• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Perempuan Sumber Fitnah?

Dalam kehidupan nyata, sebagaimana laki-laki terpesona oleh perempuan, juga perempuan oleh laki-laki. Realitas juga menyuguhkan pesona yang timbal balik antara laki-laki dan perempuan.

Redaksi Redaksi
07/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
fitnah perempuan

fitnah perempuan

594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengekangan dan pelarangan perempuan, sejatinya, berawal dari asumsi kolektif bahwa perempuan adalah sumber pesona (fitnah) yang menggoda.

Dalam bahasa agama, ini biasa disebut fitnah, atau sesuatu yang menyebabkan seseorang tergiur dan terjerumus pada hal-hal salah, dosa, dan buruk.

Dalam beberapa buku agama, masyarakat selalu dianjurkan mewaspadai fitnah yang ditimbulkan oleh perempuan ini. Ia bisa menggiurkan, menggoda, menjatuhkan seseorang, dan melalaikan dari segala kewajiban agama.

Layaknya sebagai benda, perempuan disejajarkan dengan harta dan tahta. Kita sering mendengar ujaran: “harta, tahta, wanita” mengenai tiga hal yang menjadi potensi negatif dalam kehidupan seseorang.

Sebaliknya, kita tidak pernah mendengar anjuran keagamaan untuk mewaspadai fitnah yang laki-laki timbulkan.

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Tidak ada juga ujaran “harta, tahta, pria”. Padahal, mereka juga bisa melalaikan dan menggiurkan. Potensi fitnah ini secara inheren, hanya melekat pada perempuan, tidak pada laki-laki.

Kodrat pesona (fitnah) ini kemudian melahirkan berbagai asumsi, pandangan, dan norma-norma sosial yang menghalangi perempuan untuk bisa memainkan kiprah sosial yang lebih baik.

Dari asumsi kodrat ini, lahir larangan-larangan atau perintah- perintah keagamaan yang hanya bagi perempuan. Hanya karena identitas seksnya adalah perempuan.

Laki-laki juga Sumber Fitnah

Dalam kehidupan nyata, sebagaimana laki-laki terpesona oleh perempuan, juga perempuan oleh laki-laki. Realitas juga menyuguhkan pesona yang timbal balik antara laki-laki dan perempuan.

Dalam bahasa al-Qur’an, adalah kata yang juga memiliki makna timbal balik. Fitnah, secara umum, berarti ujian dan cobaan, yang dalam beberapa ungkapan al-Qur’an, hal itu bisa berada dalam relasi timbal balik antara dua pihak.

Beberapa ayat yang menegaskan hal ini adalah sebagai berikut:

“Setiap yang hidup akan mengalami kematian. Dan Kami akan menguji kamu sekalian dengan keburukan dan kebaikan Sebagai ujian (fitnah), dan kepada Kami-lah kamu sekalian akan
kembali.” (QS. al-Anbiyaa’ (21): 35).*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: Benarkahfitnahperempuansumber
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID