• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Asy-Syari’ah Sebagai Dasar Paradigma KUPI

Bagi ulama kontemporer, kelima prinsip ini tidak hanya berguna sebagai kerangka untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar manusia. Melainkan juga untuk mengembangkannya agar terwujud secara baik dan sempurna

Redaksi Redaksi
14/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
maqashid asy-syari'ah

maqashid asy-syari'ah

773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam mengoperasikan paradigma KUPI, dengan sembilan nilai dasar: ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan dan kesemestaan itu, Musyawarah Keagamaan KUPI menggunakan kerangka dari khazanah klasik yang disebut maqashid asy-syari’ah.

Dengan kerangka Ini, keputusan hasil Musyawarah Keagamaan tidak bertumpu pada suatu teks secara atomik. Melainkan dalam kerangka utuh dan holistik dari ajaran dan hukum Islam.

Teks-teks sumber dikumpulkan dalam sebuah tema besar yang menggambarkan kerangka maqashid asy-syari’ah tersebut. Sehingga satu sama lain terkait di satu sisi, dan sekaligus mencerminkan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak karimah dari Islam itu sendiri di sisi yang lain.

Kata maqashid adalah bentuk jamak dari kata maqshad (dalam bahasa Arab), yang berarti tujuan. Ia juga menunjuk pada makna-makna dari kata hadaf (tujuan), ghardh (sasaran), mathlub (yang diinginkan), dan ghayah (tujuan akhir).

Ia bisa berarti ends (Inggris), telos (Yunani), finalite (Prancis), atau zweck (Jerman). Secara bahasa, maqashid asy-syari’ah berarti tujuan-tujuan dari syari’ah Islam.

Baca Juga:

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Sekalipun sebagai konsep dan kerangka baru muncul di akhir perkembangan hukum Islam. Namun substansi pembahasannya sudah bisa kita temukan dalam kaidah-kaidah mengenai qiyas (analogi hukum), ‘illah (logika hukum), istihsan (pencarian kebaikan), dan mashlahah (kemaslahatan).

Tokoh Ulama Klasik

Sepanjang sejarah peradaban Islam, tokoh-tokoh ulama klasik yang berjasa dalam perumusan konsep maqashid asy-syari’ah adalah Abu Abdullah at-Tirmidzi al-Hakim (w. 320 H/932 M), dan Abu Zayd al-Balakhi (w. 322 H/933 M).

Sebagai warisan klasik, maqashid asy-syari’ah telah mengerucut pada konsep al-kulliyat al-khams (prinsip yang lima) sebagai kerangka dalam memahami dan memutuskan hukum Islam.

Lima prinsip yang mereka maksud adalah perlindungan jiwa (hifzh an-nafs), dan akal (hifzh al-‘aql). Kemudian harta (hifzh al-mal), keluarga (hifzh an-nasl) atau kehormatan (hifzh al-‘irdh), dan agama (hifzh ad-din).

Maqashid asy-syari’ah dengan lima prinsip ini, bagi asy-Syathibi, telah menjadi dasar hukum yang jelas dan pasti (qath’iy), sebagai bagian dari pokok agama (ushul ad-din), kaidah hukum (qawa’id syar’iyyah), dan prinsip beragama (kulliyat al-millah).

Bagi ulama kontemporer, kelima prinsip ini tidak hanya berguna sebagai kerangka untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar manusia. Melainkan juga untuk mengembangkannya agar terwujud secara baik dan sempurna. []

Tags: DasarKupimaqashid asy-syari'ahparadigma
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh
  • Tantangan Menghadapi Diskriminasi Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ
  • Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!
  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID