Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menetapkan Nasab Anak pada Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Indonesia menganut asas bahwa perkawinan tidak boleh kita lihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus kita lihat dari aspek spiritual dan sosial

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
18 Agustus 2023
in Publik
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

16
SHARES
790
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Diskursus mengenai larangan atau kebolehan melakukan perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama nampaknya tidak akan pudar termakan waktu. Terbaru, Mahkamah Agung melalui SEMA 2 Tahun 2023 melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Surat edaran tersebut menuai protes dari berbagai kalangan. Salah satunya karena mereka anggap tidak sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Komnas Perempuan misalnya menyatakan bahwa SEMA tersebut merupakan kebijakan diskriminatif dan merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian lembaga negara di bidang perkawinan.

SETARA institute juga turut mengkritisi kemunculan aturan dari Mahkamah Agung tersebut. Salah satu argumen yang mereka ajukan ialah kenyataan bahwa perkawinan beda agama telah lama menjadi suatu hal yang wajar di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Salah satu perkawinan beda agama antara laki-laki muslim dan perempuan kristiani yang cukup terkenal ialah perkawinan antara Adi Abidin dan Lia Marpaung yang dilaksanakan di bawah bimbingan akad K.H. Husein Muhammad. The Wahid Institute juga menyebutkan pernah membuka ruang memfasilitasi perkawinan beda agama (Nurcholish 2014).

Perkawinan Sebagai Ibadah

Indonesia menganut asas bahwa perkawinan tidak boleh kita lihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus kita lihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan. Sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang negara lakukan.

Meskipun perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda secara nyata pernah terakui dan hingga kini masyarakat praktikkan. Namun tidak serta merta hal tersebut membuat praktik perkawinan ini dapat kita legalkan.

Sepanjang kebijakan perkawinan di Indonesia tidak hanya memandang perkawinan dari sisi keperdataan semata. Melainkan juga memperhatikan aspek keilahian yang mana bersumber dari aturan-aturan agama, maka sulit rasanya untuk menerima perkawinan beda agama di Indonesia.

Mengacu pada dokumen Kompendium bidang hukum perkawinan yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ada kesimpulan bahwa semua agama di Indonesia yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Aliran Kepercayaan pada prinsipnya tidak membolehkan perkawinan beda agama.

Secara khusus dalam konteks agama Islam, perkawinan antara seorang muslim dan non-muslim anggapannya tidak sah oleh mayoritas ulama di Indonesia. Hal ini setidaknya tercermin dari fatwa tiga organisasi Islam besar di Indonesia yaitu MUI, NU dan Muhammadiyah. Di mana ketiganya sepakat menyatakan tidak sahnya perkawinan umat Islam dengan umat yang berbeda agama.

Hukum Negara

Sejatinya dalam khazanah fikih, masyhur pendapat yang memperbolehkan perkawinan beda agama yang terbatas. Yaitu hanya perkawinan antara laki-laki muslim dengan seorang wanita ahli kitab. Pendapat ini pun secara detail berbeda-beda kriterianya di setiap madzhab.

Negara termasuk di dalamnya hakim memiliki wewenang untuk membuat hukum yang berlaku kepada seluruh warga negara. Dalam proses menghasilkan hukum tersebut, Tidak jarang, produk-produk hukum mereka buat dengan berdasar pada nilai yang hidup dan mengakomodir kebutuhan sosiologis masyarakat (living law).

Namun terkadang hukum memang kita ciptakan berbeda dengan nilai dan kebiasaan yang hidup di masyarakat. Melakukan hal ini dengan sengaja untuk mempengaruhi atau merekayasa nilai dan pola hidup masyarakat (Law as tool of social engineering). Sehingga tidak mengherankan jika pada suatu waktu, aturan yang negara tetapkan berbeda dengan kondisi sosiologis masyarakat. Karena tujuan dari peraturan tersebut tidak lain adalah untuk mengubah kondisi yang telah ada.

Meskipun perkawinan beda agama kita kenal dalam khazanah fikih Islam. Namun negara atas dasar kemaslahatan serta memperhatikan konteks yang berkembang dapat memutuskan untuk tidak menggunakan pendapat tersebut.

Terlebih, boleh tidaknya perkawinan antara seorang muslim dengan seorang yang tidak beragama Islam tergolong sebagai ikhtilaf. Oleh karenanya, negara berhak untuk memilih pendapat yang akan diberlakukan sesuai kaidah hukmul al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf.

Menjamin Hak Anak

Meski dianggap sebagai perkawinan yang tidak sah sehingga tidak dapat mereka catatkan. Namun adalah suatu kenyataan bahwa banyak praktik perkawinan beda agama oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Kiranya hal ini merupakan keniscayaan mengingat kitab-kitab fikih klasik yang membolehkan perkawinan beda agama dipelajari dan menjadi refrensi di banyak lembaga pendidikan islam formal maupun kajian-kajian non-formal. Sehingga memungkinkan terdapat laki-laki muslim yang merasa boleh menikah dengan perempuan ahli kitab. Selain itu ada pula tokoh-tokoh muslim di Indonesia yang bersedia menikahkan kedua mempelai dalam perkawinan tersebut.

Salah satu akibat dari hubungan tersebut ialah lahirnya seorang anak yang berpotensi akan kita anggap sebagai anak luar kawin. Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin bahkan meminta Mahkamah Agung menjelaskan status anak yang lahir dari perkawinan beda agama paska penerbitan SEMA 2 Tahun 2023.

Untuk menjaga hak anak tersebut, sebaiknya perkawinan beda agama-dengan kriteria tertentu-dapat kita anggap sah sepanjang demi kepentingan anak.

Tentunya tidak seluruh perkawinan beda agama yang kita anggap sah. Melainkan hanya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan fikih Islam yang membolehkan perkawinan tersebut. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita muslim dengan laki-laki non-muslim pada prinsipnya tidak memiliki kesempatan untuk kita nasabkan kepada ayahnya. Karena perkawinan tersebut tidak tergolong sebagai perkawinan yang boleh dalam fikih Islam.

Anggapan sahnya perkawinan tersebut tidak lantas membuatnya dapat tercatatkan. Melainkan secara hukum hanya berdampak kepada anak dan tidak berlaku kepada kedua mempelai. Kedua orang tua anak tidak kita anggap sebagai suami istri, namun hanya kita anggap sebagai orang tua anak yang berkewajiban memelihara dan terhubung nasabnya dengan anak.

Penetapan Nasab Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama

Jadi, bukan perkawinannya yang kita tetapkan sebagai perkawinan yang sah. Melainkan anak yang lahir dari perkawinan tersebutlah yang kita tetapkan sebagai anak sah. Solusi ini kiranya tidak keluar dari konsepsi perkawinan yang berketuhanan dan tidak pula jatuh pada perkawinan sipil semata. Karena nyatanya perkawinan beda agama secara terbatas terakui dalam fikih Islam.

Konsepsi serupa pernah Mahkamah Agung terapkan dalam menjamin asal-usul anak yang lahir dalam poligami liar. Meski perkawinan poligami liar tersebut tidak dapat mereka sahkan. Namun demi kepentingan anak maka dapat dimohonkan penilaian atas asal-usul anak tersebut.

Meski dapat kita mohonkan penetapan atas asal-usul anak, namun perkawinan poligami di antara kedua orang tuanya tidak dapat disahkan karena mereka lakukan tanpa seizin pengadilan (Vide SEMA 3 Tahun 2018). Sehingga di antara kedua orang tuanya tidak berlaku kewajiban nafkah, waris maupun harta bersama (Vide SEMA 2 Tahun 2019).

Kiranya konsep yang serupa dapat kita sesuaikan dalam konteks perkawinan beda agama antara lelaki muslim dengan perempuan ahli kitab yang pelaksanaannya sesuai fikih Islam sepanjang demi kepentingan terbaik bagi anak. []

Tags: anakhukumIndonesiakeluargaNasabPerkawinan Beda Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mahar Terbaik Menurut Hadis Nabi Muhammad Saw

Next Post

PRT dalam Islam, Setara dan Punya Hak yang Sama

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Pemberian
Personal

Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Next Post
PRT

PRT dalam Islam, Setara dan Punya Hak yang Sama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0