Selasa, 26 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Fiqih Metropolitan: Refleksi Fiqih dalam Perjalanan

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
23 Januari 2023
in Featured, Hukum Syariat
0
Fiqih Metropolitan
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sabtu 13 Juli 2019 saya melakukan perjalanan seorang diri ke ibu kota, Jakarta. Sebenarnya bukan kali pertama saya berkunjung, namun perjalanan kali ini saya benar-benar merasakan gambaran kehidupan di sana. Seperti halnya kota metropolitan, Jakarta tidak jauh berbeda dengan kota besar lainnya, padat, panas, dan macet. Saya terbayang dengan gagasan Fiqih Metropolitan.

Dalam perjalanan minim dana ini, saya harus menghemat pengeluaran dengan memastikan semuanya bernilai ekonomis. Sebenarnya mudah sekali jika bepergian menggunakan layanan ojeg online (Grab/Gojek) untuk mengantar ke tempat tujuan.

Namun untuk meminimalisir pengeluaran, akhirnya saya dan kawan saya memilih jalan kaki, atau menggunakan KRL dan angkutan kota jika masih memungkinkan. Jasa Ojol hanya sebagai opsi terakhir manakala tidak bisa dijangkau oleh ketiganya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kawan saya dan teman-temannya hendak menghadiri resepsi pernikahan di Bekasi, saya pun diajaknya. Kami menggunakan KRL dari stasiun Juanda menuju stasiun Bekasi. Kereta Rel Listrik tersebut sesak dan penuh karena bertepatan dengan jam pulang kerja.

Pukul 18.20 WIB KRL sampai di stasiun Bekasi, kami berempat bergegas menuju mushala stasiun. Bukan hanya kami, para penumpang lainnya pun bergegas ke mushala karena waktu shalat maghrib akan segera berakhir. Mushala stasiun kecil tersebut padat, bahkan untuk sekedar berwudhu saja sulit, tidak ada celah sama sekali.

Kami maju mundur untuk ikut berdesakkan, tapi jika diperkirakan waktu mengantre akan menghabiskan waktu maghrib. Kebimbangan kami tak cukup sampai di situ, dalam antrean yang bercampur laki-laki dan perempuan, juga tempat shalat yang sempit, akhirnya kami memutuskan keluar stasiun dan memesan Grabcar untuk mencari lokasi hajat dan tempat shalat.

Cukup lama kami menunggu di jalanan yang padat merayap tersebut, namun beberapa kali Grabcar membatalkan pesanannya. Batin kami mulai resah saat tidak menemukan mushala di tempat tunggu. Sempat ada pembahasan di antara kami mengenai bagaimana melaksanakan shalat Maghrib yang sudah hampir Isya.

Bagi saya selaku musafir, jarak Indramayu-Jakarta (sekitar 221 KM) sudah lebih dari 2 marhalah (sekitar 81-119 KM menurut ikhtilaf madzahib), juga perjalanan saya tidak bertujuan untuk bermaksiat sama sekali. Maka dalam perjalanan tersebut sah bagi saya untuk berniat dan melakukan shalat qashar dan jama’ takhir. Namun bagaimana dengan ketiga teman saya yang sudah bisa dianggap sebagai mukimin di Jakarta?

Status muqimin dalam istilah fiqih digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan lebih dari 80 KM namun berencana untuk menetap di suatu tempat lebih dari 3 hari. Domisili selama lebih dari 3 hari ini bukan untuk menjadi penduduk setempat, karena memungkinkan untuk pulang kembali ke kampung halaman.

Mengenai status muqimin, para ulama madzhab berbeda pendapat, mayoritas mengatakan tidak bisa melakukan qashar maupun jamak. Namun Ibnul Qayyim lebih memilih pendapat bahwa iqamahnya seorang musafir di sebuah negeri tidak mengeluarkan status dia sebagai musafir, baik waktunya lama atau pendek.

Para ulama yang memperbolehkan jamak sepakat bahwa sebab yang memperbolehkan jamak adalah bepergian (lebih dari 2 marhalah). Sedangkan bagi orang yang tidak bepergian dan tentang syarat-syarat memperbolehkan jamak saat bepergian pun berbeda-beda.

Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim, “Sekelompok Imam berpendapat, diperbolehkan menjamak shalat saat tidak bepergian karena adanya kebutuhan tertentu dan tidak menjadikannya kebiasaan.” Pendapat ini pun dikuatkan oleh ucapan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW tidak ingin merepotkan umatnya.

Kebolehan ini juga merupakan pendapat dari Ibnu Sirrin, Asyhab murid Imam Malik. Al-Khaththabi menghikayatkan pendapat ini dari al-Qaffal, al-Syasyi al-Kabir, murid As-Syafi’i dari Abu Ishaq al-Mawarzi dari sekelompok ulama ahli hadist.

Dengan penjelasan di atas dan dikuatkan dengan kaidah fiqih “al-masyaqqah tajlib at-taysir” kesulitan dapat menarik kemudahan, maka dalam keadaan ini kawan saya diperbolehkan untuk jamak asal dalam keadaan darurat sekali dan tidak dibiasakan,

Namun, saat menunggu kedatangan Grabcar di tepi jalan. Saya berkali-kali berpikir dan mengamati orang-orang berkendara yang terjebak macet. Jika kemacetan tersebut terjadi berulang-ulang dan pengemudi merupakan penduduk asli dan muqimin yang mungkin saja belum menunaikan shalat maghrib saat adzan Isya tiba, apakah prinsip masyaqah juga masih bisa diterapkan? Dan bagaiaman mengukur kadar masyaqah tersebut agar tidak disepelekan?

Saya teringat pendapat yang viral kala itu, saat salah satu pengasuh pesantren di Jombang mengimbau shalat tiga waktu. Kemudian diklarifikasi bahwa imbauan tersebut diperbolehkan hanya untuk pekerja yang sibuk, seperti sopir, tukang becak, dan buruh tani, karena mereka tidak bisa tepat waktu dalam melaksanakan shalat lima waktu. Pendapat ini berlandaskan pada surat Al-Isra’ ayat 78 dan beberapa hadist mengenai jama’ shalat.

Mungkin saja pendapat ini merupakan hasil ijtihadnya, Namun jika melihat ulama Kuffah, maka bisa saja shalat tersebut bukanlah jamak, hanya saja melakukan shalat Zuhur di akhir waktu zhuhur, lalu disambung dengan salat Asar di awal waktu Asar, begitupun dengan Maghrib dan Isya dilakukan secara berdekatan, sehingga terlihat seolah-olah menjamak.

Bukan hanya permasalahan shalat saja, dari perjalanan ini saya juga berfikir tentang wudhu laki-laki dan perempuan yang berdesakkan tersebut. Jika menggunakan mazhab Syafi’i maka akan batal jika tersentuh, kecuali dengan pemahaman “Lams” madzhab lain. Begitu pun mengenai tempat shalat, kesucian pakaian, dan lain-lain.

Dalam permasalahan-permasalahan ini, unsur dan alasan masyaqah bisa saja dipakai, namun seberapa kadarnya juga perlu diperhatikan agar tidak keluar dari batas-batas aturan syariah. Kadar tersebut dapat diukur dengan usaha dan kemampuan setiap pelakunya.

Dalam perjalanan ini, saya sempat mengingat tentang fiqih minoritas yang lahir di kalangan muslim yang berada di negara mayoritas nonmuslim, saya pun terfikir tentang ‘Apakah juga perlu fiqih metropolitan’ mungkin saja diperlukan sebagai panduan amaliah di kota-kota besar yang memiliki permasalahan yang kompleks. Hal ini berdasarkan pengalaman saya yang merasakan berbagai kebimbangan dan keresahan dalam berfiqih di Ibu Kota.[]

Tags: FiqihMetropolitanPerjalananshalat
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Psikologis Anak
Hikmah

Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

6 Agustus 2025
Perjalanan Thudong
Featured

Pesan Toleransi dari Perjalanan Suci Para Biksu Thudong di Cirebon

9 Mei 2025
Maqashid Syariah
Personal

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

17 April 2025
Kursi Sesama Perempuan
Publik

Girls, No More Worry! Kini Bisa Pilih Kursi Sesama Perempuan di KAI

25 Maret 2025
Fikih Disabilitas Perspektif KUPI
Publik

Membayangkan Fikih Disabilitas Perspektif KUPI

21 Maret 2025
Perkawinan
Hikmah

Perkawinan dalam Fiqih Konvensional

6 September 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID