Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan

Melihat banyaknya dampak negatif dari sunat perempuan, berbagai aturan internasional menegaskan penolakan terhadapnya

Lutfiana Mayasari by Lutfiana Mayasari
6 Februari 2023
in Featured, Publik
A A
1
Hari Anti Sunat Perempuan Internasional

Hari Anti Sunat Perempuan Internasional

16
SHARES
782
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 6 Februari sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Internasional. Penetapan ini sudah mereka mulai semenjak tahun 2012. Yakni dengan tujuan menyadarkan masyarakat dunia akan bahaya sunat perempuan. Sehingga praktik sunat perempuan harus segera kita akhiri termasuk di Indonesia.

Dengan penetapan 6 Februari sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Internasional oleh PBB, harapannya seluruh masyarakat dunia melakukan kampanye yang sama. Selain itu,  juga menjadi salah satu cara untuk mengingatkan kembali bahaya sunat perempuan dari berbagai aspek. Kajian mengenai bahaya sunat perempuan dan bagaimana dunia merespon praktik sunat perempuan akan saya jelaskan dalam artikel ini.

Sunat Perempuan: Penyiksaan Terhadap Otoritas Tubuh

Sunat perempuan tidak mendatangkan manfaat secara medis. Hal ini sebagaimana terlaporkan dalam media guesehat.com berdasarkan penelitian dari ahli kesehatan yang bisa mereka pertanggungjawabkan. Bahkan mendatangkan banyak resiko yang membahayakan jiwa dan merugikan perempuan seperti menurunnya hasrat seksualitas karena rasa nyeri yang dirasakan saat berhubungan badan, merusak jaringan kelamin perempuan, dan menyebabkan kista.

Hal ini diperkuat oleh pendapat dr. Muhammad Fadli. Dokter spesialis kandungan tersebut menyatakan bahwa sunat perempuan dapat mengakibatkan pendarahan dan rasa nyeri hebat yang beresiko kematian. Dampak lainnya, akan menyebabkan infeksi daerah sayatan jika dilakukan dengan peralatan medis yang tidak steril.

Dampak sunat perempuan secara psikologis kita temukan dalam kajian PUSKA Gender dan Seksualitas Fisip UI di tahun 2015. Dalam kajiannya, tersebutkan bahwa 88 % perempuan di Bima merasa sangat berdosa jika tidak melakukan sunat. Karena mereka meyakini sunat perempuan merupakan amanat budaya lokal yang harus mereka lestarikan. Jika mereka tidak sunat, mereka khawatir menjadi aktor yang tidak melestarikan budaya.

Secara sosial, perempuan yang tidak sunat akan mendapatkan sanksi sosial. Di Bima misalnya, mereka akan mendapatkan stigma sebagai perempuan binal, dan mereka yakini tidak mendapatkan jodoh. Tidak ada laki-laki yang mau menikahi perempuan yang tidak sunat. Di Ambon, perempuan yang tidak sunat terlarang memasuki rumah ibadah. Karena stigma sebagai perempuan yang tidak suci. Di Sumenep, perempuan yang tidak sunat dianggap sebagai pelacur karena tidak akan puas hanya dengan satu suami.

Penolakan Dunia terhadap Praktik Sunat Perempuan

Melihat banyaknya dampak negatif dari sunat perempuan, berbagai aturan internasional menegaskan penolakan terhadapnya. Adapun berbagai aturan tersebut antara lain:

Pertama, Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Dalam pasal 3 UDHR tersebutkan bahwa salah satu kebebasan manusia adalah untuk mendapatkan “hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu.” Karena praktik sunat perempuan bertentangan dengan asas keselamatan sebagai individu, maka pasal 3 UDHR ini dijadikan dasar penolakan praktik sunat perempuan. Selain itu, praktik sunat perempuan juga menghalangi kebebasan perempuan untuk mendapatkan hak seksualitasnya.

Penolakan sunat perempuan juga diperkuat melalui pasal 5 UDHR yang menyatakan bahwa “tidak seorangpun dikenakan penyiksaaan, perlakuan, atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan”. Sunat perempuan jelas merupakan penyiksaan, dan tidak manusiawi karena meletakkan perempuan sebagai objek seksual.

Kedua, The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Aturan tersebut mengatur mengenai penghormatan HAM dan menolak segala bentuk perampasan hak hidup dan integritas fisik manusia. Organ kelamin mutlak menjadi pemilik otoritas tubuh. Maka tidak ada satu alasan pun yang bisa kita jadikan pembenaran atas pelukaan organ kelamin yang berdampak negatif pada pemilik tubuh.

Ketiga, Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Amanat utama dalam aturan tersebut adalah penolakan terhadap perlakuan diskriminatif pada perempuan. Secara universal, CEDAW mengatur kesamaan laki-laki dan perempuan baik di ranah publik maupun domestik. Maka sunat perempuan jelas bertentangan dengan berbagai pasal yang ada dalam CEDAW. Karena sunat perempuan mengamini inferioritas perempuan atas laki-laki.

Pelestarian Budaya tidak Boleh Bertentangan dengan Hak Anak

Keempat, Convention on the Rights of the Child (CRC). Aturan tersebut CRC berkenaan dengan perlindungan hak anak. Maka praktik sunat perempuan bagi yang berusia di bawah 18 tahun bertentangan dengan konsep CRC. Secara tegas, CRC menuliskan pasal yang mendorong terhapusnya praktik tradisional non medis yang membahayakan anak.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat 3 CRC yang menyatakan “praktik-praktik tradisional yang merugikan Kesehatan anak-anak” harus kita hapus. Fakta bahwa praktik sunat perempuan terlegitimasi dengan alasan budaya, maka CRC secara tegas menentang hal tersebut. Pelestarian budaya tidak boleh bertentangan dengan hak anak.

Masih ada beberapa aturan internasional yang menolak praktik sunat perempuan antara lain: Beijing Declaration, The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), dan Declaration On the Elimination of Violence Against Women. Pada intinya, berbagai aturan tersebut bermuara pada tujuan yang sama yaitu menghindarkan perempuan dari tindakan diskriminatif.

Maka dengan memperingati 6 Februari sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Internasional, harapannya mampu membangun (lagi) kesadaran bersama untuk terus bersuara menolak sunat perempuan. Satu suara yang kita sampaikan, akan dapat merubah pemikiran kolot bagi kelompok yang masih menganggap sunat perempuan sebagai bentuk pelestarian budaya. Atau bahkan sebagai bentuk ketaatan terhadap agama. (Bebarengan)

 

 

 

Tags: Fatwa KUPI IIHak anakHari Anti Sunat Perempuan InternasionalHasil KUPI IIP2GP
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Untuk Memiliki Keturunan Yang Berpengetahuan Agama

Next Post

Ketika Kita Bekerja di luar Jam Kerja, Ya atau Tidak?

Lutfiana Mayasari

Lutfiana Mayasari

Peneliti dan mahasiswa doktoral pada bidang kajian gender dan Islam. Tertarik pada isu keadilan, perdamaian, anak, dan isu sosial lainnya.

Related Posts

Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Daycare
Aktual

Ketika Daycare Tak Lagi Aman: Beban Psikologis yang Ditanggung Ibu

27 April 2026
Hak Anak yang
Pernak-pernik

4 Prinsip Dasar Hak Anak yang Wajib Dipahami Orang Tua

13 April 2026
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Next Post
Ketika Kita Bekerja

Ketika Kita Bekerja di luar Jam Kerja, Ya atau Tidak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0