Di berbagai grup media sosial, banyak sekali peringatan tentang dosa jariyah yang dilakukan seorang perempuan karena memajang foto yang dianggap tidak syar’i.
Mubadalah.id – Dengan berkembangnya teknologi, perbedaan ranah publik dan domestik menjadi begitu tipis. Banyak orang bisa melakukan atau mengakses ruang publik pada saat mereka berada di ruang domestik Terjadi juga sebaliknya.
Dengan gawai di tangan, dari dalam kamar di rumah, kita bisa memajang eksistensi diri, bekerja, berkarya, belaja, berdiskusi, rapat, san berkarier. Serta memberi layanan birokrasi atau sosial bisnis, mengakses perbankan, dan lain sebagainya. Sesuatu yang dulu hanya bisa dilakukan di ruang publik dan harus keluar rumah.
Berbeda dari laki-laki yang nyaris bebas tanpa batas berselancar di dunia maya, perempuan sering kali ditakuti dengan dosa-dosa akibat menggunakan media sosial.
Di berbagai grup media sosial, banyak sekali peringatan tentang dosa jariyah yang seorang perempuan lakukan karena memajang foto yang mereka anggap tidak syar’i. Dosa jariyah adalah dosa yang terus menerus tersematkan pada pelakunya, meski hanya ia lakukan sekali.
Katanya, setiap kali foto perempuan itu laki-laki lihat, maka dosa itu langsung tercatat kepada perempuan tersebut. Bayangkan! berapa kali seseorang melihatnya dalam sehari, dan berapa lama foto itu terus terpajang dan banyak orang melihat secara terus menerus. Karena itulah hal itu, mereka sebut sebagai dosa jariyah (terus mengalir).
Laki-laki, sekalipun memajang foto dengan berbagai pose dan model, memesona banyak orang, memprovokasi dengan tulisan, suara, dan gambar. Serta videonya di media sosial, tidak pernah terdengar ada narasi dosa jariyah tersematkan kepada laki-laki. Bahkan laki-laki yang menggunakan media sosial secara jahat sekalipun sama sekali tidak pernah tersematkan kepadanya dosa jariyah.
Media sosial, sekalipun diakses dari rumah, dianggap perpanjangan dari ruang publik, di mana perempuan harus dibatasi, dikontrol, dan diawasi. Dalihnya melindungi, praktiknya mendominasi dan menghegemoni. []