Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menetapkan Nasab Anak pada Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Indonesia menganut asas bahwa perkawinan tidak boleh kita lihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus kita lihat dari aspek spiritual dan sosial

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
18 Agustus 2023
in Publik
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

16
SHARES
782
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Diskursus mengenai larangan atau kebolehan melakukan perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama nampaknya tidak akan pudar termakan waktu. Terbaru, Mahkamah Agung melalui SEMA 2 Tahun 2023 melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Surat edaran tersebut menuai protes dari berbagai kalangan. Salah satunya karena mereka anggap tidak sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Komnas Perempuan misalnya menyatakan bahwa SEMA tersebut merupakan kebijakan diskriminatif dan merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian lembaga negara di bidang perkawinan.

SETARA institute juga turut mengkritisi kemunculan aturan dari Mahkamah Agung tersebut. Salah satu argumen yang mereka ajukan ialah kenyataan bahwa perkawinan beda agama telah lama menjadi suatu hal yang wajar di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Salah satu perkawinan beda agama antara laki-laki muslim dan perempuan kristiani yang cukup terkenal ialah perkawinan antara Adi Abidin dan Lia Marpaung yang dilaksanakan di bawah bimbingan akad K.H. Husein Muhammad. The Wahid Institute juga menyebutkan pernah membuka ruang memfasilitasi perkawinan beda agama (Nurcholish 2014).

Perkawinan Sebagai Ibadah

Indonesia menganut asas bahwa perkawinan tidak boleh kita lihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus kita lihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan. Sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang negara lakukan.

Meskipun perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda secara nyata pernah terakui dan hingga kini masyarakat praktikkan. Namun tidak serta merta hal tersebut membuat praktik perkawinan ini dapat kita legalkan.

Sepanjang kebijakan perkawinan di Indonesia tidak hanya memandang perkawinan dari sisi keperdataan semata. Melainkan juga memperhatikan aspek keilahian yang mana bersumber dari aturan-aturan agama, maka sulit rasanya untuk menerima perkawinan beda agama di Indonesia.

Mengacu pada dokumen Kompendium bidang hukum perkawinan yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ada kesimpulan bahwa semua agama di Indonesia yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Aliran Kepercayaan pada prinsipnya tidak membolehkan perkawinan beda agama.

Secara khusus dalam konteks agama Islam, perkawinan antara seorang muslim dan non-muslim anggapannya tidak sah oleh mayoritas ulama di Indonesia. Hal ini setidaknya tercermin dari fatwa tiga organisasi Islam besar di Indonesia yaitu MUI, NU dan Muhammadiyah. Di mana ketiganya sepakat menyatakan tidak sahnya perkawinan umat Islam dengan umat yang berbeda agama.

Hukum Negara

Sejatinya dalam khazanah fikih, masyhur pendapat yang memperbolehkan perkawinan beda agama yang terbatas. Yaitu hanya perkawinan antara laki-laki muslim dengan seorang wanita ahli kitab. Pendapat ini pun secara detail berbeda-beda kriterianya di setiap madzhab.

Negara termasuk di dalamnya hakim memiliki wewenang untuk membuat hukum yang berlaku kepada seluruh warga negara. Dalam proses menghasilkan hukum tersebut, Tidak jarang, produk-produk hukum mereka buat dengan berdasar pada nilai yang hidup dan mengakomodir kebutuhan sosiologis masyarakat (living law).

Namun terkadang hukum memang kita ciptakan berbeda dengan nilai dan kebiasaan yang hidup di masyarakat. Melakukan hal ini dengan sengaja untuk mempengaruhi atau merekayasa nilai dan pola hidup masyarakat (Law as tool of social engineering). Sehingga tidak mengherankan jika pada suatu waktu, aturan yang negara tetapkan berbeda dengan kondisi sosiologis masyarakat. Karena tujuan dari peraturan tersebut tidak lain adalah untuk mengubah kondisi yang telah ada.

Meskipun perkawinan beda agama kita kenal dalam khazanah fikih Islam. Namun negara atas dasar kemaslahatan serta memperhatikan konteks yang berkembang dapat memutuskan untuk tidak menggunakan pendapat tersebut.

Terlebih, boleh tidaknya perkawinan antara seorang muslim dengan seorang yang tidak beragama Islam tergolong sebagai ikhtilaf. Oleh karenanya, negara berhak untuk memilih pendapat yang akan diberlakukan sesuai kaidah hukmul al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf.

Menjamin Hak Anak

Meski dianggap sebagai perkawinan yang tidak sah sehingga tidak dapat mereka catatkan. Namun adalah suatu kenyataan bahwa banyak praktik perkawinan beda agama oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Kiranya hal ini merupakan keniscayaan mengingat kitab-kitab fikih klasik yang membolehkan perkawinan beda agama dipelajari dan menjadi refrensi di banyak lembaga pendidikan islam formal maupun kajian-kajian non-formal. Sehingga memungkinkan terdapat laki-laki muslim yang merasa boleh menikah dengan perempuan ahli kitab. Selain itu ada pula tokoh-tokoh muslim di Indonesia yang bersedia menikahkan kedua mempelai dalam perkawinan tersebut.

Salah satu akibat dari hubungan tersebut ialah lahirnya seorang anak yang berpotensi akan kita anggap sebagai anak luar kawin. Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin bahkan meminta Mahkamah Agung menjelaskan status anak yang lahir dari perkawinan beda agama paska penerbitan SEMA 2 Tahun 2023.

Untuk menjaga hak anak tersebut, sebaiknya perkawinan beda agama-dengan kriteria tertentu-dapat kita anggap sah sepanjang demi kepentingan anak.

Tentunya tidak seluruh perkawinan beda agama yang kita anggap sah. Melainkan hanya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan fikih Islam yang membolehkan perkawinan tersebut. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita muslim dengan laki-laki non-muslim pada prinsipnya tidak memiliki kesempatan untuk kita nasabkan kepada ayahnya. Karena perkawinan tersebut tidak tergolong sebagai perkawinan yang boleh dalam fikih Islam.

Anggapan sahnya perkawinan tersebut tidak lantas membuatnya dapat tercatatkan. Melainkan secara hukum hanya berdampak kepada anak dan tidak berlaku kepada kedua mempelai. Kedua orang tua anak tidak kita anggap sebagai suami istri, namun hanya kita anggap sebagai orang tua anak yang berkewajiban memelihara dan terhubung nasabnya dengan anak.

Penetapan Nasab Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama

Jadi, bukan perkawinannya yang kita tetapkan sebagai perkawinan yang sah. Melainkan anak yang lahir dari perkawinan tersebutlah yang kita tetapkan sebagai anak sah. Solusi ini kiranya tidak keluar dari konsepsi perkawinan yang berketuhanan dan tidak pula jatuh pada perkawinan sipil semata. Karena nyatanya perkawinan beda agama secara terbatas terakui dalam fikih Islam.

Konsepsi serupa pernah Mahkamah Agung terapkan dalam menjamin asal-usul anak yang lahir dalam poligami liar. Meski perkawinan poligami liar tersebut tidak dapat mereka sahkan. Namun demi kepentingan anak maka dapat dimohonkan penilaian atas asal-usul anak tersebut.

Meski dapat kita mohonkan penetapan atas asal-usul anak, namun perkawinan poligami di antara kedua orang tuanya tidak dapat disahkan karena mereka lakukan tanpa seizin pengadilan (Vide SEMA 3 Tahun 2018). Sehingga di antara kedua orang tuanya tidak berlaku kewajiban nafkah, waris maupun harta bersama (Vide SEMA 2 Tahun 2019).

Kiranya konsep yang serupa dapat kita sesuaikan dalam konteks perkawinan beda agama antara lelaki muslim dengan perempuan ahli kitab yang pelaksanaannya sesuai fikih Islam sepanjang demi kepentingan terbaik bagi anak. []

Tags: anakhukumIndonesiakeluargaNasabPerkawinan Beda Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mahar Terbaik Menurut Hadis Nabi Muhammad Saw

Next Post

PRT dalam Islam, Setara dan Punya Hak yang Sama

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Next Post
PRT

PRT dalam Islam, Setara dan Punya Hak yang Sama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida
  • Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita
  • Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim
  • Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa
  • Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0