Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?

Melihat kasus seperti Aqila dan Yumna dalam film ini, jelas keduanya sama-sama berhak untuk mengurus dan tinggal bersama anaknya Baskara

Hilma Hasa by Hilma Hasa
29 September 2023
in Film
A A
0
Film Air Mata di Ujung Sajadah

Film Air Mata di Ujung Sajadah

19
SHARES
970
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film Air Mata di Ujung Sajadah yang tayang di Bioskop sejak awal September ini, banyak menarik perhatian masyarakat terutama seorang ibu. Alur film yang sangat menyentuh hati para ibu dan para perempuan calon ibu.

Di mana Film tersebut menggambarkan perjuangan dua orang Ibu yang fokus pada hak asuh satu anak. Baskara namanya. Anak yang terlahir dari Rahim seorang ibu yang bernama Aqila. Namun sejak dia bayi, yang dia kenal dan yang memberikan kasih sayang penuh kepadanya adalah ibu yang bernama Yumna.

Mengenal Arti kata Ibu

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Ibu secara etimologi berarti: wanita yang telah melahirkan seseorang, sebutan untuk wanita yang sudah bersuami dan panggilan yang takzim kepada wanita baik yang sudah bersuami maupun yang belum. Sedangkan di dalam buku kamus lengkap bahasa Indonesia kata “Ibu berarti emak, orang tua perempuan”

Lebih lanjut Werdiningsih & Astarani (2012) mengatakan bahwa Ibu adalah seorang yang mempunyai peran mendidik. Mengasuh atau merawat dan memberikan kasih sayang, dan di harapkan dapat di tiru oleh anaknya.

Ibu adalah Lautan Do’a

Ibu merupakan lautan do’a bagi anak-anaknya. Memiliki seorang ibu adalah kebahagiaan paling berharga bagi setiap anak. Dan Rezeki yang tak bisa dihitung oleh apapun. Lautan do’a Ibu yang selalu menjadi tameng bagi anak-anaknya. Tidak ada anak yang hebat tanpa do’a ibu yang selalu dipanjatkan setiap malam di ujung sajadah

Namun, apa jadinya jika kita memiliki dua orang ibu yang begitu menyayangi kita. Keduanya akan sama meminta hak atas hidup bersama kita. Seperti apa yang terjadi pada Baskara dalam Film Air Mata di Ujung Sajadah ini. Baskara hanya mengenal Yumna sebagai ibunya. Bukan Aqila. Padahal yang Aqila adalah Ibu Kandungnya. Baik Yumna maupun Aqila, keduanya sama-sama memiliki lautan kasih sayang dan limpahan perhatian untuk Baskara.

Kasih sayang Ibu sangat penting bagi seorang anak

Kita tahu bahwa Baskara adalah darah daging yang terlahir dari Rahim Aqila. Otomatis Aqila sangat berhak atas hidup bersama Baskara anaknya.

Namun di sisi lain, Yumna adalah orang yang pertama memberikan kasih sayang kepada Baskara. Sudah seperti pada anaknya sendiri. Terlebih Yumna dan Arif suaminya sangat mendambakan kehadiran seorang anak.

“Sampai kapanpun, mama aku cuma satu, yaitu mama.” Ujar Baskara

Bagaimana perasaan seorang ibu ketika melihat anak yang Sembilan bulan dia kandung. Anak yang dia lahirkan dengan penuh perjuangan ternyata tumbuh dan di besarkan oleh orang lain. Tidak hanya itu, kita akan sangat terpukul ketika anak kita tidak mengenali kita sebagai ibu kandungnya dan memanggil mama (ibu) kepada orang lain. Begitu pun apa yang di rasakan oleh Aqila ibu kandung Baskara.

Dari sini bisa kita rasakan bahwa tiada yang lebih menyakitkan dengan mendengar anak sendiri mengenal kita sebagai orang asing. Hingga sebagai orang yang melahirkan Baskara, Aqila berniat untuk mengambil Baskara dari ibu asuhnya.

Yumna sebagai orang yang merawat dan mengasuh Baskara juga sangat terpukul dengan situasi seperti ini. Di mana rasa takut kehilangan yang semakin membesar, terkadang membuat seorang ibu menjadi orang yang egois  dan menjadi posesif terhadap anak yang sangat dia sayangi.

Hal ini menjadi sebuah dilema bagi kedua orang tua atas siapa yang lebih berhak bersama Baskara anak semata wayang mereka. Melihat hal tersebut, maka bukan kebahagiaan yang hadir, akan tetapi rasa dilema dan rasa takut kehilangan semakin membesar.

Siapa yang lebih berhak atas anak yang memiliki dua ibu?

Melansir dari hukumonline.com bahwa dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak (“Permensos 21/2013”) sebagai berikut:

“Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang. Kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap. Dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang di laksanakan baik oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhir”.

Melihat kasus seperti Aqila dan Yumna dalam Film Air Mata di Ujung Sajadah, jelas keduanya sama-sama berhak untuk mengurus dan tinggal bersama anaknya Baskara.

Jika melihat dari sisi biologis, maka Aqila sangat berhak merawat Baskara secara utuh. Sebab Baskara adalah darah daging yang di lahirkan dari rahim Aqila. Terlebih Aqila belum pernah merasakan bagaimana merawat anaknya sendiri.

Namun jika melihat dari sisi psikologis, maka Yumna adalah orang yang lebih berhak bersama Baskara. Sebab, Yumna adalah Ibu yang merawat dan menyayangi Baskara sejak dia bayi. Baskara hanya tahu Yumna sebagai Ibunya. Sehingga Baskara akan sangat membutuhkan keberadaan Yumna di sisinya.

“Tempat yang pertama kali dia singgahi adalah rahimku. Namun tempat yang pertama kali mengenalkan dia kepada dunia adalah tanganmu” Ujar Aqila pada Yumna dalam Film Air Mata di Ujung Sajadah.

Hingga pada akhirnya, Aqila (Ibu kandung) Baskara dengan ikhlas memberikan haknya kepada Yumna (Ibu asuh) Baskara. Aqila merasa jika dia mengambil Baskara (anaknya) dari Yumna, maka dia sangat egois karena mementingkan keinginan sendiri. Sedangkan Baskara sangat membutuhkan ibu yang selalu menjaganya sejak dia kecil yaitu Yumna.

Ibu Kandung atau Ibu Asuh

Kembali melansir dari hukumonline.com bahwa orang tua asuh adalah orang tua selain keluarga atau orang tua tunggal yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara.

Apakah orang tua kandung masih boleh mengasuh anaknya? jawabannya tentu saja boleh. Hal tersebut di nyatakan dalam Pasal 3 huruf a Permensos 21/2013 yang menyatakan bahwa pengasuhan anak di lakukan dengan memperhatikan hak untuk diasuh oleh orang tuanya.

Permensos 21/2013 juga telah menegaskan bahwa pengasuhan oleh orang tua asuh bersifat sementara, dilaksanakan paling lama satu tahun. Selama anak berada dalam pengasuhan orang tua asuh harus kita upayakan reunifikasi keluarga sesegera mungkin oleh Pekerja Sosial Profesional yang mendapat tugas dari instansi sosial demi kepentingan terbaik bagi anak

Dalam hal reunifikasi keluarga belum tercapai, sedangkan anak memiliki kelekatan dengan orang tua asuh, dan pengasuhan lebih permanen belum di peroleh, jangka waktu pengasuhan dapat di perpanjang. Yakni berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional. []

Tags: Film Air Mata di Ujung SajadahHak asuh anakhukumIbuIbu AsuhIndonesiakeluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

Next Post

Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara

Hilma Hasa

Hilma Hasa

S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut. Pengajar honorer di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Garut  

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
herpes
Pernak-pernik

Herpes dan HIV/AIDS pada Ibu Hamil, Kenali Risiko Penularannya kepada Bayi

15 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Next Post
Tadarus

Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0