Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan sebagai Agen Perdamaian

Nur Putri by Nur Putri
11 Januari 2023
in Publik
A A
0
Perempuan sebagai Agen Perdamaian

Ilustrasi: Pixabay

1
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id-  Artikel ini akan membahas terkait perempuan sebagai agen perdamaian dunia. Dalam beberapa tahun ini Indonesia selalu berhadapan dengan persoalan yang sama, yang terjadi secara berulang dan meluas. Pertikaian orang Madura dengan penduduk lokal, misalnya, telah terjadi berulang kali di Kalbar sejak tahun 1962 (Kompas, 20/12/ 2000; Sudjono, 2000; Alqadrie, 1999; Koeswinarno, 2004).

Peristiwa yang terjadi di Kalimantan Tengah pada bulan Februari 2001 semakin menegaskan pula betapa rumitnya persoalan etnis di Indonesia. Konflik etnis semacam ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga daerah-daerah lain di Indonesia.

Konflik antara orang Aceh dengan Batak atau antara Melayu dengan non Melayu di Sumatera Utara, pertikaian di Ambon atau di Papua merupakan gambaran betapa konflik etnis di Indonesia menjadi masalah yang berkepanjangan. Pertikaian di Sulawesi Utara yang melibatkan Gorontalo atau Talaut, konflik agama di Poso, dan di Jawa sendiri yang sarat dengan isu SARA.

Serangkaian pertikaian itu merupakan gambaran yang jelas tentang pertikaian etnis yang sedang kita hadapi sekarang ini. Dengan melihat urian di atas, sebenarnya membangun perdamaian memerlukan pendekatan yang lebih multidimensional.

Salah satunya adalah bagaimana menempatkan perempuan dalam membangun model perdamaian berkelanjutan, meskipun mereka sama sekali tidak terlibat secara langsung dalam setiap aktivitas sosial laki-laki.

Menurut Denys Lombard (1990), para ibu jelas memegang peranan penting yang sangat menonjol. Dominasi laki-laki pada akhirnya hanya berhenti pada ideologi. Ketika dihadapkan dengan kenyataan maka dominasi laki-laki ini menjadi mitos. Sebaliknya, dominasi wanita adalah dominasi nyata dan praktis yang lebih memperlihatkan kuasa yang hidup (Sullivan, 1991: 76-77).

Dalam skala yang lebih luas, perempuan sebagai pemegang peranan penting bahkan utama dalam bidang politik bukanlah hal yang baru dalam sejarah kehidupan bangsa ini.

Sebagaimana telah diketahui umum, perempuan telah menjadi aktor penting dalam perjuangan kaum nasionalis dalam lingkungan publik yang menandai masuknya bangsa ini ke era modernitas (Boserup, 1970: 9-10).

Akan tetapi, peran ini telah secara serius diingkari oleh kaum Asianis laki-laki (peneliti tentang Asia). Demikian juga gelombang tulisan feminis Barat jarang memunculkan keterlibatan perempuan dalam kegiatan pergerakan politik.

Tradisi berpikir ini sangat dipengaruhi oleh tradisi berpikir dunia Barat yang tidak memasukkan ideologi gender, tidak memanipulasi wanita, tetapi juga tidak melibatkannya. Berbagai ideologi dan isme-isme –meskipun berbicara tentang laki-laki dan wanita- tetap memasukkan wacana publik sebagai peran politikus laki-laki saja. Jadi, dunia “publik” adalah dominasi laki-laki, sedangkan dunia “privat” adalah dunia wanita.

Pembagian peran privat dan publik di Barat tidak relevan jika diterapkan pada masyarakat Indonesia, karena wanita terbiasa dengan peran privat sekaligus publik. Ada kecenderungan juga bahwa lingkungan domestik dimanipulasi sedemikian rupa oleh penguasa/pemerintah sehingga meskipun sebenarnya berpengaruh besar terhadap dunia publik, ia justru disingkirkan oleh dogma-dogma yang diturunkan publik. Indonesia merupakan bangsa multietnik dan multikultur.

Implikasi dari keanekaragaman ini adalah gender harus dipahami dalam konteks budaya tertentu. Gender tidak dapat dipahami secara sederhana hanya dengan membedakan kategori seks, yaitu laki-laki atau wanita.

Usman (1998) menemukan pola kesetaraan dalam masyarakat Jawa, yang condong menempatkan pola kedudukan setiap anggota keluarga (suami atau istri) dalam posisi yang kurang lebih seimbang. Gejala yang disebut gejala matrifokalitas ini pada masyarakat Jawa terlihat dengan adanya pandangan kesetaraan antara laki-laki dan wanita dalam sistem peran sosial secara umum.

Kedudukan serta peran seorang ibu dianggap penting dalam masyarakat Jawa karena kaum ibu tidak hanya mengasuh dan mendidik anak serta mendam-pingi suami, tetapi juga diperkenankan untuk keluar rumah melakukan kegiatan ekonomi (Geertz. 1983).

Sebagaimana Koentjaraningrat, Geertz juga mengungkapkan bahwa dominasi wanita Jawa terjadi dalam urusan domestik. Akan tetapi, bagi Geertz, efek dominasi wanita tersebut dapat meluas ke dalam masyarakat menjadi “jaringan dominasi wanita”.

Wanita menghubungkan kekuasaannya dengan wanita lain atau dengan orang lain yang berhubungan dengannya sehingga jaringan itu begitu kuat dan dominasi wanita meluas hingga suatu bentuk kekuasaan yang nyata.

Dalam konteks ini, Rogers menambahkan bahwa dominasi laki-laki pada akhirnya hanya berhenti pada ideologi, yang ketika dihadapkan dengan kenyataan maka hal ini menjadi mitos, sedangkan dominasi wanita adalah dominasi nyata praktis yang lebih memperlihatkan kuasa yang hidup.

Lombart (1990) juga mengungkapkan bahwa para ibu di Indonesia, yakni kaum wanita, jelas memegang peranan penting yang sangat menonjol, bahkan kedudukannya jauh lebih tinggi daripada wanita pada masyarakat Asia lainnya.

Kekuasaan mereka, sekalipun dari belakang layar, tetap ampuh dan bersumber pokok pada kelompok perkumpulan mereka (Lombart, 1990: 92-95).

Jika Geertz dan Koentjaraningrat mengklaim bahwa posisi perempuan dalam wilayah domestik sangat kuat dan secara ekonomi memberikan kontribusi berharga, maka White dan Hastuti menyatakan bahwa kekuatan tersembunyi perempuan pada alam domestik secara struktural telah tersubordinasi akibat terdesaknya mereka ke dalam pembuatan keputusan tentang ideologi sama dengan dunia praktis yang oleh laki-laki dijadikan dominasi publik (Sullivan, 1991: 78).

Namun demikian, dalam situasi semacam ini, wanita dapat mencari celah untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, dengan cara yang justru memanfaatkan feminitasnya.

Meskipun secara struktur formal mereka tidak berpengaruh, secara informal pengaruh tersebut sangat besar. Dengan melihat asumsiasumsi tersebut, maka diperlukan dua hal dalam membangun model pemberdayaan perempuan di daerah konflik.

Pertama, perlakuan untuk menghapus trauma akibat konflik, dengan menyadarkan kekuatan-kekuatan yang dimiliki perempuan, baik di sektor publik maupun domestik. Kedua, mengamati penggunaan kekuatan yang dimiliki sebagai sebuah strategi kekuasaan perempuan dalam meminimalisir konflik.

Ketiga, diperlukan sebuah model untuk mensosialisasikan strategi kuasa perempuan sebagai mediator konflik. Sehingga melalui ketiga hal tersebut diharapkan dapat dibangun model peran perempuan di bidang resolusi konflik sosial yang selama satu dekade terakhir muncul di Indonesia.

Dan hal ini sudah sejalan dengan apa yang dimaksud dengan mubadalah dimana dalam prinsip Islam mengenai kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan peran-peran gender mereka di  ranah domestik dan publik, berdasar pada kesederajatan antara mereka, keadilan serta kemaslahatan bagi keduanya, sehingga yang satu tidak menghegemoni atas yang lain, dan atau menjadi korban kezaliman dari yang lain. Tetapi relasi yang saling menopang, saling bekerjasama, dan saling membantu satu sama lain.

Demikian penjelasan terkait perempuan sebagai agen perdamaian dunia. Semoga perempuan sebagai agen perdamaian dunia bermanfaat.  []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wakaf Uang, Menciptakan Perempuan Berdaya

Next Post

Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan

Nur Putri

Nur Putri

Related Posts

Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Merayakan IWD
Publik

Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

13 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Next Post
Pekerja Rumah Tangga

Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0