Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hidangan Makan Malam Keluarga: Jangan Menikah Muda, Nak!

Memahami relasi pernikahan tidak cukup hanya dengan modal keinginan agar tidak melakukan zina.

Khoiriyasih by Khoiriyasih
13 November 2024
in Featured, Personal
A A
0
Menikah Muda

Menikah Muda

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Publik masih terus membicarakan permasalahan perkawinan anak yang ramai muncul di media sosial. Selain kampanye stop perkawinan anak tidak memungkiri banyak juga fenomena perkawinan anak yang muncul melalui sebuah konten.

Menilik data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), perkawinan anak di Indonesia masih menduduki posisi cukup tinggi, yaitu mencapai 1,2 juta kasus.  Baik melalui dispensasi kawin pengadilan agama atau yang melakukan pernikahan siri.

Semua elemen perlu menyampaikan batas usia perkawinan anak secara tegas, terus-menerus. Mulai dari keluarga sampai ke pihak pemerintah. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan anak baik laki-laki atau perempuan minimal usia 19 tahun. Pemerintah mengeluarkan peraturan ini sebab pernikahan perlu memperhatikan aspek biologis, psikologis, pendidikan, agama, sosial, dan ekonomi. 

Kita seringkali mendengar, alasan perkawinan anak untuk menghindarkan mereka dari perbuatan zina. Padahal, solusi menghindari zina tidak hanya dengan perkawinan. Prof Quraish Shihab melalui channel acara Shihab dan Shihab menyampaikan, “Nikah muda untuk menghindari zina seperti orang mengobati penyakit dengan penyakit lain, padahal semestinya mengobati penyakit, ya, dengan sesuatu yang menyembuhkan penyakit itu.” 

Menghindari zina tidak bisa dengan menikah muda di usia dini, tetapi bagaimana setiap orang termasuk anak-anak untuk mengontrol nafsunya dengan memperbanyak aktivitas positif atau mengembangkan diri secara maksimal. Misalnya dengan merampungkan proses pendidikan, memperbanyak keterampilan, dan memaksimalkan kesempatan usia muda.  

Menurut Buku Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak? terbitan Rumah Kitab, menjelaskan bahwa kita perlu melarang perkawinan anak karena membawa banyak dampak buruk bagi anak perempuan daripada memberi manfaat.

Salah satu dampak buruknya, yaitu memungkinkan seorang perempuan mengalami kehamilan di usia anak-anak yang dapat mengganggu kesehatan ibu serta janinnya. Perkawinan anak juga memperkecil kemungkinan bagi perempuan untuk menyelesaikan pendidikan di sekolah, serta membuat perempuan rentan mengalami pemaksaan dan kekerasan seksual. 

Hasil penelitian Yanti dkk. (2018) juga menjelaskan,  dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan usia dini (anak) antara lain, kematangan psikologis yang belum siap, mengurangi pengembangan diri, meningkatkan resiko kematian bayi dan anak, tingkat perceraian tinggi, dan taraf kehidupan rendah akibat ketidakmampuan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Peran Keluarga Sangat Penting

Keluarga perlu memulai diskusi mengenai rencana masa depan anak. Keberadaan meja makan malam tidak sekadar untuk menyantap makanan lezat tetapi juga tempat berbincang antara orang tua dan anak. Anak mudah merekam apa yang menjadi konsumsi setiap harinya, termasuk perbincangan dengan orang tua. Sejak sebelum kelahiran anak, orang tua mempunyai kesempatan merencanakan pendidikan seperti apa yang akan anak dapatkan.

Menginjak remaja, anak mulai mengeksplorasi lebih luas tentang dunia luar. Tidak hanya pengetahuan, tetapi juga peluang untuk mengenal lebih banyak teman. Semakin banyak peluang perkenalan, maka ada kemungkinan anak mempunyai teman lawan jenis.

Tidak ada yang salah dalam pertemanan jika semua masih dalam batas kebaikan. Nah, di sini anak memerlukan alarm dari orang tua agar tidak memiliki pertemanan yang merugikan diri sendiri sekaligus orang lain. 

Hubungan yang sehat adalah hubungan yang berada dalam kebaikan. Orang tua penting menegaskan anak untuk tidak memiliki hubungan yang cenderung pada pernikahan dini. Selain itu, memaparkan dampak negatif dari pernikahan dini dengan bahasa yang mudah dipahami akan menjadi bekal anak berhati-hati dalam menentukan keputusan di masa depan. 

Anak Harus Memahami Kesiapan Sebelum Menikah

Bagaimana ketika anak meminta izin orang tua untuk menikah saat usia masih dini? Sebuah kemungkinan yang bisa saja terjadi, anak meminta izin orang tua untuk melangsungkan pernikahan. Ketika anak meminta izin untuk menikah dini, respons orang tua memiliki pengaruh besar terhadap keputusan anak. Di sini, peran orang tua untuk memberikan pemahaman tentang sesuatu di balik indahnya pernikahan menjadi sangat krusial.

Pernikahan ibarat bangunan yang membutuhkan dua tiang, yaitu kemampuan (istitha’ah) dan persiapan (isti’dad). Sebagaimana Ibu Nyai Badriyah Fayumi melalui NU Online menyampaikan, istitha’ah tidak hanya fisik dan finansial, tapi juga mental, emosional, sosial, serta spiritual. Sudah pasti istitha’ah yang demikian tidak bisa diemban oleh anak-anak dan mereka yang belum dewasa. 

Memahami relasi pernikahan tidak cukup hanya dengan modal keinginan agar tidak melakukan zina. Usia dan kesiapan fisik anak harus sejalan dengan kesiapan segala aspek, seperti masalah kehamilan dan ekonomi keluarga.  Harapannya dengan mendapatkan pendampingan dari orang tua, anak mampu meningkatkan value diri dan tidak tergiur untuk melakukan pernikahan dini. []

Tags: dampak kawin anakDispensasi Perkawinanmenikah mudaperkawinan anakQuraish Shihab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

9 Risiko Perkawinan Poligami

Next Post

Koordinator Seknas GUSDURian: Keberagaman Bukan Hanya Soal Kerukunan, Tapi juga Penegakan Hak Konstitusi

Khoiriyasih

Khoiriyasih

Alumni Akademi Mubadalah Muda tahun 2023. Suka membaca dan menulis.

Related Posts

Perkawinan Anak
Publik

Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

10 Juli 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

25 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Praktik Perkawinan Anak
Publik

Praktik Perkawinan Anak versus Pergaulan Beresiko

7 Januari 2025
Next Post
Penegakan Hak Konstitusi

Koordinator Seknas GUSDURian: Keberagaman Bukan Hanya Soal Kerukunan, Tapi juga Penegakan Hak Konstitusi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0