Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Lebih Jauh tentang Green Waqf Sebagai Solusi Penyelamatan Alam Masa Kini

Dengan adanya pemanfaatan dan pengelolaan harta wakaf yang baik, maka dapat memberi dampak positif luas bagi umat

Layyin Lala Layyin Lala
13 Februari 2023
in Publik
0
Green Waqf

Green Waqf

932
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Green Waqf merupakan program pertanian produktif berbasis wakaf tunai yang bersumber dari wakaf dan donasi lainnya. Hal ini maksudnya dalam membangun ketahanan pangan umat sebagai bentuk kemandirian nasional (LWMUI,2023). Sebelumnya, gerakan Green Waqf atau Wakaf Hijau diinisiasi oleh Bapak Muhaimin Iqbal menjadi solusi baru untuk menyelesaikan isu-isu perubahan iklim dan energi. Gerakan Green Waqf menjunjung nilai-nilai SDGs (Sustainable Development Goals) untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan sekaligus menjawab permasalahan-permasalahan seputar lingkungan, perubahan iklim, dan ketersediaan energi secara global.

Konsep Green Waqf

Sebanyak 14 juta hektar lahan kritis dan sangat kritis di Indonesia menjadi terbengkalai dan mati. Islam menganjurkan umatnya untuk menghidupkan lahan yang mati dengan menanami tanaman. Sehingga hasil dari tanaman-tanaman ini dapat bermanfaat untuk manusia dan lingkungan (baca: Pelestarian Tanah dan Pengelolaan Lahan dalam Perspektif Islam). Namun, banyaknya 14 Juta hektar lahan kritis dan sangat kritis ini tidak menarik perhatian orang-orang untuk berinvestasi. Singkatnya “Siapakah yang mau berinvestasi pada tanah-tanah yang gersang bahkan mati?”.

Green Waqf menjawab peluang investasi berada pada masyarakat yang percaya akan hal-hal yang ghaib dan percaya akan janji Allah lebih dari yang bisa kita lihat dan kita rasakan melalui panca indera. Itulah yang kita namakan wakaf. Green Waqf menjadi gerakan bagi orang-orang mukmin yang mempercayai bahwa apa yang telah kita berikan tidak harus selalu kelihatan hasilnya.

Oleh karena itu, Green Waqf menjadi solusi strategis untuk mengurangi permasalahan-permasalahan lingkungan dengan cara penanaman pohon yang hasilnya tidak kita harapkan berupa imbalan langsung. Melainkan dapat berdampak pada lingkungan serta bagian tanaman seperti buah dapat kita gunakan untuk kebaikan umat.

Bagaimana Green Waqf dapat Menyelesaikan Permaslahan Lingkungan?

Berbagai hadis menjadi dasar utama penyelenggaraan Green Waqf, karena penggunaan wakaf dapat menjadi efektif sebab tidak memerlukan perhitungan komersil untuk penanaman 14 juta hektar lahan kritis dan sangat kritis di Indonesia. Penyelenggaraan Green Waqf kita niatkan untuk menanam dengan dasar mencari ridla Allah, sehingga pahala tidak akan terputus hingga akhir zaman.

Penyelenggaraan Green Waqf tidak hanya berfokus pada penanaman lahan kritis. Melainkan pada permasalahan energi juga. Karena masih banyak masyarakat yang belum merasakan kebermanfaatan energi yang cukup, maka kita harapkan dengan adanya Green Waqf dapat meningkatkan energi bersih. Pemilihan tanaman Tamanu menjadi solusi untuk mengentaskan permasalahan lahan mati dan krisis energi. Tanaman Tamanu (Calophyllum inophyllum) dapat kita manfaatkan menjadi sumber energi baru berupa drop-in biofuel dan memiliki nilai jual tinggi untuk industri farmasi dan kecantikan.

Tanaman Tamanu dapat tumbuh dengan baik pada lahan-lahan kritis yang dapat mengurangi karbondioksida (CO2) dan memproduksi oksigen (O2), sehingga tanaman ini menjadi fokus Green Waqf yang dapat memberikan kebermanfaatan dan keberlangsungan kehidupan bagi makhluk hidup, lingkungan, dan solusi dari perubahan iklim (climate change)

Dalil Seputar Wakaf

Salah satu dalil dalam Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai keutamaan wakaf terdapat pada Al-Qur’an Surah Ali-Imran ayah 92 yang berarti “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Saat mendengar ayat ini, Sahabat Ibnu Thalhah segera mewakafkan kebun Bairuha (Kebun kurma yang paling beliau sukai). Rasulullah sangat mengapresiasi tindakan Sahabat Ibnu Thalhah sehingga beliau bersabda, “Bagus sekali, Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akhirat)” (HR. Bukhari)

Dalil ini dapat menjadi motivasi kita untuk turut melaksanakan wakaf terutama mendukung adanya gerakan Green Waqf ini, karena keutaman-keutamaan yang sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup umat.

Hikmah Berwakaf

  1. Mendekatkan diri kepada Allah dan sarana investasi pahala

Seseorang yang berwakaf berarti telah mendekatkan diri kepada pencipta-Nya. Wakaf menjadi investasi untuk akhirat yang menguntungkan. Selama wakaf terus dimanfaatkan oleh umat, maka selama itulah pahala terus mengalir. Bahkan jika sang pewakaf meninggal dunia maka pahala tidak akan terputus.

  1. Memajukan peradaban umat dan menyejahterakan masyarakat

Dengan adanya pemanfaatan dan pengelolaan harta wakaf yang baik, maka dapat memberi dampak positif luas bagi umat. Dampak adanya gerakan Green Waqf dapat memberikan umat kondisi lingkungan yang lebih baik. Sehingga umat dapat memperoleh kesehatan, energi, tempat tinggal yang layak, hingga sumber daya alam yang dapat kita gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kita harapkan Green Waqf menjadi sarana dan solusi strategis untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan perubahan iklim, krisis pangan, krisis energi, dan penghidupan lahan kritis. []

 

Tags: Fikih LingkunganGreen WaqfKeadilan EkologisLingkungan
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Keadilan iklim
Publik

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

12 September 2025
Relasi Manusia
Publik

Relasi Manusia-Non Manusia: Kajian Politik dan Etika Lingkungan

11 September 2025
Child Abuse
Hikmah

Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

9 Agustus 2025
Lingkungan Anak
Hikmah

Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

5 Agustus 2025
Lintas Iman
Publik

Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

30 Juli 2025
Mazmur
Publik

Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Taare Zameen Par: Setiap Anak Istimewa
  • Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya
  • Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban
  • Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya
  • Jangan Pernah Normalisasi Living Together

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID