Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bagaimana Cara Kita Berinteraksi dengan Kawan Disabilitas?

Pepatah "tak kenal maka tak sayang", tepat kiranya kita sematkan pada kecanggungan ketika pertama kali berinteraksi dengan kawan disabilitas

Zahra Amin Zahra Amin
28 April 2024
in Personal
0
Kawan Disabilitas

Kawan Disabilitas

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Tahun kemarin aku pergi umroh bersama Ayah dan Ibu. Tapi di sana aku nggak bisa dengar apa-apa, aku baca doa sebisaku saja.”  – kawan disabilitas ruwi –

Mubadalah.id – Mendengar pengakuan kawan disabilitas ruwi (rungu dan wicara) sontak membuat saya terhenyak. Keindahan suara azan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di tanah suci Makkah dan Madinah, tidak mampu ia dengar. Suara para imam salat jama’ah di kedua masjid, yang konon ketika kita salat di sana pahalanya beribu-ribu lebih banyak dibandingkan salat di masjid pada umumnya, pun tak mampu ia nikmati.

Ada perasaan yang tak mampu saya bahasakan. Lidahku kelu untuk mengutarakan tanya kembali ketika kami berbincang santai di selasar kantornya saat kami, saya dan Vevi melakukan kunjungan ke sana. Ada jeda panjang, sambil berusaha memahami tantangan yang dihadapi kawan-kawan disabilitas, bahkan dalam hal yang paling penting sekalipun dalam hidup mereka. Beribadah dan menyembah Tuhan.

Ya, pada medio akhir Februari 2024, saya dan Vevi berkesempatan untuk melakukan kunjungan ke Yogyakarta untuk bertemu muka dengan kawan-kawan disabilitas. Jauh sebelum bertemu mereka, saya sudah sering berinteraksi dengan kawan disabilitas, meski tidak terlalu dekat dan akrab juga. Hanya sekadar berteman dan saling sapa.

Setiap kali berjumpa, saya selalu merasa canggung. Sering ada jeda panjang yang tak bisa saya pahami, atau kawan disabilitas mampu mengerti. Bingung untuk memulai percakapan. Masing-masing teguh dengan sikap, khawatir menyinggung perasaan.

Padahal, sebagaimana yang Mas Butong sampaikan ketika bertemu di Kampung Matraman Yogyakarta, kita harus bisa membedakan rasa simpati dan empati terhadap kawan disabilitas.

Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas

Alih-alih memberi perhatian dan kepedulian, kita hanya akan dianggap berbelas kasihan saja. Sedangkan bagi kawan disabilitas justru perlakuan seperti itu yang membuat mereka semakin insecure, menutup diri dan tidak leluasa bergaul dengan siapapun.

Secara regulasi, negara sendiri sudah mengubah konsep dari penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas.  Konsep  ini bukan sekadar kata, tetapi  memiliki makna lebih luas, yaitu bagaimana kita bersosialisasi dan berperilaku dengan disabilitas.  Sebagaimana yang tertulis dalam materi pengenalan disabilitas, ini adalah sekian hal yang harus kita ingat ketika berinteraksi dengan penyandang disabilitas:

Pertama, bertanya sebelum membantu. Kedua, peka terhadap kontak fisik. Ketiga, pertimbangkanlah. Keempat, jangan berasumsi, karena asumsi dapat membangun stigma. Kelima, merespon dengan sopan permintaan mereka.

Etika Menawarkan Bantuan

Sementara itu jika ingin menawarkan bantuan, ada delapan hal yang harus kita perhatikan juga. Bagaimana cara kita memberikan pertolongan kepada penyandang disabilitas.

Pertama, sebagian besar penyandang disabilitas tidak membutuhkan pertolongan ekstra, alasan utama mereka membutuhkan bantuan adalah karena adanya hambatan lingkungan. Namun mereka bisa beradaptasi dengan lingkungannya.

Kedua, penyandang disabilitas juga manusia biasa sama seperti yang lain, ada yang dengan percaya diri meminta pertolongan dan ada pula yang tidak.

Ketiga, jangan pernah berasumsi bahwa pertolongan dibutuhkan dan menduga bagaimana melakukan pertolongan tersebut; mereka sudah bisa beradaptasi dengan alat bantunya.

Keempat, tawarkan pertolongan/bantuan jika Anda merasa mereka membutuhkannya, dengan bertanya “Anda tidak apa-apa?” atau “Apakah Anda perlu bantuan?”

Kelima, penyandang disabilitas juga punya hak untuk berkata “Tidak”.

Keenam, jadikan penyandang disabilitas sebagai orang pertama dalam percakapan. Terkadang kita tidak mengajak langsung bicara dengan penyandang disabilitas, ketika seorang disabiltas sedang bersama orang tua/pendamping karena dianggap tidak mampu.

Ketujuh, hindari penggunaan istilah seperti pengkhususan terhadap kecacatannya “si bisu, si buta, si tuli, atau mengolok bentuk fisik seseorang.

Kedelapan, dengan segala tipe disabilitas hindari istilah- istilah yang tidak bisa memberdayakan seperti “korban” atau “penderita.

Tak Kenal, Maka Tak Sayang

Pepatah yang mengatakan, tak kenal maka tak sayang, tepat kiranya kita sematkan pada kecanggungan ketika pertama kali berinteraksi, bergaul maupun berkomunikasi dengan kawan disabilitas. Tetapi dengan semakin memahami, dan membuka diri maka relasi yang ada akan bertambah harmonis serta romantis.

Di sini pentingnya membuka ruang perjumpaan, dengan membangun kesadaran terkait pengenalan disabilitas pada khalayak lebih luas. Harapannya kawan-kawan disabilitas dan kita semua mampu membangun kerjasama yang lebih intens untuk membangun peradaban kemanusiaan yang lebih berkeadilan.

Sebagaimana yang tertulis dalam Ikrar Bangsri Jepara dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, bahwa, saat dunia, bumi dan kemanusiaan sedang genting dan rapuh, ulama perempuan Indonesia bertekad untuk membangun peradaban yang berkeadilan sebagai panggilan iman dan tuntutan zaman.

Di akar rumput bersama mereka yang terpinggirkan dan terluka, ulama perempuan bergerak untuk menjadi bagian dari solusi bagi umat, bangsa, dunia, dan semesta. Untuk itu, otoritas keulamaan perempuan wajib terus dirawat dan dikembangkan agar menjadi kekuatan transformatif di ruang khidmahnya masing-masing. []

Tags: Disabilitas PerempuanFiqh DisabilitasHak DisabilitashamIkrar Bangsri JeparaKUPI IIPenyandang Disabilitas
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

25 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

8 Oktober 2025
Musik Inklusif
Publik

Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

5 Oktober 2025
Difabel Grahita
Publik

Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

2 Oktober 2025
Penyandang Disabilitas
Personal

Perjalanan Penyandang Disabilitas Menemukan Makna dalam Keberagaman

29 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID