Mubadalah.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 6 Februari sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Internasional. Penetapan ini sudah mereka mulai semenjak tahun 2012. Yakni dengan tujuan menyadarkan masyarakat dunia akan bahaya sunat perempuan. Sehingga praktik sunat perempuan harus segera kita akhiri termasuk di Indonesia.
Dengan penetapan 6 Februari sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Internasional oleh PBB, harapannya seluruh masyarakat dunia melakukan kampanye yang sama. Selain itu, juga menjadi salah satu cara untuk mengingatkan kembali bahaya sunat perempuan dari berbagai aspek. Kajian mengenai bahaya sunat perempuan dan bagaimana dunia merespon praktik sunat perempuan akan saya jelaskan dalam artikel ini.
Sunat Perempuan: Penyiksaan Terhadap Otoritas Tubuh
Sunat perempuan tidak mendatangkan manfaat secara medis. Hal ini sebagaimana terlaporkan dalam media guesehat.com berdasarkan penelitian dari ahli kesehatan yang bisa mereka pertanggungjawabkan. Bahkan mendatangkan banyak resiko yang membahayakan jiwa dan merugikan perempuan seperti menurunnya hasrat seksualitas karena rasa nyeri yang dirasakan saat berhubungan badan, merusak jaringan kelamin perempuan, dan menyebabkan kista.
Hal ini diperkuat oleh pendapat dr. Muhammad Fadli. Dokter spesialis kandungan tersebut menyatakan bahwa sunat perempuan dapat mengakibatkan pendarahan dan rasa nyeri hebat yang beresiko kematian. Dampak lainnya, akan menyebabkan infeksi daerah sayatan jika dilakukan dengan peralatan medis yang tidak steril.
Dampak sunat perempuan secara psikologis kita temukan dalam kajian PUSKA Gender dan Seksualitas Fisip UI di tahun 2015. Dalam kajiannya, tersebutkan bahwa 88 % perempuan di Bima merasa sangat berdosa jika tidak melakukan sunat. Karena mereka meyakini sunat perempuan merupakan amanat budaya lokal yang harus mereka lestarikan. Jika mereka tidak sunat, mereka khawatir menjadi aktor yang tidak melestarikan budaya.
Secara sosial, perempuan yang tidak sunat akan mendapatkan sanksi sosial. Di Bima misalnya, mereka akan mendapatkan stigma sebagai perempuan binal, dan mereka yakini tidak mendapatkan jodoh. Tidak ada laki-laki yang mau menikahi perempuan yang tidak sunat. Di Ambon, perempuan yang tidak sunat terlarang memasuki rumah ibadah. Karena stigma sebagai perempuan yang tidak suci. Di Sumenep, perempuan yang tidak sunat dianggap sebagai pelacur karena tidak akan puas hanya dengan satu suami.
Penolakan Dunia terhadap Praktik Sunat Perempuan
Melihat banyaknya dampak negatif dari sunat perempuan, berbagai aturan internasional menegaskan penolakan terhadapnya. Adapun berbagai aturan tersebut antara lain:
Pertama, Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Dalam pasal 3 UDHR tersebutkan bahwa salah satu kebebasan manusia adalah untuk mendapatkan “hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu.” Karena praktik sunat perempuan bertentangan dengan asas keselamatan sebagai individu, maka pasal 3 UDHR ini dijadikan dasar penolakan praktik sunat perempuan. Selain itu, praktik sunat perempuan juga menghalangi kebebasan perempuan untuk mendapatkan hak seksualitasnya.
Penolakan sunat perempuan juga diperkuat melalui pasal 5 UDHR yang menyatakan bahwa “tidak seorangpun dikenakan penyiksaaan, perlakuan, atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan”. Sunat perempuan jelas merupakan penyiksaan, dan tidak manusiawi karena meletakkan perempuan sebagai objek seksual.
Kedua, The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Aturan tersebut mengatur mengenai penghormatan HAM dan menolak segala bentuk perampasan hak hidup dan integritas fisik manusia. Organ kelamin mutlak menjadi pemilik otoritas tubuh. Maka tidak ada satu alasan pun yang bisa kita jadikan pembenaran atas pelukaan organ kelamin yang berdampak negatif pada pemilik tubuh.
Ketiga, Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Amanat utama dalam aturan tersebut adalah penolakan terhadap perlakuan diskriminatif pada perempuan. Secara universal, CEDAW mengatur kesamaan laki-laki dan perempuan baik di ranah publik maupun domestik. Maka sunat perempuan jelas bertentangan dengan berbagai pasal yang ada dalam CEDAW. Karena sunat perempuan mengamini inferioritas perempuan atas laki-laki.
Pelestarian Budaya tidak Boleh Bertentangan dengan Hak Anak
Keempat, Convention on the Rights of the Child (CRC). Aturan tersebut CRC berkenaan dengan perlindungan hak anak. Maka praktik sunat perempuan bagi yang berusia di bawah 18 tahun bertentangan dengan konsep CRC. Secara tegas, CRC menuliskan pasal yang mendorong terhapusnya praktik tradisional non medis yang membahayakan anak.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat 3 CRC yang menyatakan “praktik-praktik tradisional yang merugikan Kesehatan anak-anak” harus kita hapus. Fakta bahwa praktik sunat perempuan terlegitimasi dengan alasan budaya, maka CRC secara tegas menentang hal tersebut. Pelestarian budaya tidak boleh bertentangan dengan hak anak.
Masih ada beberapa aturan internasional yang menolak praktik sunat perempuan antara lain: Beijing Declaration, The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), dan Declaration On the Elimination of Violence Against Women. Pada intinya, berbagai aturan tersebut bermuara pada tujuan yang sama yaitu menghindarkan perempuan dari tindakan diskriminatif.
Maka dengan memperingati 6 Februari sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Internasional, harapannya mampu membangun (lagi) kesadaran bersama untuk terus bersuara menolak sunat perempuan. Satu suara yang kita sampaikan, akan dapat merubah pemikiran kolot bagi kelompok yang masih menganggap sunat perempuan sebagai bentuk pelestarian budaya. Atau bahkan sebagai bentuk ketaatan terhadap agama. (Bebarengan)