Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU Ketahanan Keluarga Ancaman Negara bagi Laki-Laki dan Perempuan

Ashilly Achidsti by Ashilly Achidsti
9 Maret 2020
in Publik
A A
0
RUU, ketahanan
1
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RUU Ketahanan Keluarga yang diajukan oleh DPR sebagai bahasan Prolegnas periode ini memang menuai kontroversi. Tenang saja Pak Bu DPR, dalam bahasan kebijakan, kontroversi ketika rancangan aturan dilemparkan ke publik adalah wujud nyata dari perhatian rakyat kepada negara, tetapi kalau responnya mayoritas menolak ya bisa disimpulkan sendiri kalau rakyat tidak membutuhkan undang-undang itu. Di dalam tulisan ini saya akan membahas kerugian RUU Ketahanan Keluarga bagi laki-laki dan perempuan. Saya fokus membahas kerugian, karena tidak melihat adanya kebermanfaatan rancangan perundangan ini.

Lelaki Makin Stress dengan Tuntutan Sosial

Pasal 25 dari RUU Ketahanan Keluarga menyatakan bahwa tugas suami sebagai kepala keluarga ialah bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga hingga musyawarah dalam menangani masalah keluarga. Kita garis bawahi kata kesejahteraan yang identik dengan kemampuan ekonomi keluarga.

Suami dalam kacamata masyarakat Indonesia memang identik dengan mencari nafkah. Karena pencari nafkah adalah suami, maka otomatis yang menentukan arah keluarga ke depan adalah suami sehingga disebut sebagai kepala keluarga. Tuntutan sosial itu membuat para suami merasa akan semakin dianggap sukses oleh masyarakat jika pangkat pekerjaannya semakin tinggi dan ekonomi keluarga semakin baik dibuktikan dengan gaya hidup yang mencolok.

Sayangnya idealitas masyarakat sering terbentur realita. Banyak laki-laki yang merasa gagal menjalani hidup karena tidak bisa mencapai standar “kelelakian” sosial masyarakat. Chris Girard dalam penelitian yang berjudul Age, Gender, and Suicide: A Cross-National Analysis pada tahun 1993 menyatakan bahwa angka bunuh diri laki-laki paling tinggi disebabkan karena ketidakmampuan memenuhi peran-peran sosial yang secara tradisional dibebankan pada laki-laki seperti peran sebagai kepala keluarga.

RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur suami harus menjadi kepala keluarga dan bertanggungjawab atas kesejahteraan keluarga tentu mematenkan stigma masyarakat dalam bentuk undang-undang. Bayangkan saja jika dalam bentuk undang-undang sebagai peraturan perundangan dengan skala bahasan umum saja lelaki sudah dituntut sebegitu berat, bagaimana jika undang-undang itu diturunkan lagi ke aturan di level bawah yang lebih spesifik dan teknis?

Bisa-bisa dalam Peraturan Pemerintah ditentukan setiap bulan seorang suami harus bergaji sekian juta untuk disebut sebagai kepala keluarga ideal. Kasihan lelaki, beban masyarakat dan negara semakin berat tertuju padanya. Jangan sampai ini menambah angka bunuh diri lelaki seperti yang disebutkan Chris Girard.

Ibuisme Negara Reformasi

Sebutan Ibuisme Negara oleh Julia Suryakusuma yang dulu ditujukan untuk mengkritisi kebijakan era Soeharto dengan PKK dan Dharma Wanitanya kini diwariskan bahkan setelah 22 tahun Orde Baru runtuh. Dulu PKK dan Dharma Wanita dirasa mendomestikkan perempuan, kini RUU Ketahanan Keluarga pun mengingatkan kemunduran kiprah perempuan di ranah publik.

Dalam RUU Ketahanan Keluarga menyebutkan jika salah satu kewajiban istri ialah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga keutuhan keluarga, memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu usulan itu menguatkan peran perempuan sebagai “Ibu” difokuskan dalam lingkup rumah. Namun, ada beberapa hal lain yang bisa dikritisi selain kesan “merumahkan” atau domestikasi perempuan.

Pertama, beban ganda bagi perempuan. Bagi perempuan yang bekerja, selama ini urusan beberes rumah atau mengurus anak sudah mampu diatasi bersama suami mereka masing-masing., entah itu mencari jalan tengah dengan menghadirkan pihak ketiga seperti Asisten Rumah Tangga atau pembagian tugas bersama suami.

Adanya RUU Ketahanan Keluarga ini justru tidak membuat keluarga tahan, tetapi rentan karena beban ganda bagi perempuan. Perempuan yang bekerja memiliki beban pekerjaan di kantor sekaligus beban mengurus suami, anak, dan rumah tangga. Konsekuensinya bisa dibayangkan jika dulu tanpa adanya RUU Ketahanan Keluarga ada pembagian tugas misalkan menjemput anak sekolah yang diberikan kepada suami, saat ini semuanya malah menjadi tugas istri karena mengurus anak adalah kewajiban istri.

Sehingga, sibuknya perempuan pekerja bisa mencapai atau bahkan 24 jam penuh karena dihitung dari jam kantor ditambah mengurus rumah, anak, dan suami yang dilakukannya setelah pulang kantor. Tentu hal ini membuat kesetaraan relasi perempuan dan laki-laki yang awalnya sudah berusaha dibangun menjadi runtuh.

Kedua, ambigu definisi “hak”. Jika tertulis istri berkewajiban memenuhi hak suami, lantas yang memenuhi hak istri siapa? Apakah suami? Apakah hak istri hanya semata ekonomi yang tercukupi dari usulan kewajiban suami sebagai keluarga yang dituliskan di ayat sebelumnya?

Padahal adanya pembagian tugas yang seimbang untuk mengurus rumah tangga dan anak bisa disebut sebagai hak istri juga. Mengapa? Karena rumah tangga dibangun dari dua pihak: istri dan suami. Begitu pula anak yang menjadi buah cinta dua pihak: istri dan suami. Maka, keseimbangan mengurus rumah tangga dan anak adalah hak keduanya juga: istri dan suami, agar tidak ada yang condong memberatkan salah satu pihak.

Adanya RUU Ketahanan Keluarga merupakan campur tangan negara yang menjadi ancaman bagi perempuan dan laki-laki. Negara sudah membuang tenaga mengurus masalah individual relasi suami istri yang seharusnya bisa selesai “di dapur” rumah sendiri.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Perajut Perdamaian

Next Post

Pengalaman Biologis Perempuan dalam Film “Teman Tapi Menikah 2”

Ashilly Achidsti

Ashilly Achidsti

Related Posts

Pasangan HIV
Pernak-pernik

Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

21 Juli 2026
Spanyol
Aktual

Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

21 Juli 2026
Mengidap HIV
Pernak-pernik

Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

21 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Tes HIV
Pernak-pernik

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Next Post
Pengalaman Biologis Perempuan dalam Film “Teman Tapi Menikah 2”

Pengalaman Biologis Perempuan dalam Film "Teman Tapi Menikah 2"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0