Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUPI dan Posisi Perempuan dalam Demokrasi

Posisi keterwakilan perempuan yang hingga hari ini belum sampai pada target, bukan berarti kita kehabisan ruang untuk terlibat

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
5 Desember 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Demokrasi

Demokrasi

16
SHARES
778
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Keterwakilan perempuan dalam posisi kepemimpinan yang minim, bukan berarti perempuan tidak memiliki posisi sentral dalam demokrasi kita hari ini. Justru, perempuan dapat menjadi controller group bagi proses pemilu dan proses kepemimpinan ke depan.

Seperti yang dilakukan oleh jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 20 November 2023 kemarin. KUPI mengeluarkan 5 maklumat pemilu damai di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Maklumat politik KUPI bertajuk “Pemilu Bersih dan Bermartabat untuk Peradaban Berkeadilan”. Maklumat ini dihadiri oleh jaringan ulama perempuan di Indonesia baik dari jaringan pesantren, perguruan tinggi, komunitas, pemuda, akademisi, dan mahasiswa. Dalam maklumat politiknya, KUPI menekankan pada sistem demokrasi yang ma’ruf, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi akal sehat, dan memberi ketenangan rakyat.

Di sisi lain, maklumat KUPI juga menekankan bahwa dalam demokrasi kita, perempuan juga merupakan subjek penuh dalam membangun kehidupan bangsa dan negara. Perempuan selalu turut hadir dalam merawat tanah air, warga, dan negara.

KUPI juga mengingatkan kebebasan masyarakat sipil sebagai pilar penyangga bangsa dalam melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang mengalami peminggiran dan kaum rentan. KUPI menyatakan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi dalam hal ini juga pemilu yang sedang berlangsung.

Perempuan, Islam, dan Politik

Maklumat KUPI kemarin telah membuktikan bagaimana sebenarnya posisi perempuan muslim secara umum dan ulama perempuan secara khusus dalam proses demokrasi kita. KUPI telah mengembalikan dan membuka ruang posisi sentral untuk perempuan muslim dalam menjaga bangsa dan negara sebagaimana yang telah dilakukan oleh perempuan-perempuan muslim sebelumnya.

Sebagai kontroler dalam mengawal demokrasi, perempuan memiliki kekuatan yang besar karena berangkat dari pengalaman peminggiran yang sama. “Demokrasi bukan panggung elitis” seperti yang dikatakan oleh Nyai Badriyah Fayumi dalam sambutannya pada kegiatan maklumat tersebut patut kita amini. Menggelorakan suara-suara ketidakadilan dan ketertindasan yang terjadi selama ini akan mengisi ruang demokrasi kita pada kepentingan masyarakat akar rumput dan kelompok rentan.

Perempuan muslim telah diberi ruang seluas-luasnya untuk terlibat dalam dunia politik, baik sebagai pengambil kebijakan, kontroler, dan lainnya. Islam, sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin menciptakan perempuan sebagai rahmat bagi semesta yang juga bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan. Telah banyak wacana keagamaan dengan hadis-hadis yang melegetimasi keistimewaan dan hak-hak perempuan dalam politik serta tugas-tugas sosial politiknya.

Dalam konteks sejarah pun, perempuan muslim sudah banyak terlibat dan berperan dalam dunia politik. Fatima Mernissi dalam Forgotten Queens of Islam juga banyak menceritakan bagaimana sultanah (pemimpin perempuan) telah berhasil memimpin dan menyuarakan hak-hak perempuan. Seperti Kamalat Shah dari Aceh dan Banazir Bhutto, perdana Menteri perempuan pertama di Pakistan yang visioner merancang kebijakan-kebijakan untuk perempuan meski memperoleh kecaman dari berbagai arah.

KUPI dan Posisi Perempuan dalam Politik

Sebagai organisasi ulama perempuan dan organisasi perempuan yang terbilang besar dan cukup berpengaruh, KUPI perlu secara konsisten memosisikan diri. Di tengah politik dan keterwakilan perempuan dalam pemilu 2024 yang minim, mengartikan bahwa posisi perempuan sebagai pengambil kebijakan masih belum strategis. Minimnya keterwakilan perempuan membuat suara perempuan juga sulit didengar.

Tidak bisa kita pungkiri, bahwa perempuan mengalami banyak opresi yang membuatnya tereksklusi dari ranah politik. Mulai dari dalam keluarga, perempuan memiliki beban ganda bahkan beban kerja berlebih. Kerja-kerja perawatan, ekonomi, dan sosial yang perlahan memiskinkan perempuan juga perlu kita lihat sebagai kesatuan sistem politik kita yang masih patriarkis.

Belum lagi, sikap partai yang setengah hati melibatkan perempuan dalam proses pemilihan. Setengah hati dalam pelibatan perempuan dilihat dari upaya kaderisasi yang minim terhadap perempuan. Partai juga masih terlihat setengah hati dalam membuka dialog-dialog yang beragam dan perbedaan kepentingan.

Hal ini membuat sistem politik yang bias gender. Hari ini, dukungan terhadap perempuan untuk terlibat dalam pencalonan pada pemilu 2024 sudah tak bisa dilakukan. Proses pendaftaran sudah selesai. Maka, keterlibatan perempuan dalam politik perlu melihat posisi lain.

Tentu, dengan kondisi ini, perempuan bukan berarti tidak memiliki posisi. Justru, ini menjadi momentum bagi perempuan untuk menjadi kelompok kritis yang berani mengevaluasi kerja-kerja politik ke depan khususnya dalam pemilu 2024.

Di tengah kekuasaan politik yang semakin absurd dan tak mampu memadai kehidupan yang semakin mendesak ini, kesetaraan perempuan tidak boleh hanya kita ukur dari keterwakilan perempuan dalam pemilu saja. Tetapi, perempuan sebagai faktor politik, juga memiliki banyak ruang yang mampu membawa keuntungan terhadap kehidupannya sendiri dan umat manusia.

Membangun Kekuatan yang Setara

Syaratnya adalah, perempuan perlu membangun kekuatan yang setara sebagai sebuah kelompok marginal. Kekuatan setara perempuan bisa sebagai kelompok di luar pemerintah dalam membangun gerakan yang melakukan evaluasi-evaluasi kebijakan.

KUPI, sebagai gerakan perempuan juga masih perlu membuktikan kesetaraan kekuatannya dalam hal politik. Untuk memengaruhi kebijakan, mengevaluasi, dan mengkritik kebijakan-kebijakan yang tak menguntungkan kelompok rentan dan umat manusia secara umum. Jika bahasa Emma Goldman adalah upaya pemurnian politik, maka perempuan mampu mengupayakan pemurnian politik dari berbagai cara.

Karena pada dasarnya, visi keterwakilan perempuan dalam politik ini adalah visi rahmatan lil ‘alamin yang tak boleh kita lupakan. Hasrat keterwakilan perempuan adalah hasrat kemanusiaan.

Posisi keterwakilan perempuan yang hingga hari ini belum sampai pada target, bukan berarti kita kehabisan ruang untuk terlibat. Perempuan dapat memanfaatkan banyak hal dalam menjaga stabilitas, kehormatan, dan keadilan politik sebagaimana yang sudah KUPI lakukan.

Hal ini juga sangat boleh perempuan-perempuan lainnya lakukan meski tidak bersama KUPI. Membangun kekuatan yang setara dalam demokrasi kita hari perlu kita lakukan sebagai perempuan. Agar perempuan dapat menyampaikan kebutuhannya dan menolak kebijakan yang tidak ramah lingkungan, perempuan, dan anak. Wallahu a’lam. []

Tags: Jaringan KUPIKeterwakilan PerempuanPemilu 2024perempuan dan demokrasipolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Akikah Bagi Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Nabi Muhammad Saw: Sosok yang Menyayangi Anak Laki-laki dan Perempuan

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Pemilu 2024
Publik

Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

24 Desember 2025
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Next Post
Sosok Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw: Sosok yang Menyayangi Anak Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0