi al-hajat). Tidak terlalu banyak atau berlebihan, sehingga menyebabkan kerusakan bumi dan bangunan (laa katsiron fayufsidu al-ardh wa al-‘umran). Tidak pula terlalu sedikit, yang berakibat pada tidak terpenuhinya kebutuhan untuk tumbuhnya tanaman dan buah-buahan (wa laa qaliilan falaa yakfiy az-zuru’ wa ats-tsimaar).

Tetapi, sesuai hajat makhluk hidup, baik untuk pengairan, minum, maupun pemanfaatan lainnya (bal biqadri al-haajat ilaihi min as-saqyi wa asy-syurbi wa al-intifa’i bihi).

Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatih al-Ghayb, juga menulis hal yang senada. Makna dari “biqadar” adalah Allah telah menurunkan hujan menurut ukuran yang sekiranya dapat membuat manusia bisa selamat dari bahaya (madharat) dan mendapatkan manfaat dari tumbuhan, tanaman, dan juga untuk minum. Atau dengan ungkapan lain, Allah menurunkan air hujan sesuai kadar kebutuhan dan kemaslahatan makhluk.

Manfaat Air Hujan

Lafaz “fa askannaahu fi al-ardh”, menurut At-Tafsir Al-Wasith, bermakna air yang turun dari langit dengan kadar tertentu ini dijadikan menetap oleh Allah di bumi untuk kita gunakan dan kita ambil manfaatnya. Salah satu caranya ialah dengan mengeluarkan air tersebut dari sumur, mata air, dan sumber-sumber lainnya. Ini mengindikasikan bahwa air tanah yang berada di bawah permukaan bumi itu benar-benar ada, yang muasalnya dari air hujan.

Dari sini, dapat kita pahami bahwa kata “askana (menetap)” mempunyai beberapa kemungkinan makna. Pertama, air hujan meresap ke dalam tanah, lalu tertampung dalam lapisan bawah permukaan bumi. Dalam sudut pandang ilmu geologi, air dari permukaan masuk ke dalam tanah melalui mekanisme infiltrasi air.

Setelah berada di lapisan tanah, air kemudian mengalir melalui celah dan lubang di batuan dasar. Ketika air berkumpul di bawah permukaan, ia akan bergerak di dalam akuifer, lapisan yang terdapat di bawah tanah yang mengandung air dan dapat mengalirkan air.

Untuk membantu proses peresapan air hujan ke tanah, kita membutuhkan bantuan dari tanaman dan pepohonan. Pembuatan lubang-lubang dan sumur-sumur resapan di lahan-lahan kosong. Baik di halaman, pekarangan, kebun, maupun tempat umum juga menjadi salah satu ikhtiar untuk menyimpan air di dalam tanah. Dengan begitu, air bisa terserap ke dalam tanah dengan baik.

Kedua, “menetap” bisa berarti air hujan tersebut masuk dan mengalir ke tempat-tempat yang dapat menampung air, seperti danau, sungai, sumur, dan sebagainya. Oleh karena itu, pembuatan waduk dan bendungan menjadi salah satu cara untuk semakin memperbanyak cadangan penampungan air.

Apalagi penampungan air ke dalam danau, waduk, dan bendungan dapat kita gunakan pula untuk mengairi lahan pertanian. Tentu, ini memudahkan masyarakat dalam mengakses air dalam jumlah banyak. Di samping itu, air yang tersimpan di waduk dan bendungan bisa menjadi cadangan ketika musim kemarau tiba. []

Tags: Fikih LingkunganIsu LingkunganKeadilan EkologisMerawat AlamPengelolaan Air
Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Kasus Argo

Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?

30 Mei 2025
Gus Dur

Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

30 Mei 2025
Ibadah Haji

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

29 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID