Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mendobrak Mitos: Perempuan dalam Belenggu Hedonisme

Paradigma laki-laki sebagai pembelanja utilitarian, menjadikan perempuan terpinggirkan dalam anggapan sebagai pembelanja hedonis

Sifin Astaria Sifin Astaria
20 Juli 2023
in Personal
0
Mendobrak Mitos

Mendobrak Mitos

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –Sebuah film klasik “Confessions of a Shopaholic” dengan gamblang menggambarkan fenomena stereotip materialistis perempuan. Yakni dengan representasi tokoh utama Rebecca. Dia adalah seorang perempuan muda yang memiliki adiksi belanja akut. Berkaca dari film ini, kita harus mendobrak mitos hedonisme yang membelenggu perempuan.

Meski terjebak dalam masalah finansial, secara impulsif Rebecca tidak bisa mengendalikan diri untuk tidak membeli sepatu Gucci atau baju Marc Jacobs. Dengan sedikit saja memberi promo iklan, seorang pramuniaga toko akan mendapat jackpot hingga Rebecca terlilit hutang ribuan dollar.

Lewat film tersebut, perempuan seringkali terasosiasikan dengan kebiasaan pengeluaran belanja yang buruk. Fenomena ini tentu tidak lepas dari pelanggengan budaya dan media yang memotret perempuan sebagai makhluk impulsif. Di mana dia tidak bisa mengendalikan diri untuk berbelanja hal-hal remeh.

Melihat Motif Belanja Perempuan

Paradigma laki-laki sebagai pembelanja utilitarian, menjadikan perempuan terpinggirkan dalam anggapan sebagai pembelanja hedonis.

Stereotip utilitarian menganggap bahwa laki-laki melakukan aktivitas belanja karena adanya kebutuhan untuk membeli sesuatu. Sedangkan stereotip belanja hedonis menunjukkan perempuan memiliki motif “kesenangan” saat berada di toko dan menyukai proses belanja tersebut walaupun tidak sedang bertujuan membeli sebuah kebutuhan.

Anggapan ini dapat kita tarik pada asumsi dikotomi gender yang merujuk pada sifat-sifat maskulin dan feminin. Sehingga dikotomi ini seringkali melahirkan bibit ketidakadilan yang menyasar kepada laki-laki maupun perempuan.

Ketidakadilan tersebut bisa terlihat dalam manifestasi bentuk-bentuk kekerasan yang berakibat pada pengunggulan salah satu sifat dan peminggiran terhadap bentuk oposisinya.

Sifat maskulinitas yang melekat kepada laki-laki dianggap lebih unggul daripada feminitas perempuan. Hal ini melahirkan asumsi bahwa sifat yang melekat pada laki-laki merupakan standar utama bagi kelompok lainnya.

Pada tataran alam bawah sadar, sifat rasionalitas yang melekat kepada laki-laki tentu saja akan meminggirkan nilai sisi emosional perempuan. Sehingga hal tersebut kita lihat sebagai sebuah keburukan.

Pada kasus ini, fenomena tersebut menggiring citra bahwa motif belanja pada perempuan semata-mata hanya sebagai sarana rekreasi yang merujuk pada sikap boros secara finansial. Perempuan seringkali kita anggap lebih sering mengakumulasi sisi emosional dalam memutuskan alokasi pembelanjaan yang berujung pada sikap impulsif untuk membeli barang-barang “remeh”.

Menelisik Mitos Keuangan

Sebuah survei pada tahun 2020 di Amerika menunjukkan bahwa rata-rata secara keseluruhan laki-laki menghabiskan biaya 35.000 dolar Amerika per tahun untuk kebutuhan pribadi. Jumlah ini sedikit lebih banyak daripada perempuan yang berkisar pada angka 33.000 dolar Amerika per tahun.

Secara keseluruhan laki-laki mengalokasikan dana dua kali lipat pada makanan, alkohol, dan kendaraan dibanding perempuan. Sementara itu perempuan menghabiskan lebih sedikit pada alokasi kebutuhan sehari-hari dan harga kendaraan. Hanya saja, rata-rata biaya membengkak pada sektor pakaian dan perawatan pribadi.

Berdasarkan survei tersebut tentu dapat disimpulkan bahwa secara garis besar tidak ada perbedaan yang signifikan antara nilai kebiasaan konsumsi laki-laki dan perempuan. Data tersebut mematahkan justifikasi stereotip materialistis di antara keduanya.

Masing-masing golongan memiliki berat pos pengeluaran yang berbeda. Sayangnya, alokasi pos keuangan perempuan yang banyak berkutat pada lifestyle melekat pada asosiasi jenis kebutuhan remeh. Hal ini berakibat pada anggapan keliru yang kita potret sebagai masalah finansial.

Permasalahan ini juga perlu kita telisik lebih jauh dengan kacamata struktural. Yakni dengan asumsi bahwa sikap impulsivitas belanja perempuan yang merupakan akibat dari ketidakmampuannya bersikap rasional. Hal itu bisa jadi merupakan permasalahan sistemik yang menjebak perempuan dalam belenggu ketidakadilan

Perempuan Harus Melek Literasi Keuangan

Berdasarkan data, perempuan lebih pasif dalam melakukan perencanaan finansial. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 oleh OJK, literasi keuangan perempuan berada pada angka 34%. Angka ini lebih rendah dibanding laki-laki yang berkisar di angka 39%.

Literasi keuangan berarti kemampuan individu dalam membaca, memahami, serta mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah keuangan. Hal ini tentu menjadi faktor yang sangat penting bagi individu untuk bersikap dewasa dalam mengalokasikan pos finansial di kehidupan modern.

Secara struktural, banyak ditemukan perempuan yang sulit mendapatkan akses untuk meraih edukasi keuangan. Sektor pekerja informal yang terdominasi oleh perempuan menjadi salah satu celah terbesar rendahnya persentase keterampilan keuangan perempuan dalam data.

Dalam konteks kedewasaan pengelolaan finansial individu, edukasi menjadi faktor utama yang tidak dapat kita sangkal. Rendahnya tingkat pendidikan serta jaminan sosial maupun finansial yang absen pada sektor pekerja informal merujuk pada sulitnya akses perempuan untuk mengakses layanan dan literasi keuangan.

Racun yang (Tidak) Disadari

Berkelindan dengan problem finansial perempuan, stereotip sebagai pembelanja hedonis perlu kita urai kembali. Pos pengeluaran perempuan yang membengkak pada sektor pakaian dan perawatan pribadi penting kita telaah dalam perspektif ekonomi kesalingan. Hal ini tidak luput dari berbagai strategi pasar yang menjebak perempuan.

Pink tax, sebuah istilah untuk ketimpangan harga berbasis gender. Merupakan sebuah fenomena nyata yang terjadi pada berbagai produk dengan target pasar perempuan. Berbagai produk perempuan memiliki harga yang lebih tinggi. Sementara, produk dengan kualitas sebanding terjual lebih murah kepada target laki-laki.

Sebuah proyek yang menganalisis selisih harga pada 800 produk di New York pada tahun 2021 menemukan fenomena pink tax berlaku hampir pada semua produk yang beredar di supermarket. Yakni mulai dari produk kebersihan, perawatan pribadi, pakaian bayi, hingga perawatan kesehatan di rumah, yang khas menyasar perempuan sebagai target.

Data tersebut menyimpulkan, bahwa rata-rata perempuan akan membayar harga 7% lebih tinggi daripada laki-laki untuk jenis dan kualitas produk yang sama.

Fenomena pink tax merupakan efek dari targeted capitalism. Strategi ini menyasar produk-produk tertentu yang memberikan kesan eksklusif keperempuanan sebagai justifikasi untuk menaikkan harga.

Pada prakteknya, pink tax menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan yang mem-branding produk mereka secara personal kepada populasi perempuan, dan melihatnya sebagai objek penghasil keuntungan.

Mewujudkan Wacana Pasar Inklusif

Sebagai sebuah akal-akalan perusahaan untuk meraup untung sebanyak-banyaknya, bentuk diskriminasi biaya ini patut kita kritisi sebagai sistem korup yang melanggengkan diskriminasi gender dalam pasar ekonomi.

Pink tax bukanlah retribusi resmi atas pemasaran sebuah produk, namun memaksa perempuan untuk merogoh kocek lebih dalam untuk kebutuhan. Selayaknya, fenomena ini harus melewati regulasi ulang sebagai penambahan biaya ilegal yang dimonopoli oleh perusahaan.

Pada dasarnya, apabila mengacu pada data mengenai besar pengeluaran antara laki-laki dan perempuan, stereotip finansial yang buruk pada perempuan tentu tidak dapat kita justifikasi begitu saja.

Mempertimbangkan berbagai strategi marketing yang mendiskriminasi perempuan, pos pengeluaran yang membengkak pada sektor belanja “remeh” perlu kita maknai ulang. Lebih daripada sekadar perilaku impulsif semata.

Ketimpangan akses perempuan terhadap sumber literasi keuangan harus kita perjuangkan. Ruang afirmasi literasi ekonomi perempuan kita butuhkan demi menanggapi trik diskriminatif kapital. Sehingga identitas perempuan tidak menjadi objek eksploitasi yang terlihat sebagai komoditas penghasil pundi-pundi keuntungan. []

 

Tags: HedonismeLiterasi KeuanganmitosperempuanPink Tax
Sifin Astaria

Sifin Astaria

Bukan scorpio, apalagi gemini.

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID