Mubadalah.id – Proses kehidupan manusia memiliki beberapa fase penting tidak terkecuali proses seorang anak dalam pencarian ilmu, baik lingkup pendidikan formal maupun non formal. Dalam tahapan ini, akan ada fase puncak atau selesainya tahap pembelajaran berupa acara seperti wisuda, akhirussannah, khataman dan acara seremonial lainnya.
Momentum tersebut adalah bagian kebahagiaan bagi kedua orang tua yakni ayah dan ibu. Keduanya memiliki peran penting sejak anak lahir hingga berproses dan sukses pada momentum tersebut sehingga ikut andil dalam merayakan atas pencapainnya anaknya.
Sayangnya, alih-alih menyebutkan nama kedua orang tua. Kasus yang banyak terjadi adalah penyebutan salah satu orang tua saja yakni ayah. Penyebutan satu pihak ini seolah telah mewakili keduanya, padahal tentu saja belum. Redaksi penyebutan “Fulan bin Fulan” tentunya juga erat kaitannya dengan nasab seorang anak yang memang bersandar pada seorang ayah.
Nasab Anak dari Seorang Ayah
Lalu bagaimana sebenarnya permasalahan penyebutan nasab yang benar?
Secara bahasa, nasab berarti penisbatan silsilah (hubungan) seseorang pada kerabat-karibnya, seseorang, atau pada kaumnya. Wahbah Zuhailli dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adilatuhu menyebutkan bahwa nasab adalah sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain.
Sebagai contoh, seorang anak adalah bagian dari ayahnya. Seorang ayah adalah bagian dari kakeknya. Makanya, orang-orang yang serumpun nasab adalah orang-orang yang memiliki pertalian darah. Nasab ini hanya bisa ternisbatkan kepada kedua orang tuanya jika ia lahir dari pernikahan yang sah.
Penisbatan nasab ini memang bersandar pada pihak laki-laki (ayah). Hal ini sejalan dengan pendapat Muhammad Mutawalli Sya’rawi dan Quraish Shihab serta ulama lain terkecuali Wahbah Zuhailli yang menyebutkan nasab seorang anak juga dapat ternisbatkan pada ibunya dalam keadaan apapun, baik yang lahir secara syar’i atau tidak.
Tentu penyandaran nasab kepada seorang ayah lebih populer karena memang menjadi pendapat jumhur ulama. Namun, yang ingin tulisan ini bahas bukanlah masalah penyandaran nasab seorang anak. Melainkan penyebutan orang tua dalam sebuah acara seremonial sehingga tulisan ini tidak bermaksud menggugat penyandaran seorang anak harus ke ibu.
Kenapa Perlu Penyebutan Ibu dalam Acara Serimonial?
Sebagaimana ayah yang berperan penting dalam pencarian nafkah dan penjagaan keluarganya. Ibu juga memiliki peran fundamental dalam sebuah keluarga baik itu ibu rumah tangga ataupun ibu yang bekerja. Namun memberikan afirmasi kepada ibu pada acara serimonial belum banyak terealisasikan.
Jika memang permasalahannya karena pada redaksi bin atau binti, maka hal tersebut dapat diganti dengan penyebutan “Fulan putera Fulan dan Fulanah”.
Lagi-lagi itikad yang demikian juga sering kali masyarakat anggap lebay. Hanya ingin menyebutkan nama kedua orang tua saat momentum anaknya saja dianggap berlebihan. Padahal dalam ranah pengalaman biologis seorang ibu, ia merasakan beberapa fase yang erat kaitannya dengan tumbuh kembang sang anak. Fase tersebut berupa menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.
Beberapa pengalaman biologis yang yang ibu alami rasanya tidak dapat terelakkan bahkan tergambarkan jelas dalam beberapa ayat al-Qur’an. Misalnya, menstruasi yang terekam dalam surat al-Baqarah ayat 222 yang menyatakan bahwa haid itu adza yakni sakit.
Kemudian hamil, melahirkan, nifas, menyusui, dan menyapih seorang bayi yang terekam dalam surat Luqman ayat 14 yang tergambar sebagai wahnan ‘ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah) dan surat al-Akhqaf ayat 15 yang tergambarkan sebagai kurhan (susah payah).
Rangkaian pengalaman tersebut bukan sesuatu yang mudah untuk ibu rasakan. Tak jarang dalam perjalanannya terdapat hal-hal yang ikut menambah kesakitan mereka seperti baby atau mommy blues, double burden, stereotype, marginalisasi, violence, dan subordinasi.
Peran dan pengalaman yang ibu rasakan menjadikan mereka juga layak untuk disebut namanya saat acara seremonial. Dalam ranah mubadalah, konsep kesalingan juga dapat kita praktikkan pada kasus ini yakni memberikan kesempatan yang sama kepada bapak dan ibu untuk sama-sama disebutkan dalam pencapaian anaknya. []