Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Konten Tradwife dan Kontrol Perempuan Atas Perannya

Tradwife yang secara bahasa merupakan kependekan dari traditional wife, memang mengacu pada pendekatan tradisional dalam relasi rumah tangga

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
1 November 2023
in Rekomendasi
A A
0
Tradwife

Tradwife

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Topik tradwife (kependekan dari traditional wife) menjadi konten yang cukup ramai di media sosial. Jika mengacu pada data Google Tren, kata kunci ini mulai naik sekitar tahun 2016, dan semakin ramai hingga sekarang.

Salah dua influencer yang mengidentifikasi diri sebagai tradwife, misalnya, adalah pemilik akun instagram esteecwilliams (Estee William) dan mrsarialewis (Aria). Ini nampak dari bio dan konten-konten mereka. Konten tradwife yang mereka buat, terutama Estee William, terbilang sangat ramai di media sosial.

Agenda di Balik Konten Tradwife

“Empowering women to take back their roles (Pemberdayaan perempuan untuk mengambil kembali peran-peran mereka).” Demikian pernyataan yang tertulis di bio instagram Aria. Agaknya tidak berlibahan untuk mengatakan kutipan tersebut sebagai suatu agenda konten tradwife. Ya, setidaknya, itu berdasarkan pandangan seorang yang mengidentifikasi diri sebagai tradwife.

“…mengambil kembali peran perempuan.” Ini menarik untuk kita mempertanyakan, seperti apa peran perempuan yang dimaksud?

Jika kita melihat konten-konten Aria dan Estee William, agaknya maksud peran perempuan itu adalah dalam kerja-kerja rumah tangga. Produksi konten tradwife yang menyuguhkan keestetikan dan keromantisan peran perempuan sebagai istri di rumah; rutinitas memasak, bermesra bersama suami, dan sebagainya, itu cukup menjelaskan asumsi ini.

Tradwife yang secara bahasa merupakan kependekan dari traditional wife, memang mengacu pada pendekatan tradisional dalam relasi rumah tangga. Dan, dalam hal ini, relasi tradisional itu berlangsung dengan pola suami bekerja mencari nafkah, dan istri mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Perihal Peran Perempuan

Jadi perempuan berdaya menurut ukuran konten tradwife, adalah dengan menjalankan pekerjaan rumah tangga. Jika yang lain melihat pemberdayaan perempuan dalam peran produksi di ruang publik, maka dalam konteks ini peran perempuan justru dalam kerja reproduksi di rumah sebagai istri.

Lantas, bagaimana dengan kerja-kerja produksi di ruang publik? Tidak adakah bagian peran perempuan di ruang ini? Melihat dari konten-konten tradwife yang menampilkan keestetikan perempuan melakukan pekerjaan rumah tangga, agaknya iya. Namun, sebenarnya tidak juga. Bahkan, sekalipun dalam ukuran relasi rumah tangga yang kita sebut tradisional, baik dalam ruang domestik maupun publik sama-sama membuka keterlibatan peran perempuan di dalamnya. Pandangan ini bukan tanpa dasar.

Dalam sejarah Barat sendiri, pernah ada masa di mana perempuan harus meninggalkan kerja-kerja produksi di ruang publik. Hal itu untuk memberikan pekerjaan kepada para laki-laki yang baru kembali dari medan Perang Dunia II.

Polanya hampir sama dengan konten-konten tradwife, namun dengan semangat yang beda, yaitu dengan romantisasi peran perempuan sebagai istri di rumah. Kala itu, perempuan terpaksa undur ke garis domestik. Dalam konteks ini, “…mengambil kembali peran perempuan,” justru soal berdaya dalam kerja produksi di ruang publik.

Dalam konteks masyarakat Nusantara, bahkan pada level yang kita sebut tradisional sekalipun, malah tidak mengenal pembagian kerja domestik-publik. Kedua ruang terpandang paralel. Perlu berjalan dengan pembagian kerja yang alami. Peran perempuan tidak terbatasi di rumah. Oleh karena itu, di level akar rumput, kita dapat dengan mudah menemukan perempuan yang melakukan kerja-kerja produksi di luar rumah.

Jadi, sekalipun dalam pendekatan tradisional, peran perempuan tidak sebatas pada kerja-kerja reproduksi di ruang domestik. Namun, juga termasuk dalam kerja-kerja produksi di ruang publik. Ini sebenarnya soal pilihan saja.

Ada perempuan yang memilih sepenuhnya berdaya di ruang domestiknya. Ada yang memilih berkarir di ruang publik. Dan, ada juga yang memilih semampunya menjalankan peran di kedua ruang. Pilihan yang manapun itu sebenarnya tidak masalah.

Kontrol dan Bahagia Perempuan dalam Perannya

Lalu bagaimana dengan konten-konten tradwife yang seakan mengampanyekan perempuan untuk menjadi ibu rumah tangga? Bagaimana feminisme memandang hal ini?

Kita kadang keliru memahami tujuan feminisme. Itu seakan mengharuskan perempuan untuk mengambil kerja produksi di ruang publik, dan meninggalkan kerja reproduksi di ruang domestik.

Padahal tidak demikian. Feminisme itu tentang bagaimana perempuan merdeka atas dirinya. Jika mengacu pada ukuran Harvard Analytical Framework (tool 2), sebagaimana Candida March, dkk., dalam A Guide to Gender-Analysis Frameworks. Maka, kemerdekaan perempuan yang dimaksud, terkait akses akan sumber daya, dan punya kontrol terhadap benefit (keuntungan) terhadap penggunaan akses itu.

Jadi, apakah menjadi istri yang fokus pada pekerjaan rumah tangga merupakan pilihan sadar perempuan (akses sumber daya)? Dan, apakah pilihan itu membuatnya bahagia (kontrol atas benefit)? Inilah pertanyaan kuncinya. Sepanjang bekerja di rumah, itu berangkat atas pilihan sadar perempuan sebagai istri, dan dia bahagia akan hal itu, maka rasanya tidak ada masalah, kan?

Setiap kita memang punya ideal bahagianya masing-masing. Dan, dalam realitas hidup, ada perempuan yang memilih jalan bahagianya dengan menjadi istri yang fokus pada pekerjaan rumah tangganya. []

 

Tags: Hak Perempuan Bekerjaibu rumah tanggaKemerdekaan PerempuanKontrol diri perempuanPeran PerempuanTradwife
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Novel Gadis Kretek: Potret Perempuan Peracik Saus Kretek yang Handal

Next Post

Menelaah Ulang Hadis tentang Usia Pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah Ra dalam Buku Fiqh Perempuan

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Female Breadwinners
Personal

Analogi Tan Malaka dan Realitas Female Breadwinners

22 September 2025
Next Post
Pernikahan

Menelaah Ulang Hadis tentang Usia Pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah Ra dalam Buku Fiqh Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0