Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ruang Domestik dan Publik dalam Budaya Masyarakat Nusantara di Akar Rumput

Fenomena di akar rumput, menunjukkan kalau pembagian kerja suami-istri di ruang domestik dan publik bagi masyarakat Nusantara itu tidak kaku

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
27 Juli 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ruang Domestik dan Publik

Ruang Domestik dan Publik

17
SHARES
847
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cobalah pergi ke pasar, di sana kita akan sangat mudah melihat ibu-ibu yang berdagang. Di rumah mereka, “mungkin” bapak-bapak juga kadang menyuci baju, dan sesekali ikut membantu memasak di dapur. Dalam realitas di akar rumput, bapak-bapak yang terlampau malas membantu kerja rumah tangga, ya bisa-bisa kena omel sama ibu-ibu.

Fenomena di akar rumput, menunjukkan kalau pembagian kerja suami-istri di ruang domestik dan publik bagi masyarakat Nusantara itu tidak kaku. Perempuan di akar rumput terbiasa mencari penghasilan di luar rumah, dan laki-laki menyuci serta memasak juga menjadi hal yang biasa saja.

Orang-orang di akar rumput terbilang tidak begitu memusingkan pembagian kerja domestik-publik. Sebab, bagi mereka yang utama adalah kebutuhan keluarga terpenuhi.

Sejarah Kekakuan Pemisahan Ruang Domestik dan Publik

Pasca-Perang Dunia II, dalam masyarakat Barat, kembalinya laki-laki dari medan perang memaksa perempuan untuk undur ke ruang domestik. Sebab, para lelaki yang baru kembali dari “membela negara” di garis depan butuh pekerjaan. Maka, perempuan harus rela menyerahkan kerja-kerja publik, yang pada masa perang mereka kerjakan, kepada laki-laki.

Pada masa ini, berbagai takhayul tentang kefemininan perempuan mencuat. Hal itu untuk memuluskan pengharapan agar perempuan kembali bekerja di rumah saja.

Sebagaimana penjelasan Betty Friedan dalam The Feminine Mystique, “In the fifteen years after World War II, this mystique of feminine fulfillment became the cherished and self-perpetuating core of contemporary American culture (lima belas tahun setelah Perang Dunia II, takhayul tentang pemenuhan (peran) feminin menjadi penting dan inti pengabdian diri dari budaya kontemporer orang Amerika).”

“Moving back into the home (kembali ke rumah)” menjadi propaganda, agar perempuan meninggalkan ruang-ruang publik, dan membiarkannya kepada laki-laki saja. Perempuan ya cukup bekerja di rumah. Menjadi istri yang baik yang menyiapkan makanan untuk keluarga, melayani suami, merawat anak, dan berbagai ideal kefemininan bagi perempuan lainnya. Perempuan hanya perlu memenuhi feminitas yang menjadi ideal hidup mereka. Dan, tidak perlu mencitakan karir di ruang publik.

Kondisi tersebut menguatkan konstruksi sosial pembagian kerja ruang publik bagi laki-laki, dan ruang domestik bagi perempuan. Para feminis Barat, seperti Betty Friedan, menyadari bahwa konstruksi sosial yang patriarki ini, menghalangi kebutuhan dasar perempuan untuk tumbuh. Bahkan, juga menyakiti perempuan baik secara personal (jiwa) maupun profesional (aktualisasi diri).

Sejarah memengaruhi produksi pengetahuan. Latar historis pemaksaan perempuan untuk mundur ke ruang domestik, agar laki-laki menguasai ruang publik, menciptakan konstruksi pemikiran Barat yang secara kaku memisahkan ruang domestik dan publik. Dan, dalam kekakuan itu, kerja-kerja domestik terpandang sebagai pembelenggu perempuan, dan kerja-kerja publik nampaknya menjadi privilege bagi laki-laki.

Realitas dalam Sejarah Masyarakat Nusantara

Lantas, bagaimana sejarah pembagian ruang domestik dan publik dalam masyarakat Nusantara?

Semasa perang melawan penjajah, layaknya di belahan dunia yang lain, perempuan Nusantara umumnya memainkan peran menjaga desa. Dan, laki-laki pergi ke medan perang. Jadi, pada masa itu, sudah ada pembagian kerja yang terjadi; perempuan menjaga desa (sebut saja kerja domestik di garis belakang), dan laki-laki ke medan perang (kerja publik di garis depan).

Perlu kita catat, bahwa pembagian kerja tersebut berangkat atas kesadaran bersama. Jadi, bukan atas dasar penundukan pihak satu terhadap pihak lain. Kesamaan nasib terjajah, dan kesamaan cita-cita kemerdekaan, menjadikan dua pihak, laki-laki dan perempuan, menjalankan perannya masing-masing sebaik mungkin.

Namun pembagian kerja siapa yang berjuang di garis depan, dalam sejarah Nusantara, itu tidak kaku. Tidak selalu laki-laki semua yang maju ke garis depan, dan perempuan mempertahankan garis belakang. Perempuan pun dapat maju ke garis depan perjuangan. Oleh karena itu, dalam sejarahnya, kita akan sangat mudah menemukan sosok perempuan Nusantara yang ikut berperang langsung melawan penjajah.

Sedikit contoh di antaranya. Laksamana Malahayati dengan pasukan Inong Balee-nya berjuang melawan penjajah. Nyi Ageng Serang merupakan salah seorang pemimpin pasukan dalam Perang Diponegoro. Nurtina Gonibala Manggo bersama perempuan lainnya mempertahankan kemerdekaan Indonesia di tanah Bolaang Mongondow. Dan, masih banyak lagi perempuan lain yang berjuang di garis depan melawan penjajah.

Jadi sejak dahulu, dalam masyarakat Nusantara, sebenarnya tidak ada ideal baku pembagian kerja siapa di ruang publik, dan siapa di ruang domestik. Pengisian ruang-ruang kerja itu selalu dinamis, dan terjadi secara alami.

Dalam konteks perjuangan melawan penjajah, misalnya, siapa saja yang mampu mengamuk di medan perang, maka dia dapat terjun ke garis depan. Entah itu laki-laki atau perempuan ya maju saja. Yang terpenting adalah tujuan bersama dapat tercapai.

Sifat Paralel Ruang Domestik-Publik dalam Masyarakat Nusantara

Latar historis yang demikian menggambarkan kalau pembagian kerja keluarga, dalam masyarakat Nusantara, itu tidak kaku. Hal ini juga dapat kita lihat pada fenomena masyarakat di akar rumput.

Di mana, suami yang bekerja di luar tidak sepenuhnya terlepas dari beban kerja di rumah. Dan, istri yang bekerja di rumah juga bukan berarti tidak boleh bekerja di luar.

Oleh karena itu, dalam realitasnya di akar rumput, laki-laki lumrah saja kalau menyuci baju, dan ikut membantu memasak untuk makan bersama. Pun, melihat perempuan yang berjualan di pasar, bekerja di ladang, atau menjalankan kerja luar rumah lainnya, sudah menjadi umum dalam realitas di akar rumput.

Orang-orang di akar rumput tidak begitu memusingkan pembagian kerja domestik-publik. Sebab, bagi mereka yang utama adalah kebutuhan dasar keluarga dapat terpenuhi, dan rumah tangga berjalan harmonis. Hal ini menjadikan ruang domestik-publik dalam realitas Nusantara, itu bersifat paralel. Saling terhubung dalam upaya menyukseskan rumah tangga bersama.

Oleh karena itu, dalam konsep Nusantara yang demikian, seharusnya ruang domestik bukan alat untuk menyubordinasi perempuan, dan ruang publik bukan privilege bagi laki-laki. Kedua ruang berjalan secara paralel dan alami berdasarkan prinsip kerja sama dalam berpasangan. []

Tags: Budaya Nusantaraperempuan bekerjaPerempuan NusantaraRuang Domestikruang publik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Mengasuh Anak Perempuan

Next Post

Refleksi Akademi Mubadalah Muda 2023 Part I : Identifikasi Gender

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

2 Februari 2026
Next Post
Akademi Mubadalah Muda 2023

Refleksi Akademi Mubadalah Muda 2023 Part I : Identifikasi Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0