Mubadalah.id – Perceraian merupakan salah satu peristiwa hukum yang diatur dalam agama Islam dan juga terakui eksistensinya oleh Negara. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dalam laporan tahun 2021 mencatat tidak kurang dari 400.000 perkara perceraian terdaftarkan ke peradilan agama.
Sejumlah peristiwa perceraian baik artis maupun non-artis kini kian marak, dan dapat dengan mudah kita temui di media sosial. Banyaknya perceraian diklaim turut serta menyumbang ketidakhadiran ayah dalam tumbuh kembang anak, sehingga Indonesia dinilai sebagai salah satu Fatherless Country di dunia.
Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian seharusnya tidak mengakibatkan putusnya ikatan orang tua dan anak. Tidak ada istilah mantan anak sebagai akibat perceraian di antara kedua orang tua. Pasca perceraian, orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Meski teknis pemeliharaan tersebut tidak dapat kita laksanakan sebagaimana jika orang tua masih terikat dalam perkawinan.
Bagi anak yang belum mumayyiz pada prinsipnya demi hukum berada di bawah asuhan/hadhanah ibunya (Vide Pasal 105 KHI). Hal ini tidak lepas dari asumsi dasar bahwa anak lebih dekat dan nyaman hidup bersama Ibunya (Putusan MA No. 126 K/Pdt/2001).
Meski berada di bawah asuhan Ibu, tidak berarti bahwa Bapak tidak lagi bertanggung jawab dan tidak diperbolehkan turut serta mengasuh anak. Bapak tetap berhak bertemu dengan anak. Bahkan tidak diberikannya akses untuk bertemu anak dapat menjadi dasar tercabutnya hak asuh Ibu (Vide SEMA 1 Tahun 2017).
Bapak dari anak tersebut juga bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang anak perlukan. Oleh karenanya, tidak sedikit putusan perceraian pada peradilan agama yang disertai dengan penetapan hak asuh anak kepada Ibu dan pembebanan nafkah anak kepada Bapak.
Susahnya Menagih Nafkah Anak
Meski pengadilan telah memutuskan bahwa Bapak terbukti mampu dan berkewajiban memberi nafkah anak setiap bulan, faktanya tidak sedikit yang mangkir dari kewajiban tersebut. Bahkan tidak hanya mangkir dari memberikan nafkah anak, tidak jarang seorang Ayah menghilang dari kehidupan anaknya paska terjadinya perceraian. Akibatnya banyak Ibu yang harus menjalani peran sebagai pengasuh, dan pencari nafkah tunggal bagi anak.
Bila perceraian terjadi dalam perkawinan seorang lelaki yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan istrinya, maka anak yang lahir dalam perkawinan tersebut setidaknya berhak atas 1/3 (sepertiga) bagian dari gaji ayahnya (Vide Pasal 8 PP 10 Tahun 1983).
Sayangnya, ketentuan ini seringkali tidak dapat kita laksanakan. Pengiriman salinan putusan perceraian maupun pengiriman permohonan pemotongan gaji dari pengadilan kepada instansi tempat sang ayah bekerja tidak dapat menjamin terpenuhinya isi ketentuan tersebut.
Karena instansi terkait menolak dengan alasan bahwa putusan hanya mengikat suami dan istri yang bercerai (Jebabun et al. 2018). Bendaharawan pada instansi terkait menganggap tidak ada hubungan struktural antara pengadilan dengan instansinya, sehingga pengadilan mereka nilai tidak berwenang memberikan perintah pemotongan gaji (Suadi 2018).
Sistem hukum perdata sejatinya menyediakan mekanisme permohonan eksekusi jika seorang ayah tidak membayarkan beban nafkah anak. Namun pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata tidaklah mudah untuk terwujud. Selain beban biaya yang tidak sedikit, prosesnya pun relatif lama dan tidak mudah.
Pada umumnya dalam proses eksekusi, mantan istri (Pemohon Eksekusi) harus menunjuk harta milik mantan suami (Termohon Eksekusi). Di mana harta yang dapat mereka sita, dan merekaka lelang. Kemudian hasilnya mereka bayarkan kepada Pemohon Eksekusi. Jika mantan istri tidak dapat menunjuk harta mantan suami, maka proses eksekusi dapat kita pastikan akan terhambat.
Interkoneksi Sistem
Seluruh uraian di atas pada dasarnya menggambarkan, betapa kuatnya posisi laki-laki. Hingga sulit sekali bagi mantan istrinya untuk menagih nafkah anak kepada sang mantan suami. Bahkan putusan pengadilan pun tak mampu memaksa suami untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Kondisi tersebut membuktikan perlunya keterlibatan unsur lain di luar lembaga peradilan untuk turut campur menjamin pemenuhan nafkah anak oleh ayahnya. Kiranya inilah dasar pikiran munculnya gagasan interkoneksi sistem pelaksanaan putusan pengadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Ketua Kamar Agama Prof. Dr. Drs. Amran Suadi.
Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada UIN Sunan Ampel Surabaya, Amran Suadi menjelaskan bahwa Interkonesi Sistem Pelaksanaan Putusan pengadilan adalah pemenuhan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian melalui pengadilan. Yakni dengan melibatkan lembaga non yudikatif secara integratif sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga tanpa melalui proses permohonan eksekusi.
Pada pokoknya terdapat dua metode utama yang kita terapkan dalam sistem ini. Yaitu pembatasan akses dan pemotongan gaji secara langsung.
Pembatasan Akses, dan Pemotongan Gaji
Pertama, pembatasan akses mantan suami/ayah kita lakukan jika Ia belum memenuhi kewajibannya memberikan nafkah. Seperti pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berakibat pada terbatasnya akses mantan suami terhadap sejumlah layanan publik.
Mantan suami juga dapat kita batasi dengan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri, hingga dapat pula kita lakukan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan. Prosedur ini tentu tidak dapat dilakukan oleh pengadilan sendiri. Melainkan dengan melibatkan lembaga-lembaga non yudisial yang berwenang dalam bidang layanan tersebut.
Kedua, terhadap mantan suami yang berprofesi sebagai ASN, Pegawai BUMN, BUMD maupun pegawai swasta dapat kita lakukan pemotongan gaji secara langsung. Pemotongan ini harus kita atur dengan tegas sehingga tidak ada lagi keengganan bendaharawan untuk tidak melaksanakannya.
Sudah seharusnya pembayaran nafkah anak dapat kita lakukan dengan memotong langsung gaji pegawai bersangkutan. Sebagaimana layaknya pembayaran cicilan hutang yang jamak dalam proses pinjam meminjam antara ASN dengan lembaga perbankan.
Pada pokoknya, negara perlu hadir untuk menjamin terpenuhinya hak anak, serta mendorong kehadiran Ayah dalam tumbuh kembang anak. Negara tidak boleh tinggal diam di hadapan laki-laki yang mengabaikan tanggung jawabnya sebagai Ayah. Setidak-tidaknya negara harus mampu memaksa laki-laki tersebut untuk membayarkan kewajibannya menafkahi anak.
Harapannya, pembayaran nafkah tersebut menjadi jalan bagi Ayah dan anak tetap berhubungan baik sehingga Ia tidak kehilangan figur Ayah. Di tengah maraknya kasus perceraian, keseriusan negara untuk menjamin terpenuhinya nafkah anak oleh Ayah dapat menjadi salah satu langkah penting agar Indonesia terbebas dari predikat fatherless country. []