Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pesan Penting untuk Kamu yang Mau Nikah Muda

Mittya Ziqroh Mittya Ziqroh
24 Januari 2023
in Keluarga, Personal
0
Pesan Penting untuk Kamu yang Mau Nikah Muda
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Untuk kamu yang mau nikah muda, saya ingin memulai dengan latar belakang cerita berikut. Kira-kira sebulan yang lalu ada salah satu perempuan muda usia 19 tahunan bertanya ke saya,”Kak, mendukung nikah muda ngak?”

Saya jawabnya enteng aja, “emang sudah mau nikah kah?” Dia langsung jawab sambil nyengir, “nggak gitu juga kak!”. Saya nggak melanjutkan diskusi ini lagi.

***

Seminggu yang lalu ada lagi perempuan muda usia 20 tahun mengungkapkan keinginannya untuk menikah muda. Saya serius bertanya, “memang sudah ada calonnya?”

Dia menjawab, “calonnya belum ada.” Saya langsung ketawa terpingkal-pingkal, karena ekspresi dia menjawab itu lucu banget.

Kemudian saya bertanya, “apa yang sudah disiapkan untuk menikah?” Lah dia balik nanya ke saya, “memang apa yang harus disiapkan, Kak?”

Terus saya langsung smash dia, “lah katanya mau nikah, tapi persiapannya saja belum ada.” Dia jawab lurus pula, “makanya mau nuntut ilmu ke Kakak dulu. Bagilah ilmu apa yang harus disiapkan untuk menikah, Kak.”

Saya langsung ngakak, mereka salah orang bertanya soal ilmu menikah. Karena saya tidak ada background sedikit pun soal hukum Islam, khususnya hukum keluarga. Saya juga tidak punya pengetahuan soal pernikahan seperti bayangan saya layaknya informasi akademis. Tapi saya hanya punya pengalaman, karena sudah menikah.

Kita mulai diskusi soal alasan dia menikah, dari sepanjang itu diskusi kami. Saya tidak menemukan alasan dia menikah itu adalah untuk menyempurnakan 1/2 agamanya. Seperti kalimat-kalimat ustadz yang ada di potongan video nan viral di FB atau IG itu.

Malah jawabannya bikin saya berpikir, apakah memang pernikahan adalah salah satu bentuk ruang pelarian dari situasi sulit keluarga inti kita? Dia berniat menikah di usia yang relatif muda, karena alasan ingin meringankan beban orang tua. Niatnya baik, tapi ini akan menjadi problem baru di kehidupan berkeluarganya nanti.

Saya mengklarifikasi ke dia, “apakah menikah hanya untuk meringankan beban orang tua?”

Dia menjelaskan panjang lebar soal keluarganya. Bagaimana kondisi orang tua yang sudah berumur dan masih ada saudara yang sekolah dan butuh biaya. Baginya menikah adalah jalan terbaik untuk menolong orang tua.

Kemudian dia juga mengkhawatirkan soal keturunan. Kalau nikah nanti, khawatir tidak punya keturunan. Karena keluarganya ada yang punya pengalaman tidak punya keturunan sampai sekarang.

Saya membantah argumentasinya soal keturunan ini. Ada orang menikah usia muda, tapi tidak juga dikasih amanah untuk memiliki anak. Ada orang menikah di usia yang cukup matang dan langsung diamanahkan keturunan. Itu kekuasaan Allah, kita tugasnya hanya berusaha.

***

Saya menceritakan bahwa saya menikah di usia 24 tahun dan hampir 25 tahun. Saya sudah membuat rencana kehidupan saat usia 15 tahun. Merencanakan menikah di usia 24 tahun. Alhamdulillah Allah kabulkan.

Saya menikah juga membawa visi misi rencana rumah tangga. Tidak hanya soal saya mau menikahi kamu, kamu mau nikah dengan aku? Bukan itu bahasannya.

Lebih dalam diskusi kami terkait beberapa poin kesepakatan sebelum menikah. Kita menggali kesamaan visi misi menikah itu dulu. Ada 9 poin kesepakatan saat itu. Sebagai landasan awal membangun rumah tangga.

Saya ingat nasehat Atuak Udo sehari sebelum saya menikah, “Ciek pasan Atuak ka Tya nyo, Jan banyak kandak ka laki.” Tiga bulan setelah menikah, beliau meninggal dunia. Alfatihah buat beliau.

Kembali lagi soal menikah bahwa makna banyak kandak (banyak maunya) itu sangat dalam sekali. Karena bisa jadi itu pemicu pertengkaran dan perselisihan. Apalagi usia kita masih muda, ego juga masih kental.

Jadi menikah menurut saya bukan hanya persoalan berubahnya status dari lajang menjadi istri/suami orang. Menikah juga bukan soal relasi “halal”. Menikah juga bukan soal dia baik, saya bisa hidup dengan dia. Dia kepala keluarga, saya follower-nya. Bukan hanya itu!

Banyak hal yang akan terjadi di dalam rumah tangga. Bisa jadi posisi dan peran kepala keluarga berganti. Apakah sudah siap berumah tangga dengan kemungkinan di luar hal-hal yang lazim di dalam masyarakat?

Apakah memang mental sudah kuat dan tangguh untuk menjalankan bahtera rumah tangga?

***

Saya pribadi masuk tim tidak setuju untuk menikah di usia mudah. Kenapa? Bagi saya, menikah itu adalah ikatan yang sakral. Artinya kita harus siapkan amunisi yang banyak untuk menjalankan kehidupan pernikahan. Kita harus mendapatkan banyak pengetahuan soal rumah tangga.

Saya jadi ingat pelajaran di bangku sekolah. Salah satu dampak laten dunia pendidikan adalah memperlama masa ketergantungan anak dengan orang tua. Artinya dewasa anak jadi terlambat.

Saya pernah melakukan penelitian bersama dosen tentang mencegah perceraian. Rata-rata pernikahan yang terjadi di usia muda begitu, rentan terjadinya perceraian. Kita boleh setuju, boleh juga tidak.[]

Tags: menikah mudaNikah mudaTolak Gerakan Menikah Muda
Mittya Ziqroh

Mittya Ziqroh

Terkait Posts

Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Perceraian Veve Zulfikar
Publik

Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

17 April 2025
Menikah Muda
Featured

Hidangan Makan Malam Keluarga: Jangan Menikah Muda, Nak!

1 Juli 2025
Praktik Perkawinan Anak
Publik

The Power of Influencer : Menyulut Praktik Perkawinan Anak

24 September 2024
Hukum Adik Menikah Mendahului Kakak
Kolom

Hukum Adik Menikah Mendahului Kakak

15 November 2022
Revisi UU Perkawinan
Aktual

MK Beri Tenggat Tiga Tahun DPR untuk Revisi UU Perkawinan

21 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID