• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

Fitnah, dengan pemaknaan yang bias dan sempit itu kemudian menjadi kata kunci yang digunakan untuk menilai dan membatasi secara ketat seksualitas perempuan.

Redaksi Redaksi
18/01/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah

585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wacana keagamaan yang masih dipegang kuat oleh mayoritas muslim di seluruh dunia, adalah bahwa perempuan adalah sumber fitnah.

Ini sebuah istilah yang ingin menggambarkan bahwa perempuan adalah subyek yang dapat memicu kekacauan dan gangguan sosial. Pemaknaan ini sebenarnya telah berubah dari makna genuinnya. Yakni cobaan atau ujian untuk semua orang baik laki-laki maupun perempuan.

Fitnah, dengan pemaknaan yang bias dan sempit itu kemudian menjadi kata kunci yang digunakan untuk menilai dan membatasi secara ketat seksualitas perempuan.

Kata ini berkembang dan menyebar dalam teks-teks fiqh pada setiap perbincangan mengenai isu-isu perempuan. Dapat kita katakan bahwa secara umum, seksualitas perempuan pada akhirnya hanya mereka apresiasi dalam ruang domestik yang sempit dan menyesakkan.

Wacana keagamaan ini berlangsung dan terbakukan untuk waktu yang sangat panjang dan tersosialisasi secara masif pada masyarakat muslim di seluruh dunia. Sejarah fiqh menunjukkan bahwa pembakuan wacana seksualitas perempuan ini mulai sejak abad ke IV H/10 M.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Sistem sosial yang patriarkhi kembali menguat dan mengakar. Selama lebih dari 10 abad, fiqh Islam mengalami stagnasi. Kritisisme tidak berkembang, bahkan dalam banyak kasus kritik atas wacana keagamaan mainstream ini seringkali membahayakan dan mengancam.

Karena itu tak dapat kita ragukan bahwa nalar religius masyarakat muslim sampai hari ini adalah nalar yang telah terkonstruksikan dalam bingkai kebudayaan patriarkhi dengan corak Arabia abad pertengahan.

Prinsip-prinsip humanisme universal : kebebasan, kesetaraan, keadilan, sebagai cita-cita Islam menjadi seakan-akan “tak terpikirkan” lagi dan hilang dalam memori kolektif mereka.

Konsekuensi logis atas keadaan ini, adalah bahwa masyarakat dunia hanya mengerti Islam sebagai agama yang tidak memberikan tempat di ruang publik yang luas bagi seksualitas perempuan. Sekaligus mereduksi hak-hak privat mereka. []

Tags: fitnahkeagamaanmasihMenempatkanperempuansumberwacana
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID