• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Keluarga Maslahah, Pelengkap Bahtera Rumah Tangga Samara

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
29/06/2020
in Keluarga
0
Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menikah adalah sunnah yang bisa menyempurnakan separuh iman setiap individu. Umumnya, laki-laki dan perempuan yang memutuskan untuk menikah, tentu berharap bahtera rumah tangganya akan selalu ‘samara’ (sakinah, mawaddah wa rahmah). Tetapi, menikah dan membina bahtera rumah tangga tidak cukup dengan ‘samara’ atau sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta kasih), wa rahmah (dan kasih sayang).

Hal tersebut dikatakan KH Faqih Abdul Qodir dalam Kajian Islam Ahlusunnah wal Jamaah (Kiswah) bertema Konsep Keluarga Maslahah. Dialog interaktif ini ditayangkan secara live streaming di TV9 Official, Jumat (26/6). “Keluarga maslahah adalah keluarga yang seluruh anggotanya mampu berperilaku dan berpandangan hingga menghadirkan kebaikan dan kemanfaatan dalam keluarga tersebut.

Minimal, dimulai dari masing-masing individu, pasangan suami istri, anak, maupun sampai di titik lingkungan sekitar anggota keluarga tersebut,” tuturnya. Keluarga maslahah, lanjut Kiai Faqih, menjadi unsur sentral dalam membentuk generasi yang baik. Maslahah berasal dari kata shaluha yang secara harfiah berarti baik, manfaat, dan penting.

Sebagai unit terkecil dalam lingkup bersosial di masyarakat, tentu tidak mungkin jika setiap anggota keluarga hanya hidup dan disibukkan dengan aktivitas domestik rumah tangga. “Ada juga kalanya setiap keluarga harus srawung bersama tetangga atau lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) menerapkan konsep Keluarga Maslahah sebagai pelengkap bahtera rumah tangga yang samara,” ungkapnya.

Menurut penulis buku Qira’ah Mubaadalah ini, konsep Keluarga Maslahah tentu bukan sekedar konsep biasa. Mengingat konsep ini digagas pada tahun 1970-an ketika Indonesia menghadapi tantangan tidak sedikit keluarga yang mengalami problem banyak anak. Seperti, mengalami gizi buruk serta sulit mendapatkan akses pendidikan.

Baca Juga:

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Mengebiri Tubuh Perempuan

NU sebagai ormas Islam terbesar, lanjut dia, tentu diharapkan kontribusinya oleh pemerintah untuk membantu menghadapi tantangan ini. Waktu itu, KH MA Sahal Mahfudh bersama alim ulama lainnya menggagas konsep ini berdasarkan maqashid al-syari’ah. “Yaitu, lima pilar yang harus dijaga keberlangsungannya oleh setiap makhluk hidup untuk meraih kemanfaatan atau menolak kesulitan dalam hal memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta,” papar Kiai Faqih.

Dari lima pilar tersebut, kata dia, Keluarga Maslahah masuk pada kategori hifdzun nasl (memelihara keturunan) baik perlindungan terkait reproduksi anggota keluarga, perlindungan terhadap perempuan, maupun perlindungan terhadap anak. Empat pondasi Menurut pria yang juga pengurus Litbang LKKNU ini, ada empat pondasi khas yang dimiliki oleh Keluarga Maslahah.

Pertama, relasi antara suami-istri untuk saling berbakti satu sama lain yang mengantarkan keduanya pada sosok individu dengan karakter yang shaleh maupun shalehah. “Kedua, relasi antara orang tua dan anak di mana orang tua mengupayakan yang terbaik untuk tumbuh-kembang dan masa depan anak, sehingga anak pun berbakti terhadap orang tuanya tanpa perlu diminta,” terang pria asal Cirebon ini.

Ketiga, lanjut Kiai Faqih, pergaulan yang baik terhadap keluarga inti maupun lingkungan sekitar. Keempat, memiliki kapasitas yang memadai dalam mencukupi kebutuhan papan, sandang, dan pangan serta pengetahuan. LKKNU tentu hadir dan berkomitmen dalam seluruh pondasi yang telah disebutkan dalam Keluarga Maslahah khususnya pondasi terakhir.

Menurut dia, beberapa contoh komitmen LKKNU dalam memberdayakan keluarga masyarakat NU menuju Keluarga Maslahah adalah mengadakan kelas pranikah bekerja sama dengan Kemenag RI, dan sejumlah pelatihan seperti mengelola perencanaan keuangan keluarga, kepenulisan, pengelolaan sampah skala rumah tangga dan pesantren, serta pelatihan pencegahan ekstrimisme dalam rangka cinta Tanah Air.

Di sesi terakhir, Kiai Faqih berharap melalui pelatihan-pelatihan dan konsep tersebut, setiap anggota keluarga dapat berbuat baik dan bermanfaat minimal untuk dirinya sendiri terlebih untuk keluarga dan sekitarnya. “Karena, keluarga yang baik akan menjadi kebaikan untuk tatanan masyarakat dan bangsa ini. Mencetak generasi dzurriyatan thayyibah, mewujudkan masyarakat khairu ummah hingga mengantarkan Indonesia pada tujuan akhir yaitu baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya. []

Sumber: https://nu.or.id/post/read/121113/keluarga-maslahah–pelengkap-bahtera-rumah-tangga–samara

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID