• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah saat Perempuan Mengajukan Cerai Pada Masa Nabi Saw

Inilah kisah cerai tebus pertama dalam Islam, yang dalam fikih kita sebut sebagai khuluk. Kisah lengkap ini dari berbagai versi Hadis yang Imam Ibn Hajar catat dalam Fath al-Bari

Redaksi Redaksi
16/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
cerai

cerai

610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang istri yang melepaskan ikatan pernikahannya yang cenderung buruk dan menyakitkan, sama sekali tidak berdosa. Pun ketika sang suami adalah orang yang baik, sementara sang istri merasa tidak mampu untuk mengimbangi hidup bersama karena merasa dirinya akan menjadi buruk dan menyakiti, dalam kondisi ini sang istri (perempuan) juga boleh mengajukan cerai.

Hal serupa pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw Kisah seorang perempuan bernama Habibah bint Sahl r.a.

Dia adalah istri seorang sahabat terpandang, tokoh panutan, dan orator ulung di Madinah, Tsabit bin Qays bin Syammas al-Anshari al-Khazraji r.a. Habibah tiba-tiba datang ke rumah Rasulullah Saw.

Saat Nabi Saw. membuka pintu rumah, ada seorang perempuan. “Siapa ini?” Kata Nabi Saw.

“Habibah bint Sahl,” jawab sang perempuan. “Ada keperluan apakah gerangan?” tanya Nabi Saw.

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Belajar Toleransi dari Kisah Khalifah Manshur dan Georgeus Buktisyu

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

“Aku istri Tsabit bin Qays r.a., Ya Rasul, aku tidak sanggup lagi menjadi istri dia. Sekalipun akhlak dia baik dan ibadah dia juga bagus, tetapi aku tidak sanggup serumah dengannya,” jawab perempuan.

“Maumu apa?” tanya Nabi Saw.

“Aku tidak menyalahkannya, tetapi aku sendiri yang ingin bercerai darinya, karena tidak sanggup hidup bersama. Khawatir mnalah aku berperangai buruk kepadanya,” jawab Habibah.

Lalu Nabi Saw. memanggil suaminya, Tsabit bin Qays r.a., dan menyarankannya untuk menceraikan istrinya tersebut.

Perceraian terjadi dengan tebusan sebidang tanah yang awalnya diterima Habibah sebagai mahar, yang dikembalikan kepada Tsabit.

Inilah kisah cerai tebus pertama dalam Islam, yang dalam fikih kita sebut sebagai khuluk. Kisah lengkap ini dari berbagai versi Hadis yang Imam Ibn Hajar catat dalam Fath al-Bari.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: ajukanceraikisahmasaNabi Sawperempuansaat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID