Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pro-Kontra Ekspresi Seni, Mengapa Hanya Perempuan yang Tersudutkan?

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
18 Juli 2020
in Publik
A A
0
Pro-Kontra Ekspresi Seni, Mengapa Hanya Perempuan yang Tersudutkan?
4
SHARES
220
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa hari yang lalu saya melihat postingan yang berasal dari salah satu fanpage di media sosial Facebook. Di dalam video tersebut, Si Pembuat video mengulas tentang fenomena tik tok dan ekspresi seni yang sedang menjamur. Alih-alih sebagai pengingat dan nasehat, namun sayangnya ia hanya menyudutkan kaum perempuan saja, padahal pengguna tik tok mencakup laki-laki dan perempuan di seantero negara.

Tik tok merupakan bagian dari ekspresi seni yang dilakukan banyak kalangan, di dalamnya terdapat tiga komposisi seni berupa musik, nyanyian, dan tarian. Ketiga hal ini bukanlah hal baru, seni telah muncul sebelum ajaran Islam hadir di dunia. Ia telah membaur serta menyatu ke seluruh ruang aspek kehidupan.

Namun pro-kontra ekspresi seni seringkali masih diperdebatkan di kalangan umat muslim. Seperti yang terjadi di beberapa pesantren yang saya temui, mereka tidak menggunakan bahkan mengharamkan alat musik dan instrumen musik tertentu.

Timbulnya perbincangan hukum halal-haram musik ini berawal dari instrumennya.Ulama empat madzhab mengharamkan alat musik selain rebana. Alasan mereka, karena yang termaktub dalam nash hadist yang menghalalkan alat musik itu hanya nama alat musik rebana. Sehingga mereka menetapkan hukum ‘haram’ terhadap instrumen selain rebana.

Namun ketetapan hukum haramnya instrumen selain rebana masih belum disepakati jelas. Oleh karena itu, ulama kalangan madzhab Syafi’i, utamanya Imam Ghazali secara argumentatif menetapkan ciri-ciri khusus bagi alat musik yang haram dimainkan dan didengarkan. Formulasi tersebut ditetapkan untuk alat-alat musik yang biasa digunakan oleh pemabuk dan orang-orang fasik di tempat mesum dan menjadi simbol kemaksiatan, yakni alat musik berdawai, semua jenis seruling, dan kendang.

Imam Ghazali secara argumentatif mengharamkan ketiga jenis alat musik tersebut dengan alasan kondisional kasus yang terjadi pada zamannya. Alasan tersebut lantas disanggah oleh Imam Az Zabidi yang menegaskan bahwa keharaman alat musik tidak bisa dijustifikasi dengan alasan-alasan kondisional atau temporal yang terjadi pada masa Imam Ghazali.

Lain dengan Imam Ibn Hazm, bicara soal hukum musik, ia berbeda dengan mayoritas ulama empat madzhab. Ibnu Hazm menghalalkan seluruh jenis instrumen musik. Pijakan suara mayoritas adalah penafsiran tekstualitas ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Namun menurut Ibn Hazm di dalam Al-Qur’an tidak ada satu pun dalil secara redaksional yang menyatakan keharaman gitar, seruling, kendang, dan sejenisnya. Jika pun ada, dalil tersebut hanya berupa penafsiran yang bersifat universal, atau berupa hadist-hadist dha’if yang validitas dan kredibilitasnya masih diperdebatkan ulama.

Pendapat mayoritas ulama empat madzhab yang mengharamkan seluruh alat musik selain rebana secara argumentatif mengambil dari pemahaman Lahwa al-Hadist (Perkataan yang tidak berguna) pada surat Lukman ayat 6. Adapun hikmah larangannya karena alat tersebut dapat melalaikan kewajiban dzikir pada Allah, menjauhkan seseorang dari ajaran Al-Qur’an, dan dapat menyesatkan jalan menuju agama Allah.

Imam Ibn Hazm meluruskan kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap ayat ­lahwa al hadist tersebut tidak merujuk pada alatnya, akan tetapi pada aktifitasnya. Segala jenis apapun jika digunakan untuk menyesatkan maka masuk dalam kategori lahwa al-hadist.

Begitupun sebaliknya, jika alat musik digunakan untuk menghibur diri sendiri, menghilangkan stress, menurunkan ketegangan berfikir, atau dijadikan sebagai sarana untuk menguatkan diri saat beribadah pada Allah, maka alat musik apapun itu halal dan boleh.

Jadi dalam masalah penggunaan alat musik, hukumnya tergantung pada niat orang yang menggunakan instrument tersebut. Bahkan jika diteliti lebih lanjut, sebenarnya ulama yang menghalalkan hiburan musik dan yang mengharamkannya ini tidak ada kontroversi yang substantif, sebab yang menjadikan fatwa kedua kubu ini tidak sama adalah sudut pandang yang berbeda.

Ulama yang menghalalkan itu memandang esensitas hiburan musiknya saja, sedangkan ulama yang mengharamkan hiburan musik meninjau faktor-faktor eksternalnya, yaitu banyaknya kemaksiatan yang diakibatkan oleh seputar dunia hiburan musik dan entertainment. Namun jika faktor-faktor eksternal ini tidak ada, maka hiburan ini menjadi sah-sah saja.

Hal ini juga berlaku dengan hukum menari, pada hakikatnya tidak ada larangan oleh syariat Islam dalam hal menyanyi dan menari. Selama aktifitas ini tidak menimbulkan kemaksiatan atau menjadi penyebab timbulnya aktifitas haram di luar esensitas tariannya. Jadi keharamannya ditimbulkan dari faktor lain yang ada di luar tarian dan nyanyian tersebut.

Dalam kritik-kritik dunia hiburan dan ekspresi seni, seringnya hanya perempuan yang menjadi sorotan. Perempuan selalu dianggap sebagai sumber fitnah dan penabar pesona bagi lawan jenisnya. Padahal bukan hanya perempuan, laki-laki juga berpotensi menjadi sumber fitnah bagi lawan jenisnya. Tidak sedikit para aktor dan penyanyi laki-laki yang digandrungi fans fanatiknya. Mereka pun memiliki pesona yang bisa menjadi sumber fitnah.

Maka tidak adil rasanya jika hanya perempuan yang dipermasalahkan dalam panggung seni dan ekspresi lainnya. Seperti yang telah dijelaskan di atas, setiap orang baik laki-laki dan perempuan boleh mengekspresikan diri dalam seni, baik memainkan alat musik, menyanyi, dan menari selama hal-hal tersebut tidak menyalahi nilai-nilai dari ajaran agamanya.

Demikian juga sebaliknya. Jika ekspresi seni itu mengandung segala hal yang bertentangan dengan nilai agama, maka sebaiknya untuk tidak melakukannya, dan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nasehat Imam Syafi’i Terkait Shalat Idul Fitri

Next Post

The World of The Married: Ironi Perempuan yang Dipaksa Kalah

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Kesehatan Reproduksi
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

16 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Risiko Kesehatan
Pernak-pernik

Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kekurangan Gizi
Pernak-pernik

Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

16 Maret 2026
Next Post
The World of the Married

The World of The Married: Ironi Perempuan yang Dipaksa Kalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0