Mubadalah.id – Film Air Mata di Ujung Sajadah yang tayang di Bioskop sejak awal September ini, banyak menarik perhatian masyarakat terutama seorang ibu. Alur film yang sangat menyentuh hati para ibu dan para perempuan calon ibu.
Di mana Film tersebut menggambarkan perjuangan dua orang Ibu yang fokus pada hak asuh satu anak. Baskara namanya. Anak yang terlahir dari Rahim seorang ibu yang bernama Aqila. Namun sejak dia bayi, yang dia kenal dan yang memberikan kasih sayang penuh kepadanya adalah ibu yang bernama Yumna.
Mengenal Arti kata Ibu
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Ibu secara etimologi berarti: wanita yang telah melahirkan seseorang, sebutan untuk wanita yang sudah bersuami dan panggilan yang takzim kepada wanita baik yang sudah bersuami maupun yang belum. Sedangkan di dalam buku kamus lengkap bahasa Indonesia kata “Ibu berarti emak, orang tua perempuan”
Lebih lanjut Werdiningsih & Astarani (2012) mengatakan bahwa Ibu adalah seorang yang mempunyai peran mendidik. Mengasuh atau merawat dan memberikan kasih sayang, dan di harapkan dapat di tiru oleh anaknya.
Ibu adalah Lautan Do’a
Ibu merupakan lautan do’a bagi anak-anaknya. Memiliki seorang ibu adalah kebahagiaan paling berharga bagi setiap anak. Dan Rezeki yang tak bisa dihitung oleh apapun. Lautan do’a Ibu yang selalu menjadi tameng bagi anak-anaknya. Tidak ada anak yang hebat tanpa do’a ibu yang selalu dipanjatkan setiap malam di ujung sajadah
Namun, apa jadinya jika kita memiliki dua orang ibu yang begitu menyayangi kita. Keduanya akan sama meminta hak atas hidup bersama kita. Seperti apa yang terjadi pada Baskara dalam Film Air Mata di Ujung Sajadah ini. Baskara hanya mengenal Yumna sebagai ibunya. Bukan Aqila. Padahal yang Aqila adalah Ibu Kandungnya. Baik Yumna maupun Aqila, keduanya sama-sama memiliki lautan kasih sayang dan limpahan perhatian untuk Baskara.
Kasih sayang Ibu sangat penting bagi seorang anak
Kita tahu bahwa Baskara adalah darah daging yang terlahir dari Rahim Aqila. Otomatis Aqila sangat berhak atas hidup bersama Baskara anaknya.
Namun di sisi lain, Yumna adalah orang yang pertama memberikan kasih sayang kepada Baskara. Sudah seperti pada anaknya sendiri. Terlebih Yumna dan Arif suaminya sangat mendambakan kehadiran seorang anak.
“Sampai kapanpun, mama aku cuma satu, yaitu mama.” Ujar Baskara
Bagaimana perasaan seorang ibu ketika melihat anak yang Sembilan bulan dia kandung. Anak yang dia lahirkan dengan penuh perjuangan ternyata tumbuh dan di besarkan oleh orang lain. Tidak hanya itu, kita akan sangat terpukul ketika anak kita tidak mengenali kita sebagai ibu kandungnya dan memanggil mama (ibu) kepada orang lain. Begitu pun apa yang di rasakan oleh Aqila ibu kandung Baskara.
Dari sini bisa kita rasakan bahwa tiada yang lebih menyakitkan dengan mendengar anak sendiri mengenal kita sebagai orang asing. Hingga sebagai orang yang melahirkan Baskara, Aqila berniat untuk mengambil Baskara dari ibu asuhnya.
Yumna sebagai orang yang merawat dan mengasuh Baskara juga sangat terpukul dengan situasi seperti ini. Di mana rasa takut kehilangan yang semakin membesar, terkadang membuat seorang ibu menjadi orang yang egois dan menjadi posesif terhadap anak yang sangat dia sayangi.
Hal ini menjadi sebuah dilema bagi kedua orang tua atas siapa yang lebih berhak bersama Baskara anak semata wayang mereka. Melihat hal tersebut, maka bukan kebahagiaan yang hadir, akan tetapi rasa dilema dan rasa takut kehilangan semakin membesar.
Siapa yang lebih berhak atas anak yang memiliki dua ibu?
Melansir dari hukumonline.com bahwa dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak (“Permensos 21/2013”) sebagai berikut:
“Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang. Kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap. Dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang di laksanakan baik oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhir”.
Melihat kasus seperti Aqila dan Yumna dalam Film Air Mata di Ujung Sajadah, jelas keduanya sama-sama berhak untuk mengurus dan tinggal bersama anaknya Baskara.
Jika melihat dari sisi biologis, maka Aqila sangat berhak merawat Baskara secara utuh. Sebab Baskara adalah darah daging yang di lahirkan dari rahim Aqila. Terlebih Aqila belum pernah merasakan bagaimana merawat anaknya sendiri.
Namun jika melihat dari sisi psikologis, maka Yumna adalah orang yang lebih berhak bersama Baskara. Sebab, Yumna adalah Ibu yang merawat dan menyayangi Baskara sejak dia bayi. Baskara hanya tahu Yumna sebagai Ibunya. Sehingga Baskara akan sangat membutuhkan keberadaan Yumna di sisinya.
“Tempat yang pertama kali dia singgahi adalah rahimku. Namun tempat yang pertama kali mengenalkan dia kepada dunia adalah tanganmu” Ujar Aqila pada Yumna dalam Film Air Mata di Ujung Sajadah.
Hingga pada akhirnya, Aqila (Ibu kandung) Baskara dengan ikhlas memberikan haknya kepada Yumna (Ibu asuh) Baskara. Aqila merasa jika dia mengambil Baskara (anaknya) dari Yumna, maka dia sangat egois karena mementingkan keinginan sendiri. Sedangkan Baskara sangat membutuhkan ibu yang selalu menjaganya sejak dia kecil yaitu Yumna.
Ibu Kandung atau Ibu Asuh
Kembali melansir dari hukumonline.com bahwa orang tua asuh adalah orang tua selain keluarga atau orang tua tunggal yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara.
Apakah orang tua kandung masih boleh mengasuh anaknya? jawabannya tentu saja boleh. Hal tersebut di nyatakan dalam Pasal 3 huruf a Permensos 21/2013 yang menyatakan bahwa pengasuhan anak di lakukan dengan memperhatikan hak untuk diasuh oleh orang tuanya.
Permensos 21/2013 juga telah menegaskan bahwa pengasuhan oleh orang tua asuh bersifat sementara, dilaksanakan paling lama satu tahun. Selama anak berada dalam pengasuhan orang tua asuh harus kita upayakan reunifikasi keluarga sesegera mungkin oleh Pekerja Sosial Profesional yang mendapat tugas dari instansi sosial demi kepentingan terbaik bagi anak
Dalam hal reunifikasi keluarga belum tercapai, sedangkan anak memiliki kelekatan dengan orang tua asuh, dan pengasuhan lebih permanen belum di peroleh, jangka waktu pengasuhan dapat di perpanjang. Yakni berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional. []