Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?

Melihat kasus seperti Aqila dan Yumna dalam film ini, jelas keduanya sama-sama berhak untuk mengurus dan tinggal bersama anaknya Baskara

Hilma Hasa by Hilma Hasa
29 September 2023
in Film
A A
0
Film Air Mata di Ujung Sajadah

Film Air Mata di Ujung Sajadah

19
SHARES
950
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film Air Mata di Ujung Sajadah yang tayang di Bioskop sejak awal September ini, banyak menarik perhatian masyarakat terutama seorang ibu. Alur film yang sangat menyentuh hati para ibu dan para perempuan calon ibu.

Di mana Film tersebut menggambarkan perjuangan dua orang Ibu yang fokus pada hak asuh satu anak. Baskara namanya. Anak yang terlahir dari Rahim seorang ibu yang bernama Aqila. Namun sejak dia bayi, yang dia kenal dan yang memberikan kasih sayang penuh kepadanya adalah ibu yang bernama Yumna.

Mengenal Arti kata Ibu

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Ibu secara etimologi berarti: wanita yang telah melahirkan seseorang, sebutan untuk wanita yang sudah bersuami dan panggilan yang takzim kepada wanita baik yang sudah bersuami maupun yang belum. Sedangkan di dalam buku kamus lengkap bahasa Indonesia kata “Ibu berarti emak, orang tua perempuan”

Lebih lanjut Werdiningsih & Astarani (2012) mengatakan bahwa Ibu adalah seorang yang mempunyai peran mendidik. Mengasuh atau merawat dan memberikan kasih sayang, dan di harapkan dapat di tiru oleh anaknya.

Ibu adalah Lautan Do’a

Ibu merupakan lautan do’a bagi anak-anaknya. Memiliki seorang ibu adalah kebahagiaan paling berharga bagi setiap anak. Dan Rezeki yang tak bisa dihitung oleh apapun. Lautan do’a Ibu yang selalu menjadi tameng bagi anak-anaknya. Tidak ada anak yang hebat tanpa do’a ibu yang selalu dipanjatkan setiap malam di ujung sajadah

Namun, apa jadinya jika kita memiliki dua orang ibu yang begitu menyayangi kita. Keduanya akan sama meminta hak atas hidup bersama kita. Seperti apa yang terjadi pada Baskara dalam Film Air Mata di Ujung Sajadah ini. Baskara hanya mengenal Yumna sebagai ibunya. Bukan Aqila. Padahal yang Aqila adalah Ibu Kandungnya. Baik Yumna maupun Aqila, keduanya sama-sama memiliki lautan kasih sayang dan limpahan perhatian untuk Baskara.

Kasih sayang Ibu sangat penting bagi seorang anak

Kita tahu bahwa Baskara adalah darah daging yang terlahir dari Rahim Aqila. Otomatis Aqila sangat berhak atas hidup bersama Baskara anaknya.

Namun di sisi lain, Yumna adalah orang yang pertama memberikan kasih sayang kepada Baskara. Sudah seperti pada anaknya sendiri. Terlebih Yumna dan Arif suaminya sangat mendambakan kehadiran seorang anak.

“Sampai kapanpun, mama aku cuma satu, yaitu mama.” Ujar Baskara

Bagaimana perasaan seorang ibu ketika melihat anak yang Sembilan bulan dia kandung. Anak yang dia lahirkan dengan penuh perjuangan ternyata tumbuh dan di besarkan oleh orang lain. Tidak hanya itu, kita akan sangat terpukul ketika anak kita tidak mengenali kita sebagai ibu kandungnya dan memanggil mama (ibu) kepada orang lain. Begitu pun apa yang di rasakan oleh Aqila ibu kandung Baskara.

Dari sini bisa kita rasakan bahwa tiada yang lebih menyakitkan dengan mendengar anak sendiri mengenal kita sebagai orang asing. Hingga sebagai orang yang melahirkan Baskara, Aqila berniat untuk mengambil Baskara dari ibu asuhnya.

Yumna sebagai orang yang merawat dan mengasuh Baskara juga sangat terpukul dengan situasi seperti ini. Di mana rasa takut kehilangan yang semakin membesar, terkadang membuat seorang ibu menjadi orang yang egois  dan menjadi posesif terhadap anak yang sangat dia sayangi.

Hal ini menjadi sebuah dilema bagi kedua orang tua atas siapa yang lebih berhak bersama Baskara anak semata wayang mereka. Melihat hal tersebut, maka bukan kebahagiaan yang hadir, akan tetapi rasa dilema dan rasa takut kehilangan semakin membesar.

Siapa yang lebih berhak atas anak yang memiliki dua ibu?

Melansir dari hukumonline.com bahwa dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak (“Permensos 21/2013”) sebagai berikut:

“Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang. Kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap. Dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang di laksanakan baik oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhir”.

Melihat kasus seperti Aqila dan Yumna dalam Film Air Mata di Ujung Sajadah, jelas keduanya sama-sama berhak untuk mengurus dan tinggal bersama anaknya Baskara.

Jika melihat dari sisi biologis, maka Aqila sangat berhak merawat Baskara secara utuh. Sebab Baskara adalah darah daging yang di lahirkan dari rahim Aqila. Terlebih Aqila belum pernah merasakan bagaimana merawat anaknya sendiri.

Namun jika melihat dari sisi psikologis, maka Yumna adalah orang yang lebih berhak bersama Baskara. Sebab, Yumna adalah Ibu yang merawat dan menyayangi Baskara sejak dia bayi. Baskara hanya tahu Yumna sebagai Ibunya. Sehingga Baskara akan sangat membutuhkan keberadaan Yumna di sisinya.

“Tempat yang pertama kali dia singgahi adalah rahimku. Namun tempat yang pertama kali mengenalkan dia kepada dunia adalah tanganmu” Ujar Aqila pada Yumna dalam Film Air Mata di Ujung Sajadah.

Hingga pada akhirnya, Aqila (Ibu kandung) Baskara dengan ikhlas memberikan haknya kepada Yumna (Ibu asuh) Baskara. Aqila merasa jika dia mengambil Baskara (anaknya) dari Yumna, maka dia sangat egois karena mementingkan keinginan sendiri. Sedangkan Baskara sangat membutuhkan ibu yang selalu menjaganya sejak dia kecil yaitu Yumna.

Ibu Kandung atau Ibu Asuh

Kembali melansir dari hukumonline.com bahwa orang tua asuh adalah orang tua selain keluarga atau orang tua tunggal yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara.

Apakah orang tua kandung masih boleh mengasuh anaknya? jawabannya tentu saja boleh. Hal tersebut di nyatakan dalam Pasal 3 huruf a Permensos 21/2013 yang menyatakan bahwa pengasuhan anak di lakukan dengan memperhatikan hak untuk diasuh oleh orang tuanya.

Permensos 21/2013 juga telah menegaskan bahwa pengasuhan oleh orang tua asuh bersifat sementara, dilaksanakan paling lama satu tahun. Selama anak berada dalam pengasuhan orang tua asuh harus kita upayakan reunifikasi keluarga sesegera mungkin oleh Pekerja Sosial Profesional yang mendapat tugas dari instansi sosial demi kepentingan terbaik bagi anak

Dalam hal reunifikasi keluarga belum tercapai, sedangkan anak memiliki kelekatan dengan orang tua asuh, dan pengasuhan lebih permanen belum di peroleh, jangka waktu pengasuhan dapat di perpanjang. Yakni berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional. []

Tags: Film Air Mata di Ujung SajadahHak asuh anakhukumIbuIbu AsuhIndonesiakeluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

Next Post

Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara

Hilma Hasa

Hilma Hasa

S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut. Pengajar honorer di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Garut  

Related Posts

Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Next Post
Tadarus

Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0