Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Marwah Pesantren

    Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Marwah Pesantren

    Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pernikahan Anak, Tanggung Jawab Siapa?

Mencegah pernikahan anak tentu tidak cukup dengan mengeluarkan kebijakan, seperti pembatasan umur nikah atau larangan pacaran bagi anak

Suci Wulandari by Suci Wulandari
17 November 2023
in Publik
A A
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

17
SHARES
844
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Masih Anak Jangan Punya Anak” adalah salah satu jargon kampanye menolak pernikahan anak yang dilakukan oleh siswa-siswi di salah satu lembaga pendidikan di lingkungan saya pada perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-78.

Mencegah pernikahan anak tentu tidak cukup dengan mengeluarkan kebijakan, seperti pembatasan umur nikah atau larangan pacaran bagi anak. Namun juga perlu sinergi yang kuat antara anak, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara.

Rendahnya Pemahaman tentang Hak Kesehatan Reproduksi

Di Nusa Tenggara Barat, angka kasus pernikahan anak masih tergolong tinggi. Di antara faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, media sosial, rendahnya pengetahuan tentang hak kesehatan reproduksi, dan interpretasi ajaran agama yang bias patriarkhi. Faktor-faktor ini saling berkelindan dan tidak terpisahkan.

Beberapa waktu lalu, ada tiga pelajar di pelosok Lombok Timur memutuskan berhenti sekolah untuk menikah. Usia mereka terbilang muda, sekitar 16 tahun. Baru lulus jenjang SMP.

Usia pasangannya hampir sama. Mirisnya, di antara mereka ada yang terpaksa menikah karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). Mereka pun masuk dalam kategori ‘anak menikahi anak’.

Tentu saja, kedua pihak sama-sama merugi. Mereka kehilangan akses belajar, hak bermain, dan hak-hak lainnya, karena ada tanggung jawab baru sebagai suami istri.

Namun, di antara sekian kerugian itu, pihak yang paling dirugikan adalah perempuan. Sudah pernikahannya tidak tercatat, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, pernikahan anak berpotensi mengganggu kesehatan reproduksi perempuan.

Kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi juga membuat mereka tidak berpikir panjang saat akan melakukan hubungan seksual, baik sebelum atau sesudah menikah.

Padahal di usia anak, perempuan terutama, organ reproduksinya dalam masa perkembangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks, apalagi sampai hamil dan melahirkan. Bahkan, hamil di bawah usia 19 tahun beresiko kematian, pendarahan, dan keguguran bagi mereka.

Anak Menikahi Anak; Belum Memahami Penuh Tanggung Jawab Suami Istri

Tentu saja, anak menikahi anak rentan menimbulkan problem yang berkelanjutan. Baik suami maupun istri yang masih dalam usia anak belum memahami penuh tanggung jawab masing-masing. Mereka belum memiliki bekal yang cukup untuk membentuk rumah tangga yang baik.

Seringkali pasangan seperti ini memahami tanggung jawab suami istri mengikuti budaya setempat. Jika di daerah tersebut, budaya yang berlaku patriarkhi, maka relasi pasangan anak bisa berbentuk superioritas suami dan inferioritas perempuan.

Berbagai problem rumah tangga, seperti masalah finansial, sosial, perselisihan dengan anggota keluarga, dan bahkan ketidaksiapan dalam mendidik anak, bisa mengganggu kesehatan mental masing-masing.

Kondisi ini bisa menciptakan kekerasan dalam rumah tangga, bahkan dalam kasus tertentu sampai menyebabkan pasangan meninggal dunia.

Kebebasan remaja pun terenggut karena mereka menanggung tanggung jawab sebelum waktunya. Jika berlangsung terus-menerus, tanpa ada komunikasi yang bagus, relasi yang terbentuk menjadi tidak sehat dan bisa berujung pada perpisahan, yang lagi-lagi akan merugikan perempuan.

Kampanye “Stop Pernikahan Anak” dengan Melibatkan Anak

Menghentikan pernikahan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua. Keluarga, masyarakat, pemerintah, Negara, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan bahkan “anak” mempunyai kewajiban untuk bersinergi menghentikan praktek pernikahan anak.

Harus ada tindakan preventif dari semua lapisan. Pemerintah harus gencar memberikan sosialisasi dan edukasi yang berkesinambungan pada orang tua dan anak tentang bahaya pernikahan anak, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Sehingga, akan terbentuk mindset bersama bahwa “pernikahan anak tidak boleh terjadi”.

Lembaga keagamaan juga bisa menguatkan edukasi ini dengan mempertegas bahwa Islam tidak membolehkan pernikahan anak karena lebih banyak mendatangkan kemadharatan.

Negara, selain menetapkan batas minimal usia pernikahan, juga harus gencar membatasi atau bahkan menghapus sama sekali berbagai konten pornografi yang berpotensi meningkatkan angka pernikahan di bawah umur.

Selain itu, masyarakat dan pemerintah setempat juga perlu bersinergi untuk mensterilkan tempat-tempat yang memungkinkan tindakan-tindakan yang mengarah pada pernikahan anak (tempat sepi yang rawan digunakan sebagai tempat asusila).

Lembaga pendidikan juga perlu aktif mengidentifikasi anak didiknya yang menunjukkan gejala indisipliner dan perkembangan akademis yang terganggu, dan segera mengkomunikasikannya dengan keluarga dan anak.

Terkait tindakan preventif ini, Dikbud NTB menerapkan sekolah ramah anak (SRA) yang salah satu aturannya adalah melarang siswa pacaran. Program ini mungkin bisa maksimal ketika di sekolah, tapi di luar sekolah, tidak ada jaminan. Untuk itu, penting adanya komunikasi intensif antara sekolah dan keluarga terkait perkembangan anak.

Upaya-upaya ini juga perlu melibatkan anak, selaku calon pelaku sekaligus calon korban, untuk menyuarakan dan mengedukasi teman sebaya mereka tentang bahaya pernikahan anak.

Kampanye ini bisa menggandeng forum anak, atau melibatkan mereka, para penyintas yang sudah pernah mengalami pernikahan anak untuk bisa bercerita. []

Tags: anakCegah Kawin AnakistrikampanyeKesehatan Reprodksipernikahansuamitanggung jawab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teungku Fakinah Ikut Berjuang Melawan Penjajah Bersama Masyarakat Aceh

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Fatimah Al-Banjari

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Kitab Kuning
Keluarga

Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

3 Juni 2026
Istri Melahirkan
Pernak-pernik

Setelah Melahirkan, Istri Butuh Istirahat dan Dukungan Penuh dari Suami

11 Mei 2026
Nyai Fadillah
Aktual

Di TVOne: Nyai Fadilah Kenalkan Pola Asuh “PDKT” untuk Membangun Anak Saleh dan Salehah

10 Mei 2026
Suami pada
Pernak-pernik

Peran Suami pada Masa Kehamilan dan Persalinan: Hadir, Membantu, dan Menguatkan Istri

10 Mei 2026
Tadarus Subuh ke-189
Keluarga

Tadarus Subuh Ke-189: Nusyuz Adalah Tanggung Jawab Bersama

5 Mei 2026
Keadilan Emosional
Keluarga

Keadilan Emosional dalam Pernikahan: Memahami Beban Afektif dengan Pendekatan Mubādalah

4 Mei 2026
Next Post
Fatimah al-Banjari

Mengenal Lebih Dekat Fatimah Al-Banjari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?
  • Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual
  • Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga
  • Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0