Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pro-Kontra Ekspresi Seni, Mengapa Hanya Perempuan yang Tersudutkan?

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
18 Juli 2020
in Publik
0
Pro-Kontra Ekspresi Seni, Mengapa Hanya Perempuan yang Tersudutkan?
215
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa hari yang lalu saya melihat postingan yang berasal dari salah satu fanpage di media sosial Facebook. Di dalam video tersebut, Si Pembuat video mengulas tentang fenomena tik tok dan ekspresi seni yang sedang menjamur. Alih-alih sebagai pengingat dan nasehat, namun sayangnya ia hanya menyudutkan kaum perempuan saja, padahal pengguna tik tok mencakup laki-laki dan perempuan di seantero negara.

Tik tok merupakan bagian dari ekspresi seni yang dilakukan banyak kalangan, di dalamnya terdapat tiga komposisi seni berupa musik, nyanyian, dan tarian. Ketiga hal ini bukanlah hal baru, seni telah muncul sebelum ajaran Islam hadir di dunia. Ia telah membaur serta menyatu ke seluruh ruang aspek kehidupan.

Namun pro-kontra ekspresi seni seringkali masih diperdebatkan di kalangan umat muslim. Seperti yang terjadi di beberapa pesantren yang saya temui, mereka tidak menggunakan bahkan mengharamkan alat musik dan instrumen musik tertentu.

Timbulnya perbincangan hukum halal-haram musik ini berawal dari instrumennya.Ulama empat madzhab mengharamkan alat musik selain rebana. Alasan mereka, karena yang termaktub dalam nash hadist yang menghalalkan alat musik itu hanya nama alat musik rebana. Sehingga mereka menetapkan hukum ‘haram’ terhadap instrumen selain rebana.

Namun ketetapan hukum haramnya instrumen selain rebana masih belum disepakati jelas. Oleh karena itu, ulama kalangan madzhab Syafi’i, utamanya Imam Ghazali secara argumentatif menetapkan ciri-ciri khusus bagi alat musik yang haram dimainkan dan didengarkan. Formulasi tersebut ditetapkan untuk alat-alat musik yang biasa digunakan oleh pemabuk dan orang-orang fasik di tempat mesum dan menjadi simbol kemaksiatan, yakni alat musik berdawai, semua jenis seruling, dan kendang.

Imam Ghazali secara argumentatif mengharamkan ketiga jenis alat musik tersebut dengan alasan kondisional kasus yang terjadi pada zamannya. Alasan tersebut lantas disanggah oleh Imam Az Zabidi yang menegaskan bahwa keharaman alat musik tidak bisa dijustifikasi dengan alasan-alasan kondisional atau temporal yang terjadi pada masa Imam Ghazali.

Lain dengan Imam Ibn Hazm, bicara soal hukum musik, ia berbeda dengan mayoritas ulama empat madzhab. Ibnu Hazm menghalalkan seluruh jenis instrumen musik. Pijakan suara mayoritas adalah penafsiran tekstualitas ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Namun menurut Ibn Hazm di dalam Al-Qur’an tidak ada satu pun dalil secara redaksional yang menyatakan keharaman gitar, seruling, kendang, dan sejenisnya. Jika pun ada, dalil tersebut hanya berupa penafsiran yang bersifat universal, atau berupa hadist-hadist dha’if yang validitas dan kredibilitasnya masih diperdebatkan ulama.

Pendapat mayoritas ulama empat madzhab yang mengharamkan seluruh alat musik selain rebana secara argumentatif mengambil dari pemahaman Lahwa al-Hadist (Perkataan yang tidak berguna) pada surat Lukman ayat 6. Adapun hikmah larangannya karena alat tersebut dapat melalaikan kewajiban dzikir pada Allah, menjauhkan seseorang dari ajaran Al-Qur’an, dan dapat menyesatkan jalan menuju agama Allah.

Imam Ibn Hazm meluruskan kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap ayat ­lahwa al hadist tersebut tidak merujuk pada alatnya, akan tetapi pada aktifitasnya. Segala jenis apapun jika digunakan untuk menyesatkan maka masuk dalam kategori lahwa al-hadist.

Begitupun sebaliknya, jika alat musik digunakan untuk menghibur diri sendiri, menghilangkan stress, menurunkan ketegangan berfikir, atau dijadikan sebagai sarana untuk menguatkan diri saat beribadah pada Allah, maka alat musik apapun itu halal dan boleh.

Jadi dalam masalah penggunaan alat musik, hukumnya tergantung pada niat orang yang menggunakan instrument tersebut. Bahkan jika diteliti lebih lanjut, sebenarnya ulama yang menghalalkan hiburan musik dan yang mengharamkannya ini tidak ada kontroversi yang substantif, sebab yang menjadikan fatwa kedua kubu ini tidak sama adalah sudut pandang yang berbeda.

Ulama yang menghalalkan itu memandang esensitas hiburan musiknya saja, sedangkan ulama yang mengharamkan hiburan musik meninjau faktor-faktor eksternalnya, yaitu banyaknya kemaksiatan yang diakibatkan oleh seputar dunia hiburan musik dan entertainment. Namun jika faktor-faktor eksternal ini tidak ada, maka hiburan ini menjadi sah-sah saja.

Hal ini juga berlaku dengan hukum menari, pada hakikatnya tidak ada larangan oleh syariat Islam dalam hal menyanyi dan menari. Selama aktifitas ini tidak menimbulkan kemaksiatan atau menjadi penyebab timbulnya aktifitas haram di luar esensitas tariannya. Jadi keharamannya ditimbulkan dari faktor lain yang ada di luar tarian dan nyanyian tersebut.

Dalam kritik-kritik dunia hiburan dan ekspresi seni, seringnya hanya perempuan yang menjadi sorotan. Perempuan selalu dianggap sebagai sumber fitnah dan penabar pesona bagi lawan jenisnya. Padahal bukan hanya perempuan, laki-laki juga berpotensi menjadi sumber fitnah bagi lawan jenisnya. Tidak sedikit para aktor dan penyanyi laki-laki yang digandrungi fans fanatiknya. Mereka pun memiliki pesona yang bisa menjadi sumber fitnah.

Maka tidak adil rasanya jika hanya perempuan yang dipermasalahkan dalam panggung seni dan ekspresi lainnya. Seperti yang telah dijelaskan di atas, setiap orang baik laki-laki dan perempuan boleh mengekspresikan diri dalam seni, baik memainkan alat musik, menyanyi, dan menari selama hal-hal tersebut tidak menyalahi nilai-nilai dari ajaran agamanya.

Demikian juga sebaliknya. Jika ekspresi seni itu mengandung segala hal yang bertentangan dengan nilai agama, maka sebaiknya untuk tidak melakukannya, dan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. []

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Pemulihan Ekologi
Aktual

Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

13 Desember 2025
Film Gowok
Film

Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan

13 Desember 2025
ulama perempuan
Aktual

Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

13 Desember 2025
Bencana Alam
Publik

Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

13 Desember 2025
Nnena Kalu
Figur

Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

12 Desember 2025
Data Pengalaman Perempuan
Aktual

Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

13 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata
  • Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan
  • Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID