• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Majikan yang Baik Adalah Majikan yang Memberikan Hak-hak Buruh

Sebab, majikan yang baik adalah mereka yang memberikan hak-hak buruh sebagaimana mestinya. Buruh yang baik adalah mereka yang mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.

Redaksi Redaksi
28/06/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Buruh

Buruh

357
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi buruh atau pekerja adalah hal-hal yang merupakan turunan dari semangat untuk menjaga amanah tersebut di atas. Baik amanah pekerjaan, amanah alat-alat perusahaan, dan amanah waktu, serta jabatan yang sedang diemban.

Semua ini harus kita jaga untuk kelestarian dan kemajuan perusahan. Nabi Muhammad SAW pernah mengungkapkan bahwa setiap orang bertanggungjawab terhadap segala yang ada dalam lingkup pertangunganjawabnya.

Dari Ibn Umar ra, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kamu adalah pemimpin (terhadap suatu hal), dan setiap kamu bertanggungjawab atas kepemimpinannya tersebut.” (HR. Imam Bukhari).

Paparan-paparan di atas hendak menegaskan bahwa kebaikan tak cukup hanya dilakukan oleh salah satu pihak. Kebaikan mesti datang dari keduanya: majikan dan buruh.

Sebab, majikan yang baik adalah mereka yang memberikan hak-hak buruh sebagaimana mestinya. Buruh yang baik adalah mereka yang mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.

Baca Juga:

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

Bukanlah buruh yang baik, buruh yang hanya pandai menuntut hak, tapi mengabaikan kewajiban. Tidak juga tergolong sebagai majikan yang baik, orang yang memperlakukan para buruh tak ubahnya sebuah mesin: dieksploitasi terus-menerus tanpa diperhatikan hak-hak kemanusiaannya.

Relasi antara buruh dan majikan harus kita letakkan sebagai relasi sosial yang berkeadilan, saling memanusiakan antara satu dengan yang lain. Majikan sebagai pihak yang kuat seharusnya menjadi pelindung (qawwam) bagi buruh yang lemah (mustadh’afin).

Sebagai kata akhir dari bab kedua ini, perlu kita tegaskan bahwa implementasi kongkrit dari prinsip-prinsip Islam, baik pada tataran instrumen hukum, kebijakan birokrasi, maupun perilaku sehari-hari harus menjadi perhatian semua pihak.

Jika prinsip-prinsip ini menjadi kesadaran semua pihak, maka niscaya tidak akan timbul kejahatan di muka bumi ini. Tetapi masalahnya adalah seringkali prinsip ini hanya berhenti pada tataran normatif.

Mendukung UU

Karena itu pada tataran aksi, kita juga harus mendukung dan mengimplementasikan segala bentuk perundang-undangan yang menjamin adanya penghormatan terhadap kemanusiaan dan penindakan terhadap segala bentuk kezaliman.

Pada konteks kejahatan trafficking, sebetulnya kita telah memiliki beberapa perangkat hukum positif. Sekalipun masih ada kekurangan yang bisa ia manfaatkan untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan yang mencederai rasa kemanusiaan ini.

Sebut saja, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Kita bersama-sama mendorong agar Undang-Undang ini bisa efektif para penegak hukum gunakan untuk menindak segala bentuk tindak kezaliman yang menyangkut kejahatan trafficking. Di samping itu, kita juga harus melakukan upaya-upaya sosial sebagai ketahanan warga untuk pencegahan dan penanggulangan trafficking. []

Tags: BaikburuhHak-HakMajikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan dan Ujian Keimanan Kita
  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31
  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban
  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID