Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tantangan Perempuan Bekerja: Ketika Anak Dititipkan ke Pengasuh

Peran untuk mencegah kekerasan terhadap anak bukan semata tanggung jawab keluarga, melainkan kita bersama sebagai masyarakat

Hesti Anugrah Restu by Hesti Anugrah Restu
5 April 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Tantangan Perempuan Bekerja

Tantangan Perempuan Bekerja

13
SHARES
647
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, kita terkejut dengan berita kekerasan yang dilakukan oleh seorang perempuan pengasuh anak di Malang, Jawa Timur. Kekerasan yang korbannya adalah anak kecil ini, menjadi viral karena diunggah oleh sang ibu, serta bukti-bukti kekerasan yang anaknya alami sebagai korban.

Hujatan demi hujatan terus keluar ketika kasus ini terungkap, terutama kepada pelaku kekerasan. Banyak yang tidak menyangka bahwa kasus semacam ini dilakukan oleh perempuan, mengapa demikian?

Perempuan Tak Selalu Memenuhi Harapan Sosial Masyarakat

Dalam konstruksi sosial, perempuan kerap kita harapkan memiliki dan mengekspresikan diri secara feminin sesuai dengan norma sosial yang ada.

Perempuan kerap kita lekat-lekatkan dengan sikap kasih sayang dan juga keibuan, sehingga ketika perempuan menjadi pelaku kekerasan, kecaman dan hujatan yang ia terima akan jauh lebih banyak. Secara tidak langsung melukai ekspektasi gender yang sempit terhadap peran sekaligus gambaran stereotip perempuan sebagai makhluk yang penuh kasih sayang.

Faktanya, perempuan juga bisa dan mampu menjadi pelaku kekerasan meskipun laki-laki lebih sering kita konotasikan sebagai pelaku kekerasan dalam pandangan umum. Perempuan juga bisa terlibat dalam perilaku kekerasan fisik verbal maupun psikologis, meskipun mungkin tidak sebanyak laki-laki.

Perempuan menjadi pelaku kekerasan bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi. Penyebabnya banyak, bisa karena trauma, ketidakseimbangan kekuasaan, gangguan mental, ataupun stres. Secara tidak langsung, kasus kekerasan yang anak Emy Aghnia alami ini menyadarkan kita bahwa kekerasan tidak mengenal batasan gender, sekaligus pelaku kekerasan tidak memandang jenis kelamin. Siapapun bisa menjadi pelaku sekaligus korban.

Ibu Bekerja dan Bagaimana Masyarakat Patriarkis Menilai

Di Indonesia, masih banyak sekali masyarakat yang memiliki pandangan patriarkis terhadap ibu bekerja. Tantangan perempuan yang bekerja seringkali berhadapan dengan tekanan untuk memenuhi harapan atau ekspektasi masyarakat terhadap peran sebagai seorang ibu dan istri yang baik. Selain itu harus bisa menyeimbangkan tanggung jawab di rumah dan di tempat bekerja.

Ada banyak sekali anggapan bahwa ketika seorang perempuan bekerja, ia tidak bisa menjadi istri maupun ibu yang baik. Hal ini terlihat jelas dari komentar-komentar warganet terhadap kasus yang Emy Aghnia alami ketika terunggah di publik. Ada banyak sekali warganet yang menyalahkan si Ibu karena meninggalkan anak bersama pengasuhnya. Menganggap bahwa ibu lebih fokus terhadap pekerjaan ketimbang keluarga.

Kita harus mengakui bahwa sistem dukungan untuk ibu bekerja masih sangat minim di negara ini. Ibu yang bekerja seringkali menghadapi tantangan untuk menemukan pengasuh atau tempat penitipan anak yang baik agar merasa tenang ketika bekerja. Masih sangat sulit menemukan tempat pekerjaan yang mendukung orangtua perempuan untuk membawa anak, sehingga menitipkan anak kepada pengasuh menjadi salah satu pilihan yang harus kita ambil.

Seandainya setiap lingkungan kerja atau ruang-ruang publik yang orang dewasa miliki, juga terancang untuk mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja sekaligus orang yang memiliki anak. Tentu ini juga bisa membantu orang tua bekerja lebih efektif sekaligus memenuhi kebutuhan kasih sayang anak. Selain itu memberikan pengertian secara langsung terhadap anak terhadap apa yang dikerjakan oleh orang tuanya dan menanamkan konsep soal tanggung jawab sekaligus komitmen bekerja.

Dengan minimnya dukungan dari tempat kerja, atau ruang-ruang publik yang tidak ramah anak, perempuan dengan mudah mendapat penghakiman apabila terjadi hal-hal yang tidak ia inginkan ketika anaknya berada dalam pengasuhan orang lain.

Menitipkan Anak Kepada Pengasuh Tidak Selalu Buruk

Setelah kasus kekerasan tersebut viral dan memenuhi beranda media, ada banyak pula perempuan yang ikut berkomentar dan merasa bahwa mereka merasa beruntung karena bisa menjaga anaknya sendiri dan tidak bekerja. Hal ini seolah-olah memberikan pengertian bahwa menitipkan anak kepada pengasuh adalah hal yang buruk dan tidak selayaknya dilakukan oleh seorang ibu.

Padahal, menitipkan anak kepada pengasuh tidak selalu buruk. Ada banyak sekali pengalaman perempuan yang bisa tetap tenang bekerja karena mendapatkan orang yang bisa ia percaya untuk membantu mengasuh anaknya saat ia tidak di sisi sang anak.

Kita juga tidak boleh melupakan kisah tentang Nabi Muhammad Saw. yang diasuh dan dirawat oleh ibu susunya, Halimah As-Sa’diyah dalam waktu yang tidak sebentar. Ada banyak pengasuh anak yang peduli dan berdedikasi dalam pekerjaannya, dan ini tentu sangat membantu orang tua yang bekerja.

Ketika orang tua bekerja dan menitipkan anaknya kepada pengasuh, itu bukan pilihan yang buruk atau tidak bertanggung jawab. Setiap orang memiliki kondisi yang berbeda-beda, sehingga keputusan untuk menitipkan anak seringkali menjadi pilihan yang diperlukan bagi orang tua yang bekerja.

Namun tentu saja, memilih pengasuh yang tepat, menelusuri jejak riwayat seseorang, dan berhati-hati terhadap pengambilan keputusan yang harus orang tua lakukan. Bagaimanapun juga, tanggung jawab pengasuhan anak adalah kewajiban orang tua, sehingga meskipun kita titipkan kepada pengasuh, orang tua punya peran besar untuk tetap mengawasi dan mengontrol.

Anak-anak, Kelompok Rentan Terhadap Kekerasan dan Tugas Kita Sebagai Warga Negara

Anak-anak adalah kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan. Karena belum memiliki kekuatan atau kemampuan untuk melindungi diri sendiri. Selain itu masih memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap orang dewasa di sekitarnya. Oleh sebab  itu, sangat penting bagi masyarakat untuk melindungi dan memperhatikan kebutuhan anak dengan memastikan bahwa lingkungan anak adalah lingkungan yang aman dan mendukung.

Peran untuk mencegah kekerasan terhadap anak bukan semata tanggung jawab keluarga, melainkan juga tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat. Sekaligus tanggung jawab negara sebagai pemerintahan.

Sebagai keluarga, memang penting untuk menyediakan lingkungan yang aman sekaligus nyaman bagi anak. Namun masyarakat juga memiliki peran penting untuk menjaga kelompok rentan ini dengan menumbuhkan kesadaran bersama, serta memberikan dukungan baik moral maupun emosional kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Seringkali, masyarakat justru bersikap sebaliknya. Ketika anak menjadi korban, alih-alih memberikan dukungan, masyarakat kerap memberikan penilaian buruk dan menjauhi korban. Itulah mengapa pemerintah punya tanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan membangun masyarakat yang inklusif dan ramah anak.

Dukungan bagi Perempuan Bekerja

Pemerintah juga harus menyediakan layanan dukungan dan intervensi dini kepada anak-anak dan keluarga. Di mana mereka berisiko menjadi korban kekerasan seperti menyediakan layanan sosial, konseling atau bimbingan.

Pun demikian halnya pemerintah harus memiliki aturan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan untuk memastikan efek jera dan korban mendapatkan perlindungan yang ia butuhkan.

Kasus kekerasan terhadap anak kali ini, bukan hanya membuka mata kita tentang beratnya tantangan perempuan bekerja. Namun juga menyadarkan kita bahwa peran pengasuhan anak, adalah tanggung jawab bersama. Mulai dari keluarga sebagai lingkar terkecil, pengasuhan anak bukanlah tanggung jawab seorang ibu semata.

Jika memungkinkan, keluarga besar kita harapkan bisa memberikan bantuan dan dukungan terhadap perempuan yang bekerja. Selain itu, masyarakat juga hendaknya lebih bijak dalam menilai dan menanggapi kasus ini dengan bijaksana. Bukan semata karena kesalahan seorang ibu yang bekerja, melainkan karena kasus kekerasan bisa menimpa siapa saja.

Karenanya kita memerlukan kerjasama banyak pihak, baik dari lingkar keluarga, masyarakat, dan juga pemerintah sebagai penegak hukum. Bersama, kita harus bisa menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Tanpa takut menjadi korban kekerasan. []

 

Tags: GenderHak anakkeadilankekerasanKesetaraanperempuan bekerjaRelasitantangan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Related Posts

Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0