Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Intervensi Langsung Perkara Dispensasi Perkawinan

Salah satu intervensi langsung dan berkelanjutan terhadap anak dan orang tua anak dalam perkara dispensasi perkawinan dapat kita lakukan melalui Pekerja Sosial

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
6 Maret 2023
in Publik
A A
0
Dispensasi Perkawinan

Dispensasi Perkawinan

12
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alasan mendesak yang didukung dengan alat bukti yang cukup merupakan salah satu syarat bagi orang tua untuk dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan kepada pengadilan. Aturan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tersebut menjadi dasar yuridis seseorang dapat melakukan perkawinan bagi yang belum berusia 19 tahun.

Perkawinan anak merupakan praktik yang jamak kita temukan dan karena sejumlah efek negatif yang timbul dari perbuatan tersebut. Maka dipilihlah pembatasan melalui instrument hukum permohonan dispensasi perkawinan. Tidak terlarangnya praktik ini secara mutlak menunjukkan adanya kondisi-kondisi tertentu yang membutuhkan pengecualian. Di mana untuk itu membutuhkan penetapan oleh pengadilan.

Perma No 5 Tahun 2019 yang Mahkamah Agung terbitkan merupakan pedoman lebih lanjut dari ketentuan pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih rinci bagi hakim dalam memeriksa perkara dispensasi perkawinan. Kewajiban mendengarkan keterangan anak, orang tua anak, calon pasangan anak, serta orang tua calon pasangan anak yang tidak diatur dalam undang-undang perkawinan yang lama. Kini menjadi kewajiban yang jika tidak hakim lakukan dapat berujung pada tidak dapat diterimanya permohonan dispensasi perkawinan.

Namun demikian, pengadilan sendiri seringkali berhadapan dengan posisi sulit di mana kedua anak bersedia untuk menikah. Dan di antara keduanya juga telah terjadi hubungan seksual yang berakibat pada kehamilan. Penolakan terhadap permohonan dispensasi seperti ini tentu dapat berujung pada lahirnya ribuan anak tanpa ayah. Faktanya, mengandalkan lembaga peradilan sebagai media mencegah perkawinan anak tidaklah proporsional. Mengingat lebih dari 90 persen perkawinan anak terjadi tanpa ada penetapan dari pengadilan (Sumner 2020).

Mempengaruhi Legal Behavior

Suburnya praktik perkawinan anak tidak lepas dari absennya intervensi lain atas praktik ini. Sebagai suatu perilaku hukum, pilihan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan perkawinan anak akan terpengaruhi oleh setidaknya tiga faktor (Friedman 1987). Pertama, faktor adanya sanksi dan penghargaan atas praktik tersebut. Absennya sanksi menghilangkan rasa takut anak dan orang tua untuk melakukan perkawinan anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak mengancam hukuman pidana atas tindakan cabul terhadap anak yang sering menjadi sebab terjadinya perkawinan anak. Ketentuan dalam Undang-Undang yang sama juga mewajibkan orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Namun, sanksi-sanksi tersebut sangat jarang kita terapkan kepada para pelaku perkawinan anak. Hal ini tidak lepas dari faktor kedua yang mempengaruhi perilaku hukum seseorang yaitu pengaruh sosial, pengaruh teman sebaya atau lingkungan.

Faktanya masyarakat kita masih menerima dan menormalisasi praktik perkawinan anak. Meski diatur sebagai perbuatan pidana, praktik pacaran yang kerap berujung pada hubungan seksual antar remaja kian biasa dan mudah kita temukan. Bahkan, remaja yang tidak memiliki pacar tidak jarang dianggap tidak gaul dan mendapat stigma dengan sebutan jomblo.

Komnas perempuan mengakui, bahwa mudahnya akses informasi yang menstimulasi hubungan seksual melalui gawai oleh anak menjadi salah satu faktor yang menyuburkan praktik perkawinan anak (Komnas Perempuan 2022). Negara melarang praktik perkawinan anak, namun lingkungan menyuguhkan tontonan serta menciptakan kondisi yang menstimulasi anak untuk melakukan perkawinan.

Faktor ketiga yang mempengaruhi praktik perkawinan anak adalah kesadaran diri anak dan orang tua. Selama perkawinan anak masih dianggap sebagai suatu hal yang benar oleh anak dan orang tua, maka praktik ini kian sulit untuk kita hilangkan sepenuhnya. Seperti praktik poligami yang meski telah terbatasi pelaksanaannya melalui izin pengadilan, nyatanya masih jamak kita temukan poligami yang masyarakat lakukan tanpa izin pengadilan sebelumnya.

Hal ini terjadi karena berpegang pada nilai bahwa izin pengadilan tidak mereka perlukan dalam pelaksanaan poligami. Selama nilai-nilai yang hidup dan masyarakat yakini membenarkan praktik perkawinan anak, maka selama itu pula praktik perkawinan anak akan terus subur dan tak terbendung.

Intervensi Langsung

Sosialisasi atas dampak buruk perkawinan anak secara massif, reinterpretasi dalil-dalil agama serta nilai-nilai adat yang memperbolehkan perkawinan anak, serta pengentasan kemiskinan kiranya merupakan solusi utama yang perlu untuk terus kita lakukan. Meski hasilnya baru dapat kita rasakan beberapa tahun kemudian.

Dalam menghadapi kasus permohonan dispensasi perkawinan di depan pengadilan, solusi-solusi tersebut kiranya tidak selalu tepat untuk kita andalkan. Intervensi langsung terhadap anak dan orang tua kita butuhkan untuk memperbesar potensi tidak terlaksananya perkawinan anak. Atau setidak-tidaknya menekan dampak buruk dari perkawinan anak.

Salah satu intervensi langsung dan berkelanjutan terhadap anak dan orang tua anak dalam perkara dispensasi perkawinan dapat kita lakukan melalui Pekerja sosial. Aturan dalam Perma memungkinkan keterlibatan lembaga-lembaga lain untuk memberikan rekomendasi serta pendampingan terhadap anak. Tidak terkecuali pendampingan oleh pekerja sosial.

Jika Hakim hanya berwenang mengupayakan pencegahan perkawinan anak di dalam ruang sidang, maka pekerja sosial memiliki ruang yang lebih leluasa untuk mengintervensi anak dan orang tua. Pendampingan anak oleh pekerja sosial sendiri adalah hal yang lumrah pada perkara pidana anak. Sayangnya, aturan pendampingan oleh pekerja sosial dalam perkara dispensasi perkawinan hanya bersifat opsional (Vide Pasal 15 Perma 5 Tahun 2019).

Pelibatan Pekerja Sosial

Keterlibatan pekerja sosial sangatlah penting baik dalam maupun setelah proses pemeriksaan. Selain melakukan pendekatan kepada anak dan keluarga untuk mencegah perkawinan anak, pekerja sosial dapat mencegah terjadinya perkawinan anak secara sirri. Selain itu untuk memastikan dipatuhinya penetapan pengadilan yang menolak permohonan dispensasi kawin.

Dalam hal putusan pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin, pekerja sosial juga dapat secara berkala mengontrol kondisi perkawinan anak untuk mencegah tidak terpenuhinya hak-hak anak. Pekerja sosial juga dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan jika terdapat indikasi adanya kejahatan terhadap anak dalam perkawinan.

Posisi strategis pekerja sosial merupakan salah satu solusi yang dapat kita harapkan secara efektif. Yakni untuk memberikan hasil dengan cepat dalam pencegahan perkawinan anak. Oleh karenanya, negara melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri dapat segera mengatur kewajiban setiap permohonan dispensasi perkawinan untuk  pekerja sosial dampingi, sekaligus menyediakan infrastruktur yang mereka butuhkan demi terlaksananya pendampingan anak. []

Tags: Dispensasi PerkawinanhukumIndonesiaPengadilan agamaperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Menjadi Petunjuk Bagi Manusia Untuk Menebarkan Kasih Sayang

Next Post

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menikmati Hubungan Seksual

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
Seksual

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menikmati Hubungan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0