• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsep Makruf Dalam Pendekatan Keadilan Hakiki

Keputusan hukum atau suatu kebijakan tidak bisa dipandang makruf jika menafikan pengalaman khas perempuan, atau justru hasilnya membuat perempuan, dengan kondisi khas tersebut, tambah sakit dan sengsara

Redaksi Redaksi
17/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pendekatan Makruf

Pendekatan Makruf

2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika ingin menggunakan konsep makruf dalam pendekatan keadilan hakiki, maka kita harus memastikan benar-benar baik bagi perempuan dalam melalui lima pengalaman biologis yang khas.

Sesuatu tidak bisa dianggap makruf, sekalipun didukung berbagai penafsiran, jika perempuan didiskriminasikan karena lima hal biologis tersebut.

Begitu pun keputusan hukum atau suatu kebijakan tidak bisa dipandang makruf jika menafikan pengalaman khas perempuan, atau justru hasilnya membuat perempuan, dengan kondisi khas tersebut, tambah sakit dan sengsara.

Pengalaman lain adalah kondisi sosial yang dalam ribuan tahun perempuan mengalami stigmatisasi (pelabelan negatif), dan subordinasi (tidak dianggap penting dalam sistem kehidupan).

Kemudian marginalisasi (peminggiran dari sistem keputusan), beban ganda antara domestik dan publik, serta kekerasan, baik fisik, psikis, seksual maupun yang lain.

Baca Juga:

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

#JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

Sesuatu yang makruf, misalnya, adalah jika mempertimbangkan pengalaman sosial perempuan yang rentan terhadap lima bentuk ketidakadilan ini.

Sehingga hal itu harus mampu mentransformasikan kondisi perempuan menjadi manusia dengan martabat mulia, sebagai pusat kehidupan sebagaimana laki-laki. Termasuk mereka ikut terlibatkan dalam perumusan keputusan dan kebijakan, berbagi beban dengan pasangan, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Fatwa KUPI

Semua fatwa KUPI adalah terang benderang, dengan pendekatan keadilan hakiki, mengupayakan transformasi sosial. Yaitu mendorong agar perempuan tidak didiskriminasi ketika mengalami pengalaman biologis tersebut dan berupaya menghapuskan segala bentuk ketidakadilan gender.

Demikianlah paradigma yang KUPI adopsi, dengan sembilan nilai dan tiga pendekatan, yang ulama perempuan implementasikan dalam kerja-kerja intelektual dan sosialnya. Termasuk dalam perumusan fatwa-fatwa oleh forum yang mereka sebut sebagai Musyawarah Keagamaan.

Sembilan nilai tersebut adalah: ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Sementara tiga pendekatan adalah makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki.

Paradigma ini mewarnai KUPI dalam merujuk sumber-sumber pengetahuan dalam kehidupan ini, baik yang bersumber pada wahyu seperti al-Qur’an dan Hadits. Maupun pada dinamika sosial antara teks sumber tersebut dan realitas, seperti tafsir, fiqh, qanun, adat kebiasaan, kesepakatan sosial dan global. Serta sumber-sumber pengetahuan yang lain. []

Tags: hakikikeadilanKonsepMakrufPendekatana
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID