Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUPI dan Posisi Perempuan dalam Demokrasi

Posisi keterwakilan perempuan yang hingga hari ini belum sampai pada target, bukan berarti kita kehabisan ruang untuk terlibat

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
5 Desember 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Demokrasi

Demokrasi

769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Keterwakilan perempuan dalam posisi kepemimpinan yang minim, bukan berarti perempuan tidak memiliki posisi sentral dalam demokrasi kita hari ini. Justru, perempuan dapat menjadi controller group bagi proses pemilu dan proses kepemimpinan ke depan.

Seperti yang dilakukan oleh jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 20 November 2023 kemarin. KUPI mengeluarkan 5 maklumat pemilu damai di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Maklumat politik KUPI bertajuk “Pemilu Bersih dan Bermartabat untuk Peradaban Berkeadilan”. Maklumat ini dihadiri oleh jaringan ulama perempuan di Indonesia baik dari jaringan pesantren, perguruan tinggi, komunitas, pemuda, akademisi, dan mahasiswa. Dalam maklumat politiknya, KUPI menekankan pada sistem demokrasi yang ma’ruf, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi akal sehat, dan memberi ketenangan rakyat.

Di sisi lain, maklumat KUPI juga menekankan bahwa dalam demokrasi kita, perempuan juga merupakan subjek penuh dalam membangun kehidupan bangsa dan negara. Perempuan selalu turut hadir dalam merawat tanah air, warga, dan negara.

KUPI juga mengingatkan kebebasan masyarakat sipil sebagai pilar penyangga bangsa dalam melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang mengalami peminggiran dan kaum rentan. KUPI menyatakan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi dalam hal ini juga pemilu yang sedang berlangsung.

Perempuan, Islam, dan Politik

Maklumat KUPI kemarin telah membuktikan bagaimana sebenarnya posisi perempuan muslim secara umum dan ulama perempuan secara khusus dalam proses demokrasi kita. KUPI telah mengembalikan dan membuka ruang posisi sentral untuk perempuan muslim dalam menjaga bangsa dan negara sebagaimana yang telah dilakukan oleh perempuan-perempuan muslim sebelumnya.

Sebagai kontroler dalam mengawal demokrasi, perempuan memiliki kekuatan yang besar karena berangkat dari pengalaman peminggiran yang sama. “Demokrasi bukan panggung elitis” seperti yang dikatakan oleh Nyai Badriyah Fayumi dalam sambutannya pada kegiatan maklumat tersebut patut kita amini. Menggelorakan suara-suara ketidakadilan dan ketertindasan yang terjadi selama ini akan mengisi ruang demokrasi kita pada kepentingan masyarakat akar rumput dan kelompok rentan.

Perempuan muslim telah diberi ruang seluas-luasnya untuk terlibat dalam dunia politik, baik sebagai pengambil kebijakan, kontroler, dan lainnya. Islam, sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin menciptakan perempuan sebagai rahmat bagi semesta yang juga bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan. Telah banyak wacana keagamaan dengan hadis-hadis yang melegetimasi keistimewaan dan hak-hak perempuan dalam politik serta tugas-tugas sosial politiknya.

Dalam konteks sejarah pun, perempuan muslim sudah banyak terlibat dan berperan dalam dunia politik. Fatima Mernissi dalam Forgotten Queens of Islam juga banyak menceritakan bagaimana sultanah (pemimpin perempuan) telah berhasil memimpin dan menyuarakan hak-hak perempuan. Seperti Kamalat Shah dari Aceh dan Banazir Bhutto, perdana Menteri perempuan pertama di Pakistan yang visioner merancang kebijakan-kebijakan untuk perempuan meski memperoleh kecaman dari berbagai arah.

KUPI dan Posisi Perempuan dalam Politik

Sebagai organisasi ulama perempuan dan organisasi perempuan yang terbilang besar dan cukup berpengaruh, KUPI perlu secara konsisten memosisikan diri. Di tengah politik dan keterwakilan perempuan dalam pemilu 2024 yang minim, mengartikan bahwa posisi perempuan sebagai pengambil kebijakan masih belum strategis. Minimnya keterwakilan perempuan membuat suara perempuan juga sulit didengar.

Tidak bisa kita pungkiri, bahwa perempuan mengalami banyak opresi yang membuatnya tereksklusi dari ranah politik. Mulai dari dalam keluarga, perempuan memiliki beban ganda bahkan beban kerja berlebih. Kerja-kerja perawatan, ekonomi, dan sosial yang perlahan memiskinkan perempuan juga perlu kita lihat sebagai kesatuan sistem politik kita yang masih patriarkis.

Belum lagi, sikap partai yang setengah hati melibatkan perempuan dalam proses pemilihan. Setengah hati dalam pelibatan perempuan dilihat dari upaya kaderisasi yang minim terhadap perempuan. Partai juga masih terlihat setengah hati dalam membuka dialog-dialog yang beragam dan perbedaan kepentingan.

Hal ini membuat sistem politik yang bias gender. Hari ini, dukungan terhadap perempuan untuk terlibat dalam pencalonan pada pemilu 2024 sudah tak bisa dilakukan. Proses pendaftaran sudah selesai. Maka, keterlibatan perempuan dalam politik perlu melihat posisi lain.

Tentu, dengan kondisi ini, perempuan bukan berarti tidak memiliki posisi. Justru, ini menjadi momentum bagi perempuan untuk menjadi kelompok kritis yang berani mengevaluasi kerja-kerja politik ke depan khususnya dalam pemilu 2024.

Di tengah kekuasaan politik yang semakin absurd dan tak mampu memadai kehidupan yang semakin mendesak ini, kesetaraan perempuan tidak boleh hanya kita ukur dari keterwakilan perempuan dalam pemilu saja. Tetapi, perempuan sebagai faktor politik, juga memiliki banyak ruang yang mampu membawa keuntungan terhadap kehidupannya sendiri dan umat manusia.

Membangun Kekuatan yang Setara

Syaratnya adalah, perempuan perlu membangun kekuatan yang setara sebagai sebuah kelompok marginal. Kekuatan setara perempuan bisa sebagai kelompok di luar pemerintah dalam membangun gerakan yang melakukan evaluasi-evaluasi kebijakan.

KUPI, sebagai gerakan perempuan juga masih perlu membuktikan kesetaraan kekuatannya dalam hal politik. Untuk memengaruhi kebijakan, mengevaluasi, dan mengkritik kebijakan-kebijakan yang tak menguntungkan kelompok rentan dan umat manusia secara umum. Jika bahasa Emma Goldman adalah upaya pemurnian politik, maka perempuan mampu mengupayakan pemurnian politik dari berbagai cara.

Karena pada dasarnya, visi keterwakilan perempuan dalam politik ini adalah visi rahmatan lil ‘alamin yang tak boleh kita lupakan. Hasrat keterwakilan perempuan adalah hasrat kemanusiaan.

Posisi keterwakilan perempuan yang hingga hari ini belum sampai pada target, bukan berarti kita kehabisan ruang untuk terlibat. Perempuan dapat memanfaatkan banyak hal dalam menjaga stabilitas, kehormatan, dan keadilan politik sebagaimana yang sudah KUPI lakukan.

Hal ini juga sangat boleh perempuan-perempuan lainnya lakukan meski tidak bersama KUPI. Membangun kekuatan yang setara dalam demokrasi kita hari perlu kita lakukan sebagai perempuan. Agar perempuan dapat menyampaikan kebutuhannya dan menolak kebijakan yang tidak ramah lingkungan, perempuan, dan anak. Wallahu a’lam. []

Tags: Jaringan KUPIKeterwakilan PerempuanPemilu 2024perempuan dan demokrasipolitik
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
UIN Satu
Personal

Asa yang Menyatu di Kampus UIN Satu

28 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

22 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID