• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Prinsip Umum yang Wajib Anak Dapatkan

Mengembangkan kepribadian, dan menyesuaikan dengan minat serta bakat anak adalah tujuan dari pemenuhan hak pendidikan anak

Zezen Zainul Ali Zezen Zainul Ali
24/01/2024
in Keluarga
0
Prinsip Umum Hak Anak

Prinsip Umum Hak Anak

825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip Umum yang Wajib Anak Dapatkan merupakan prinsip-prinsip dasar yang harus anak dapatkan selama tumbuh kembangnya. Berbicara masalah hak anak, beberapa hari lalu saya membaca sebuah buku yang berjudul Fiqih Hak Anak.

Buku ini membahas bagaimana anak perlu mendapatkan hak-haknya. Ada hal yang menarik dalam pembacaan saya tersebut. Saya tertarik untuk melihat bagaimana esensi atau prinsip dari hak anak itu sendiri.

Mungkin belum banyak orang tahu apa saja 4 Prinsip Umum yang Wajib Anak Dapatkan, apakah hanya sebatas mengurusnya sampai besar, mendidiknya atau mengajarkannya hal yang baru. Right holders atau pemegang hak dapat melihat prinsip-prinsip umum hak anak dalam Konvensi Hak Anak. 

Dalam hal ini, duty bearers atau penanggung jawab, yang merupakan negara atau pemerintah, perlu atau wajib memenuhi hak-hak anak warga negaranya.

Selanjutnya, orang tua menjadi penanggung jawab terhadap anak, yang dikenal sebagai secondary duty bearers atau penanggung jawab sekunder. Namun,  terkadang orang tua dapat menjadi rightholder atau hal mendapatkan arahan dari pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak.

Di Indonesia, hal ini tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Jika kita lihat undang-undang ini memiliki pondasi yang cukup kuat karena memiliki perspektif perlindungan, dan pemenuhan hak anak. Setidaknya ada empat prinsip dalam undang-undang ini yang merupakan panduan dalam memastikan implementasi terhadap empat prinsip umum hak anak. Berikut adalah 4 prinsip umum yang wajib anak dapatkan:

Baca Juga:

Surat yang Kukirim pada Malam

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

Pertama, Hak untuk Hidup

Setiap manusia tentu memiliki hak untuk hidup, ini merupakan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Negara memberikan dukungan dalam 1000 hari pertama kehidupan, termasuk ketika anak masih dalam kandungan, untuk memulai prinsip hidup ini. Nah hal ini bisa kita lihat dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Kedua, Prinsip Non-diskriminasi

Ini memiliki arti setiap anak memiliki karakter, memiliki proses, memiliki masa tumbuh kembangnya yang berbeda. Jadi tidak ada lagi stigma atau anggapan bahwasanya anak harus sama dengan anak lain. Tidak boleh untuk membanding-bandingkannya dengan anak yang lain. Anak yang terlahir dari mana pun berhak mendapatkan ini, dan tentunya tidak boleh mengalami diskriminasi.

Ketiga, Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Mengembangkan kepribadian dan menyesuaikan dengan minat serta bakat anak adalah tujuan dari pemenuhan hak pendidikan anak.

Oleh karena itu, tidak lagi ada upaya memaksakan sistem atau model pendidikan yang berorientasi pada selera orang tua, guru, atau instansi pemerintah. Melainkan harus berorientasi pada kepentingan anak. Sehingga kepentingan anak ini harus diperhatikan tidak hanya berkutat pada tujuan orang tua saja.

Namun, kita harus memperhatikan tujuan anak dengan menyesuaikan karakter minat dan bakat yang dimilikinya.

Keempat, Penghargaan terhadap Pendapat Anak

Pasti kita pernah mengalami bahwa orang tidak menganggap dan menghargai pendapat kita sebagai seorang anak. Ini akan berdampak pada kebebasan berekspresi anak yang tidak mau mengungkapkan apa yang dia inginkan.

Penghargaan terhadap pendapat anak artinya anak memiliki hak untuk berpendapat. Selain itu juga pendapat anak-anak ini berhak untuk dipertimbangkan. Terutama yang berkaitan dengan keputusan-keputusan yang menyangkut dirinya.

Prinsip umum yang wajib anak dapatkan itu merupakan pondasi dalam memenuhi hak-hak anak, termasuk juga tumbuh kembangnya. []

Tags: Hak anakkeluargaparentingpengasuhanPrinsip Umum Hak AnakRelasi
Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali adalah mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga founder dari Klinik Hukum Keluarga dan Taskuliah_id_

Terkait Posts

Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID