Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menetapkan Nasab Anak pada Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Indonesia menganut asas bahwa perkawinan tidak boleh kita lihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus kita lihat dari aspek spiritual dan sosial

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
18 Agustus 2023
in Publik
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Diskursus mengenai larangan atau kebolehan melakukan perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama nampaknya tidak akan pudar termakan waktu. Terbaru, Mahkamah Agung melalui SEMA 2 Tahun 2023 melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Surat edaran tersebut menuai protes dari berbagai kalangan. Salah satunya karena mereka anggap tidak sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Komnas Perempuan misalnya menyatakan bahwa SEMA tersebut merupakan kebijakan diskriminatif dan merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian lembaga negara di bidang perkawinan.

SETARA institute juga turut mengkritisi kemunculan aturan dari Mahkamah Agung tersebut. Salah satu argumen yang mereka ajukan ialah kenyataan bahwa perkawinan beda agama telah lama menjadi suatu hal yang wajar di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Salah satu perkawinan beda agama antara laki-laki muslim dan perempuan kristiani yang cukup terkenal ialah perkawinan antara Adi Abidin dan Lia Marpaung yang dilaksanakan di bawah bimbingan akad K.H. Husein Muhammad. The Wahid Institute juga menyebutkan pernah membuka ruang memfasilitasi perkawinan beda agama (Nurcholish 2014).

Perkawinan Sebagai Ibadah

Indonesia menganut asas bahwa perkawinan tidak boleh kita lihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus kita lihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan. Sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang negara lakukan.

Meskipun perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda secara nyata pernah terakui dan hingga kini masyarakat praktikkan. Namun tidak serta merta hal tersebut membuat praktik perkawinan ini dapat kita legalkan.

Sepanjang kebijakan perkawinan di Indonesia tidak hanya memandang perkawinan dari sisi keperdataan semata. Melainkan juga memperhatikan aspek keilahian yang mana bersumber dari aturan-aturan agama, maka sulit rasanya untuk menerima perkawinan beda agama di Indonesia.

Mengacu pada dokumen Kompendium bidang hukum perkawinan yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ada kesimpulan bahwa semua agama di Indonesia yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Aliran Kepercayaan pada prinsipnya tidak membolehkan perkawinan beda agama.

Secara khusus dalam konteks agama Islam, perkawinan antara seorang muslim dan non-muslim anggapannya tidak sah oleh mayoritas ulama di Indonesia. Hal ini setidaknya tercermin dari fatwa tiga organisasi Islam besar di Indonesia yaitu MUI, NU dan Muhammadiyah. Di mana ketiganya sepakat menyatakan tidak sahnya perkawinan umat Islam dengan umat yang berbeda agama.

Hukum Negara

Sejatinya dalam khazanah fikih, masyhur pendapat yang memperbolehkan perkawinan beda agama yang terbatas. Yaitu hanya perkawinan antara laki-laki muslim dengan seorang wanita ahli kitab. Pendapat ini pun secara detail berbeda-beda kriterianya di setiap madzhab.

Negara termasuk di dalamnya hakim memiliki wewenang untuk membuat hukum yang berlaku kepada seluruh warga negara. Dalam proses menghasilkan hukum tersebut, Tidak jarang, produk-produk hukum mereka buat dengan berdasar pada nilai yang hidup dan mengakomodir kebutuhan sosiologis masyarakat (living law).

Namun terkadang hukum memang kita ciptakan berbeda dengan nilai dan kebiasaan yang hidup di masyarakat. Melakukan hal ini dengan sengaja untuk mempengaruhi atau merekayasa nilai dan pola hidup masyarakat (Law as tool of social engineering). Sehingga tidak mengherankan jika pada suatu waktu, aturan yang negara tetapkan berbeda dengan kondisi sosiologis masyarakat. Karena tujuan dari peraturan tersebut tidak lain adalah untuk mengubah kondisi yang telah ada.

Meskipun perkawinan beda agama kita kenal dalam khazanah fikih Islam. Namun negara atas dasar kemaslahatan serta memperhatikan konteks yang berkembang dapat memutuskan untuk tidak menggunakan pendapat tersebut.

Terlebih, boleh tidaknya perkawinan antara seorang muslim dengan seorang yang tidak beragama Islam tergolong sebagai ikhtilaf. Oleh karenanya, negara berhak untuk memilih pendapat yang akan diberlakukan sesuai kaidah hukmul al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf.

Menjamin Hak Anak

Meski dianggap sebagai perkawinan yang tidak sah sehingga tidak dapat mereka catatkan. Namun adalah suatu kenyataan bahwa banyak praktik perkawinan beda agama oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Kiranya hal ini merupakan keniscayaan mengingat kitab-kitab fikih klasik yang membolehkan perkawinan beda agama dipelajari dan menjadi refrensi di banyak lembaga pendidikan islam formal maupun kajian-kajian non-formal. Sehingga memungkinkan terdapat laki-laki muslim yang merasa boleh menikah dengan perempuan ahli kitab. Selain itu ada pula tokoh-tokoh muslim di Indonesia yang bersedia menikahkan kedua mempelai dalam perkawinan tersebut.

Salah satu akibat dari hubungan tersebut ialah lahirnya seorang anak yang berpotensi akan kita anggap sebagai anak luar kawin. Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin bahkan meminta Mahkamah Agung menjelaskan status anak yang lahir dari perkawinan beda agama paska penerbitan SEMA 2 Tahun 2023.

Untuk menjaga hak anak tersebut, sebaiknya perkawinan beda agama-dengan kriteria tertentu-dapat kita anggap sah sepanjang demi kepentingan anak.

Tentunya tidak seluruh perkawinan beda agama yang kita anggap sah. Melainkan hanya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan fikih Islam yang membolehkan perkawinan tersebut. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita muslim dengan laki-laki non-muslim pada prinsipnya tidak memiliki kesempatan untuk kita nasabkan kepada ayahnya. Karena perkawinan tersebut tidak tergolong sebagai perkawinan yang boleh dalam fikih Islam.

Anggapan sahnya perkawinan tersebut tidak lantas membuatnya dapat tercatatkan. Melainkan secara hukum hanya berdampak kepada anak dan tidak berlaku kepada kedua mempelai. Kedua orang tua anak tidak kita anggap sebagai suami istri, namun hanya kita anggap sebagai orang tua anak yang berkewajiban memelihara dan terhubung nasabnya dengan anak.

Penetapan Nasab Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama

Jadi, bukan perkawinannya yang kita tetapkan sebagai perkawinan yang sah. Melainkan anak yang lahir dari perkawinan tersebutlah yang kita tetapkan sebagai anak sah. Solusi ini kiranya tidak keluar dari konsepsi perkawinan yang berketuhanan dan tidak pula jatuh pada perkawinan sipil semata. Karena nyatanya perkawinan beda agama secara terbatas terakui dalam fikih Islam.

Konsepsi serupa pernah Mahkamah Agung terapkan dalam menjamin asal-usul anak yang lahir dalam poligami liar. Meski perkawinan poligami liar tersebut tidak dapat mereka sahkan. Namun demi kepentingan anak maka dapat dimohonkan penilaian atas asal-usul anak tersebut.

Meski dapat kita mohonkan penetapan atas asal-usul anak, namun perkawinan poligami di antara kedua orang tuanya tidak dapat disahkan karena mereka lakukan tanpa seizin pengadilan (Vide SEMA 3 Tahun 2018). Sehingga di antara kedua orang tuanya tidak berlaku kewajiban nafkah, waris maupun harta bersama (Vide SEMA 2 Tahun 2019).

Kiranya konsep yang serupa dapat kita sesuaikan dalam konteks perkawinan beda agama antara lelaki muslim dengan perempuan ahli kitab yang pelaksanaannya sesuai fikih Islam sepanjang demi kepentingan terbaik bagi anak. []

Tags: anakhukumIndonesiakeluargaNasabPerkawinan Beda Agama
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

12 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan
  • Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID