Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mendobrak Mitos: Perempuan dalam Belenggu Hedonisme

Paradigma laki-laki sebagai pembelanja utilitarian, menjadikan perempuan terpinggirkan dalam anggapan sebagai pembelanja hedonis

Sifin Astaria by Sifin Astaria
20 Juli 2023
in Personal
A A
0
Mendobrak Mitos

Mendobrak Mitos

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –Sebuah film klasik “Confessions of a Shopaholic” dengan gamblang menggambarkan fenomena stereotip materialistis perempuan. Yakni dengan representasi tokoh utama Rebecca. Dia adalah seorang perempuan muda yang memiliki adiksi belanja akut. Berkaca dari film ini, kita harus mendobrak mitos hedonisme yang membelenggu perempuan.

Meski terjebak dalam masalah finansial, secara impulsif Rebecca tidak bisa mengendalikan diri untuk tidak membeli sepatu Gucci atau baju Marc Jacobs. Dengan sedikit saja memberi promo iklan, seorang pramuniaga toko akan mendapat jackpot hingga Rebecca terlilit hutang ribuan dollar.

Lewat film tersebut, perempuan seringkali terasosiasikan dengan kebiasaan pengeluaran belanja yang buruk. Fenomena ini tentu tidak lepas dari pelanggengan budaya dan media yang memotret perempuan sebagai makhluk impulsif. Di mana dia tidak bisa mengendalikan diri untuk berbelanja hal-hal remeh.

Melihat Motif Belanja Perempuan

Paradigma laki-laki sebagai pembelanja utilitarian, menjadikan perempuan terpinggirkan dalam anggapan sebagai pembelanja hedonis.

Stereotip utilitarian menganggap bahwa laki-laki melakukan aktivitas belanja karena adanya kebutuhan untuk membeli sesuatu. Sedangkan stereotip belanja hedonis menunjukkan perempuan memiliki motif “kesenangan” saat berada di toko dan menyukai proses belanja tersebut walaupun tidak sedang bertujuan membeli sebuah kebutuhan.

Anggapan ini dapat kita tarik pada asumsi dikotomi gender yang merujuk pada sifat-sifat maskulin dan feminin. Sehingga dikotomi ini seringkali melahirkan bibit ketidakadilan yang menyasar kepada laki-laki maupun perempuan.

Ketidakadilan tersebut bisa terlihat dalam manifestasi bentuk-bentuk kekerasan yang berakibat pada pengunggulan salah satu sifat dan peminggiran terhadap bentuk oposisinya.

Sifat maskulinitas yang melekat kepada laki-laki dianggap lebih unggul daripada feminitas perempuan. Hal ini melahirkan asumsi bahwa sifat yang melekat pada laki-laki merupakan standar utama bagi kelompok lainnya.

Pada tataran alam bawah sadar, sifat rasionalitas yang melekat kepada laki-laki tentu saja akan meminggirkan nilai sisi emosional perempuan. Sehingga hal tersebut kita lihat sebagai sebuah keburukan.

Pada kasus ini, fenomena tersebut menggiring citra bahwa motif belanja pada perempuan semata-mata hanya sebagai sarana rekreasi yang merujuk pada sikap boros secara finansial. Perempuan seringkali kita anggap lebih sering mengakumulasi sisi emosional dalam memutuskan alokasi pembelanjaan yang berujung pada sikap impulsif untuk membeli barang-barang “remeh”.

Menelisik Mitos Keuangan

Sebuah survei pada tahun 2020 di Amerika menunjukkan bahwa rata-rata secara keseluruhan laki-laki menghabiskan biaya 35.000 dolar Amerika per tahun untuk kebutuhan pribadi. Jumlah ini sedikit lebih banyak daripada perempuan yang berkisar pada angka 33.000 dolar Amerika per tahun.

Secara keseluruhan laki-laki mengalokasikan dana dua kali lipat pada makanan, alkohol, dan kendaraan dibanding perempuan. Sementara itu perempuan menghabiskan lebih sedikit pada alokasi kebutuhan sehari-hari dan harga kendaraan. Hanya saja, rata-rata biaya membengkak pada sektor pakaian dan perawatan pribadi.

Berdasarkan survei tersebut tentu dapat disimpulkan bahwa secara garis besar tidak ada perbedaan yang signifikan antara nilai kebiasaan konsumsi laki-laki dan perempuan. Data tersebut mematahkan justifikasi stereotip materialistis di antara keduanya.

Masing-masing golongan memiliki berat pos pengeluaran yang berbeda. Sayangnya, alokasi pos keuangan perempuan yang banyak berkutat pada lifestyle melekat pada asosiasi jenis kebutuhan remeh. Hal ini berakibat pada anggapan keliru yang kita potret sebagai masalah finansial.

Permasalahan ini juga perlu kita telisik lebih jauh dengan kacamata struktural. Yakni dengan asumsi bahwa sikap impulsivitas belanja perempuan yang merupakan akibat dari ketidakmampuannya bersikap rasional. Hal itu bisa jadi merupakan permasalahan sistemik yang menjebak perempuan dalam belenggu ketidakadilan

Perempuan Harus Melek Literasi Keuangan

Berdasarkan data, perempuan lebih pasif dalam melakukan perencanaan finansial. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 oleh OJK, literasi keuangan perempuan berada pada angka 34%. Angka ini lebih rendah dibanding laki-laki yang berkisar di angka 39%.

Literasi keuangan berarti kemampuan individu dalam membaca, memahami, serta mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah keuangan. Hal ini tentu menjadi faktor yang sangat penting bagi individu untuk bersikap dewasa dalam mengalokasikan pos finansial di kehidupan modern.

Secara struktural, banyak ditemukan perempuan yang sulit mendapatkan akses untuk meraih edukasi keuangan. Sektor pekerja informal yang terdominasi oleh perempuan menjadi salah satu celah terbesar rendahnya persentase keterampilan keuangan perempuan dalam data.

Dalam konteks kedewasaan pengelolaan finansial individu, edukasi menjadi faktor utama yang tidak dapat kita sangkal. Rendahnya tingkat pendidikan serta jaminan sosial maupun finansial yang absen pada sektor pekerja informal merujuk pada sulitnya akses perempuan untuk mengakses layanan dan literasi keuangan.

Racun yang (Tidak) Disadari

Berkelindan dengan problem finansial perempuan, stereotip sebagai pembelanja hedonis perlu kita urai kembali. Pos pengeluaran perempuan yang membengkak pada sektor pakaian dan perawatan pribadi penting kita telaah dalam perspektif ekonomi kesalingan. Hal ini tidak luput dari berbagai strategi pasar yang menjebak perempuan.

Pink tax, sebuah istilah untuk ketimpangan harga berbasis gender. Merupakan sebuah fenomena nyata yang terjadi pada berbagai produk dengan target pasar perempuan. Berbagai produk perempuan memiliki harga yang lebih tinggi. Sementara, produk dengan kualitas sebanding terjual lebih murah kepada target laki-laki.

Sebuah proyek yang menganalisis selisih harga pada 800 produk di New York pada tahun 2021 menemukan fenomena pink tax berlaku hampir pada semua produk yang beredar di supermarket. Yakni mulai dari produk kebersihan, perawatan pribadi, pakaian bayi, hingga perawatan kesehatan di rumah, yang khas menyasar perempuan sebagai target.

Data tersebut menyimpulkan, bahwa rata-rata perempuan akan membayar harga 7% lebih tinggi daripada laki-laki untuk jenis dan kualitas produk yang sama.

Fenomena pink tax merupakan efek dari targeted capitalism. Strategi ini menyasar produk-produk tertentu yang memberikan kesan eksklusif keperempuanan sebagai justifikasi untuk menaikkan harga.

Pada prakteknya, pink tax menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan yang mem-branding produk mereka secara personal kepada populasi perempuan, dan melihatnya sebagai objek penghasil keuntungan.

Mewujudkan Wacana Pasar Inklusif

Sebagai sebuah akal-akalan perusahaan untuk meraup untung sebanyak-banyaknya, bentuk diskriminasi biaya ini patut kita kritisi sebagai sistem korup yang melanggengkan diskriminasi gender dalam pasar ekonomi.

Pink tax bukanlah retribusi resmi atas pemasaran sebuah produk, namun memaksa perempuan untuk merogoh kocek lebih dalam untuk kebutuhan. Selayaknya, fenomena ini harus melewati regulasi ulang sebagai penambahan biaya ilegal yang dimonopoli oleh perusahaan.

Pada dasarnya, apabila mengacu pada data mengenai besar pengeluaran antara laki-laki dan perempuan, stereotip finansial yang buruk pada perempuan tentu tidak dapat kita justifikasi begitu saja.

Mempertimbangkan berbagai strategi marketing yang mendiskriminasi perempuan, pos pengeluaran yang membengkak pada sektor belanja “remeh” perlu kita maknai ulang. Lebih daripada sekadar perilaku impulsif semata.

Ketimpangan akses perempuan terhadap sumber literasi keuangan harus kita perjuangkan. Ruang afirmasi literasi ekonomi perempuan kita butuhkan demi menanggapi trik diskriminatif kapital. Sehingga identitas perempuan tidak menjadi objek eksploitasi yang terlihat sebagai komoditas penghasil pundi-pundi keuntungan. []

 

Tags: HedonismeLiterasi KeuanganmitosperempuanPink Tax
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Maskulin

Next Post

Benarkah Suami Bertanggungjawab atas Nafkah Keluarga?

Sifin Astaria

Sifin Astaria

Bukan scorpio, apalagi gemini.

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Nafkah Keluarga

Benarkah Suami Bertanggungjawab atas Nafkah Keluarga?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0