• Login
  • Register
Kamis, 21 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Asy-Syari’ah Sebagai Dasar Paradigma KUPI

Bagi ulama kontemporer, kelima prinsip ini tidak hanya berguna sebagai kerangka untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar manusia. Melainkan juga untuk mengembangkannya agar terwujud secara baik dan sempurna

Redaksi Redaksi
14/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
maqashid asy-syari'ah

maqashid asy-syari'ah

736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam mengoperasikan paradigma KUPI, dengan sembilan nilai dasar: ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan dan kesemestaan itu, Musyawarah Keagamaan KUPI menggunakan kerangka dari khazanah klasik yang disebut maqashid asy-syari’ah.

Dengan kerangka Ini, keputusan hasil Musyawarah Keagamaan tidak bertumpu pada suatu teks secara atomik. Melainkan dalam kerangka utuh dan holistik dari ajaran dan hukum Islam.

Teks-teks sumber dikumpulkan dalam sebuah tema besar yang menggambarkan kerangka maqashid asy-syari’ah tersebut. Sehingga satu sama lain terkait di satu sisi, dan sekaligus mencerminkan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak karimah dari Islam itu sendiri di sisi yang lain.

Kata maqashid adalah bentuk jamak dari kata maqshad (dalam bahasa Arab), yang berarti tujuan. Ia juga menunjuk pada makna-makna dari kata hadaf (tujuan), ghardh (sasaran), mathlub (yang diinginkan), dan ghayah (tujuan akhir).

Ia bisa berarti ends (Inggris), telos (Yunani), finalite (Prancis), atau zweck (Jerman). Secara bahasa, maqashid asy-syari’ah berarti tujuan-tujuan dari syari’ah Islam.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Buya Husein Muhammad
  • Bahaya Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama KUPI
  • Pandangan KUPI tentang Khitan Perempuan
    • Tokoh Ulama Klasik

Baca Juga:

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Buya Husein Muhammad

Bahaya Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama KUPI

Pandangan KUPI tentang Khitan Perempuan

Sekalipun sebagai konsep dan kerangka baru muncul di akhir perkembangan hukum Islam. Namun substansi pembahasannya sudah bisa kita temukan dalam kaidah-kaidah mengenai qiyas (analogi hukum), ‘illah (logika hukum), istihsan (pencarian kebaikan), dan mashlahah (kemaslahatan).

Tokoh Ulama Klasik

Sepanjang sejarah peradaban Islam, tokoh-tokoh ulama klasik yang berjasa dalam perumusan konsep maqashid asy-syari’ah adalah Abu Abdullah at-Tirmidzi al-Hakim (w. 320 H/932 M), dan Abu Zayd al-Balakhi (w. 322 H/933 M).

Sebagai warisan klasik, maqashid asy-syari’ah telah mengerucut pada konsep al-kulliyat al-khams (prinsip yang lima) sebagai kerangka dalam memahami dan memutuskan hukum Islam.

Lima prinsip yang mereka maksud adalah perlindungan jiwa (hifzh an-nafs), dan akal (hifzh al-‘aql). Kemudian harta (hifzh al-mal), keluarga (hifzh an-nasl) atau kehormatan (hifzh al-‘irdh), dan agama (hifzh ad-din).

Maqashid asy-syari’ah dengan lima prinsip ini, bagi asy-Syathibi, telah menjadi dasar hukum yang jelas dan pasti (qath’iy), sebagai bagian dari pokok agama (ushul ad-din), kaidah hukum (qawa’id syar’iyyah), dan prinsip beragama (kulliyat al-millah).

Bagi ulama kontemporer, kelima prinsip ini tidak hanya berguna sebagai kerangka untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar manusia. Melainkan juga untuk mengembangkannya agar terwujud secara baik dan sempurna. []

Tags: DasarKupimaqashid asy-syari'ahparadigma
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hadis Jihad

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

21 September 2023
Etika Sufi Ibn Arabi

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

21 September 2023
Jihad Perempuan

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

21 September 2023
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw

20 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jihad Rumah Tangga

    Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam
  • Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist