Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Rimba: Simbol Adat dan Keberlanjutan Lingkungan

Perempuan rimba tidak dapat kita nyatakan sebagai korban diskriminasi an sich. Karena ada peran fundamental, strategis, dan sakral terhadap kelangsungan hidup masyarakat rimba

Muhammad Rafii Muhammad Rafii
16 Februari 2023
in Publik
0
Perempuan Rimba

Perempuan Rimba

739
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak tahun 2000, Orang Rimba telah banyak memutuskan untuk berpindah agama kepada Islam dan Kristen. Dalam aturan adat masyarakat rimba, laki-laki mereka benarkan untuk berpindah agama. Namun, sebaliknya perempuan sangat mereka larang untuk berganti agama. Hal ini merupakan konsekuensi dari kehidupan mereka yang berada di dalam hutan rimba dan bergabung ke dalam komunitas masyarakat adat.

Perempuan muslim rimba adalah orang yang beragama Islam di lingkungan masyarakat adat Orang Rimba. Mereka hidup di tengah hutan rimba dengan sistem kehidupan mengikuti aturan adat yang masyarakat rimba pegang kokoh sejak nenek moyang mereka. Menganut kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Bersamaan itu pula mereka meyakini adanya para dewa yang mengatur sistem kehidupan manusia dan alam.

Perbedaan dan ketimpangan perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan dalam masyarakat rimba merupakan aturan turun temurun dari nenek moyang mereka. Di satu sisi perempuan mereka kerdilkan, dan di sisi lain perempuan mereka muliakan. Perempuan rimba memperoleh aturan khusus dalam hukum adat mereka, perempuan dilarang berkomunikasi dengan orang-orang pendatang atau luar. Bahkan dalam komunitas mereka sendiri, perempuan yang sudah menikah atau belum tidak boleh berinteraksi dengan laki-laki lain tanpa izin dari suami.

Peraturan ini tidak bisa kita lihat dari kaca mata kuda, yang menganggap bahwa aturan adat orang rimba telah melanggar hak asasi manusia, kebebasan perempuan, dan menilai bahwa hukum dalam masyarakat adat tidak serta merta menjadi sebuah masalah dalam perspektif orang luar. Oleh karena itu, perlu mendekati secara alamiah, tanpa membawa nilai, norma, atau pandangan luar untuk menilai kehidupan dan sistem aturan dalam masyarakat adat rimba.

Perempuan Rimba sebagai Simbol Adat

Perempuan mereka muliakan sebagai pemegang teguh adat, konsekuensinya mereka tidak dibenarkan untuk berhubungan dengan orang lain, termasuk melakukan foto. Jika ada yang melakukan pemotretan terhadap perempuan rimba, maka ia akan dihukum dengan denda sebagaimana aturan dalam hukum adat mereka. Hal ini dinilai melecehkan perempuan rimba dan mengajarkan kepada mereka untuk bergaul bagi perkembangan teknologi yang ada.

Apa itu berarti hukum adat Orang Rimba mendiskriminasi perempuan? Tentu harus juga kita lihat dalam kehidupan masyarakat adat yang kompleks. Banyak kasus interaksi dengan kebudayaan baru, telah menodai atau mereduksi makna adat, aturan, dan budaya mereka sendiri. Ketika perempuan sebagai simbol adat telah berubah, maka adat tidak dapat menjadi kesepakatan yang ditaati bersama. Itulah akibatnya, banyak masyarakat adat berupaya menghindari interaksi dengan kebudayaan luar, baru atau asing.

Namun, perempuan rimba dalam kondisi yang berbeda mendapatkan kedudukan sakral dalam aktivitas adat mereka. Perempuan rimba yang telah memenuhi syarat akan menjadi seorang “peminang”, ia bertugas berinteraksi dengan para dewa dengan tujuan-tujuan tertentu. Meminta hujan, menanam padi, hingga pelaksanaan perayaan perkawinan. Peminanglah yang berkomunikasi dengan dewa untuk mengetahui dikabulkan atau tidaknya sebuah hajat tersebut.

Artinya sakralitas perempuan rimba tidak hanya persoalan simbolik, tapi soal hal-hal mendasar dalam kepercayaan masyarakat rimba. Hampir setiap aktivitas masyarakat rimba berhubungan dengan perempuan sebagai peminang. Orang yang sakral tentu menghindari berbagai perubahan dalam hal agama, budaya, sistem kehidupan masyarakat rimba yang dalam pandangan orang luar sangat berbeda daripada kehidupan mereka, bahkan tidak jarang menyesatkan.

Pelarangan lainnya ialah berpindah agama. Perempuan rimba mereka larang untuk berpindah agama. Tentu bukan sebuah persoalan yang menilai bahwa perempuan diambil hak kebebasannya. Namun, lebih dari itu, perpindahan agama perempuan terkait dengan kelangsungan dan keberlanjutan adat Orang Rimba. Perempuan sebagai simbol adat, ia menjadi pengikat antar masyarakat adat, penghidup aturan-aturan adat, dan pemegang teguh hukum adat.

Kehidupan Perempuan Rimba dan Keberlanjutan Lingkungan

Perempuan rimba sebagai pemegang teguh adat menjadi tumpuan terhadap keberlanjutan lingkungan. Sebagai penjaga adat ia tidak hanya berperan menjadi pekerja di wilayah domestik semata yang diiringi dengan larangan untuk berinteraksi sosial dengan masyarakat rimba maupun pendatang. Ini yang menampilkan keunikan tersendiri di tengah diskriminasi terhadap perempuan, hukum rimba memposisikan perempuan tidak hanya sebagai pekerja rumah tangga, tapi penentu terhadap keberlanjutan lingkungan.

Hal ini paling tidak dapat kita lihat dari berbagai aktivitas rumah tangga yang menuntut pengetahuan dan kepatuhan terhadap aturan adat. Seperti dalam hal mandi, mencuci pakaian, dan buang kotoran manusia sekalipun tidak dapat terhindari dari aturan adat masyarakat rimba.

Mencuci pakaian dan mandi di sungai tidak mereka benarkan menggunakan sabun mandi atau sabun cuci. Hal demikian akan merusak dan mempengaruhi air yang berada di sungai dan menjadi satu-satunya sumber air bagi mereka. Selain karena kebersihan air sungai, masyarakat rimba pun mempercayai bahwa ada Dewa air yang menjaga sungai mereka. Maka jika mereka menggunakan sabun itu artinya telah merusak air sungai dan mengakibatkan dewa marah.

Persoalan kelanjutan lingkungan, berbagai praktik kehidupan mereka selalu mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan atau hutan. Penyebab hal ini adalah kepercayaan dan sistem kehidupan mereka, bahwa hutan adalah dunia mereka, sumber kehidupan mereka. Jika terjadi pencemaran terhadap hutan dan lingkungan, itu artinya merusak dan menghilangkan sumber pencarian dan kelangsungan hidup mereka.

Dalam konteks ini sejatinya perempuan rimba tidak dapat kita nyatakan sebagai korban diskriminasi an sich. Karena ada peran fundamental, strategis, dan sakral terhadap kelangsungan hidup masyarakat rimba. Dan semua ini tentu dapat menjadi pertimbangan masyarakat luar untuk menjustifikasi secara sederhana terhadap sistem kehidupan dan kepercayaan orang rimba. []

Tags: BudayaEkologiLingkungan BerkelanjutanNusantaraPerempuan LokalPerempuan RimbaTradisi
Muhammad Rafii

Muhammad Rafii

Muhammad Rafii, lahir di Baringin, Tapanulis Selatan, 13 Maret 1995. Anak dari orang tua, ayah Ali Jabbar Ritonga dan ibu Nurida Rambe dan menetap di Jambi. ia merupakan almuni Pondok Pesantren Dzulhijjah di Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Studi Sarjana ditempuh pada Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin di Jambi pada Jurusan Bahasa dan Sastra Arab, (2013-2017). Selanjutnya menempuh Studi Pascasarjana pada Jurusan Studi Ilmu Agama Islam UIN Maulana Malik Ibrahim di Malang (2017-2019). Minat kajiannya meliputi: studi gender, agama dan budaya, dan politik Islam. Ia aktif menjadi relawan dan mengikuti kajian Beranda Perempuan. Ia juga merupakan anggota aktif Gusdurian Jambi dalam mengisi diskusi, kajian dan pembahasan seputar isu-isu di Jambi

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Eko-Psikologi
Publik

Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

17 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID