Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pro-Kontra Ekspresi Seni, Mengapa Hanya Perempuan yang Tersudutkan?

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
18 Juli 2020
in Publik
0
Pro-Kontra Ekspresi Seni, Mengapa Hanya Perempuan yang Tersudutkan?
214
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa hari yang lalu saya melihat postingan yang berasal dari salah satu fanpage di media sosial Facebook. Di dalam video tersebut, Si Pembuat video mengulas tentang fenomena tik tok dan ekspresi seni yang sedang menjamur. Alih-alih sebagai pengingat dan nasehat, namun sayangnya ia hanya menyudutkan kaum perempuan saja, padahal pengguna tik tok mencakup laki-laki dan perempuan di seantero negara.

Tik tok merupakan bagian dari ekspresi seni yang dilakukan banyak kalangan, di dalamnya terdapat tiga komposisi seni berupa musik, nyanyian, dan tarian. Ketiga hal ini bukanlah hal baru, seni telah muncul sebelum ajaran Islam hadir di dunia. Ia telah membaur serta menyatu ke seluruh ruang aspek kehidupan.

Namun pro-kontra ekspresi seni seringkali masih diperdebatkan di kalangan umat muslim. Seperti yang terjadi di beberapa pesantren yang saya temui, mereka tidak menggunakan bahkan mengharamkan alat musik dan instrumen musik tertentu.

Timbulnya perbincangan hukum halal-haram musik ini berawal dari instrumennya.Ulama empat madzhab mengharamkan alat musik selain rebana. Alasan mereka, karena yang termaktub dalam nash hadist yang menghalalkan alat musik itu hanya nama alat musik rebana. Sehingga mereka menetapkan hukum ‘haram’ terhadap instrumen selain rebana.

Namun ketetapan hukum haramnya instrumen selain rebana masih belum disepakati jelas. Oleh karena itu, ulama kalangan madzhab Syafi’i, utamanya Imam Ghazali secara argumentatif menetapkan ciri-ciri khusus bagi alat musik yang haram dimainkan dan didengarkan. Formulasi tersebut ditetapkan untuk alat-alat musik yang biasa digunakan oleh pemabuk dan orang-orang fasik di tempat mesum dan menjadi simbol kemaksiatan, yakni alat musik berdawai, semua jenis seruling, dan kendang.

Imam Ghazali secara argumentatif mengharamkan ketiga jenis alat musik tersebut dengan alasan kondisional kasus yang terjadi pada zamannya. Alasan tersebut lantas disanggah oleh Imam Az Zabidi yang menegaskan bahwa keharaman alat musik tidak bisa dijustifikasi dengan alasan-alasan kondisional atau temporal yang terjadi pada masa Imam Ghazali.

Lain dengan Imam Ibn Hazm, bicara soal hukum musik, ia berbeda dengan mayoritas ulama empat madzhab. Ibnu Hazm menghalalkan seluruh jenis instrumen musik. Pijakan suara mayoritas adalah penafsiran tekstualitas ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Namun menurut Ibn Hazm di dalam Al-Qur’an tidak ada satu pun dalil secara redaksional yang menyatakan keharaman gitar, seruling, kendang, dan sejenisnya. Jika pun ada, dalil tersebut hanya berupa penafsiran yang bersifat universal, atau berupa hadist-hadist dha’if yang validitas dan kredibilitasnya masih diperdebatkan ulama.

Pendapat mayoritas ulama empat madzhab yang mengharamkan seluruh alat musik selain rebana secara argumentatif mengambil dari pemahaman Lahwa al-Hadist (Perkataan yang tidak berguna) pada surat Lukman ayat 6. Adapun hikmah larangannya karena alat tersebut dapat melalaikan kewajiban dzikir pada Allah, menjauhkan seseorang dari ajaran Al-Qur’an, dan dapat menyesatkan jalan menuju agama Allah.

Imam Ibn Hazm meluruskan kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap ayat ­lahwa al hadist tersebut tidak merujuk pada alatnya, akan tetapi pada aktifitasnya. Segala jenis apapun jika digunakan untuk menyesatkan maka masuk dalam kategori lahwa al-hadist.

Begitupun sebaliknya, jika alat musik digunakan untuk menghibur diri sendiri, menghilangkan stress, menurunkan ketegangan berfikir, atau dijadikan sebagai sarana untuk menguatkan diri saat beribadah pada Allah, maka alat musik apapun itu halal dan boleh.

Jadi dalam masalah penggunaan alat musik, hukumnya tergantung pada niat orang yang menggunakan instrument tersebut. Bahkan jika diteliti lebih lanjut, sebenarnya ulama yang menghalalkan hiburan musik dan yang mengharamkannya ini tidak ada kontroversi yang substantif, sebab yang menjadikan fatwa kedua kubu ini tidak sama adalah sudut pandang yang berbeda.

Ulama yang menghalalkan itu memandang esensitas hiburan musiknya saja, sedangkan ulama yang mengharamkan hiburan musik meninjau faktor-faktor eksternalnya, yaitu banyaknya kemaksiatan yang diakibatkan oleh seputar dunia hiburan musik dan entertainment. Namun jika faktor-faktor eksternal ini tidak ada, maka hiburan ini menjadi sah-sah saja.

Hal ini juga berlaku dengan hukum menari, pada hakikatnya tidak ada larangan oleh syariat Islam dalam hal menyanyi dan menari. Selama aktifitas ini tidak menimbulkan kemaksiatan atau menjadi penyebab timbulnya aktifitas haram di luar esensitas tariannya. Jadi keharamannya ditimbulkan dari faktor lain yang ada di luar tarian dan nyanyian tersebut.

Dalam kritik-kritik dunia hiburan dan ekspresi seni, seringnya hanya perempuan yang menjadi sorotan. Perempuan selalu dianggap sebagai sumber fitnah dan penabar pesona bagi lawan jenisnya. Padahal bukan hanya perempuan, laki-laki juga berpotensi menjadi sumber fitnah bagi lawan jenisnya. Tidak sedikit para aktor dan penyanyi laki-laki yang digandrungi fans fanatiknya. Mereka pun memiliki pesona yang bisa menjadi sumber fitnah.

Maka tidak adil rasanya jika hanya perempuan yang dipermasalahkan dalam panggung seni dan ekspresi lainnya. Seperti yang telah dijelaskan di atas, setiap orang baik laki-laki dan perempuan boleh mengekspresikan diri dalam seni, baik memainkan alat musik, menyanyi, dan menari selama hal-hal tersebut tidak menyalahi nilai-nilai dari ajaran agamanya.

Demikian juga sebaliknya. Jika ekspresi seni itu mengandung segala hal yang bertentangan dengan nilai agama, maka sebaiknya untuk tidak melakukannya, dan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. []

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID