• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

Fitnah, dengan pemaknaan yang bias dan sempit itu kemudian menjadi kata kunci yang digunakan untuk menilai dan membatasi secara ketat seksualitas perempuan.

Redaksi Redaksi
18/01/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah

584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wacana keagamaan yang masih dipegang kuat oleh mayoritas muslim di seluruh dunia, adalah bahwa perempuan adalah sumber fitnah.

Ini sebuah istilah yang ingin menggambarkan bahwa perempuan adalah subyek yang dapat memicu kekacauan dan gangguan sosial. Pemaknaan ini sebenarnya telah berubah dari makna genuinnya. Yakni cobaan atau ujian untuk semua orang baik laki-laki maupun perempuan.

Fitnah, dengan pemaknaan yang bias dan sempit itu kemudian menjadi kata kunci yang digunakan untuk menilai dan membatasi secara ketat seksualitas perempuan.

Kata ini berkembang dan menyebar dalam teks-teks fiqh pada setiap perbincangan mengenai isu-isu perempuan. Dapat kita katakan bahwa secara umum, seksualitas perempuan pada akhirnya hanya mereka apresiasi dalam ruang domestik yang sempit dan menyesakkan.

Wacana keagamaan ini berlangsung dan terbakukan untuk waktu yang sangat panjang dan tersosialisasi secara masif pada masyarakat muslim di seluruh dunia. Sejarah fiqh menunjukkan bahwa pembakuan wacana seksualitas perempuan ini mulai sejak abad ke IV H/10 M.

Baca Juga:

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Sistem sosial yang patriarkhi kembali menguat dan mengakar. Selama lebih dari 10 abad, fiqh Islam mengalami stagnasi. Kritisisme tidak berkembang, bahkan dalam banyak kasus kritik atas wacana keagamaan mainstream ini seringkali membahayakan dan mengancam.

Karena itu tak dapat kita ragukan bahwa nalar religius masyarakat muslim sampai hari ini adalah nalar yang telah terkonstruksikan dalam bingkai kebudayaan patriarkhi dengan corak Arabia abad pertengahan.

Prinsip-prinsip humanisme universal : kebebasan, kesetaraan, keadilan, sebagai cita-cita Islam menjadi seakan-akan “tak terpikirkan” lagi dan hilang dalam memori kolektif mereka.

Konsekuensi logis atas keadaan ini, adalah bahwa masyarakat dunia hanya mengerti Islam sebagai agama yang tidak memberikan tempat di ruang publik yang luas bagi seksualitas perempuan. Sekaligus mereduksi hak-hak privat mereka. []

Tags: fitnahkeagamaanmasihMenempatkanperempuansumberwacana
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID