• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

PHK memang menyakitkan bagi siapa pun. Namun bagi buruh perempuan, dampaknya bisa berkali-kali lipat lebih berat. Apalagi bagi mereka yang menjadi pencari nafkah utama di rumah.

Sukma Aulia Rohman Sukma Aulia Rohman
02/05/2025
in Publik
0
PHK Buruh Perempuan

PHK Buruh Perempuan

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PHK bagi buruh perempuan bukan sekadar kehilangan pekerjaan, namun ia bisa berarti hilangnya penghidupan, terancamnya kesehatan janin, bahkan memburuknya status gizi anak-anak.

Mubadalah.id – Tanggal 1 Mei menjadi momentum bagi kita semua untuk memperingati Hari Buruh. Momentum ini bukan hanya sebatas peringatan namun sebagai perjuangan kaum buruh atas hak-hak dasar mereka. Mulai dari jam kerja yang panjang, upah yang tak layak, hingga ketiadaan jaminan kesehatan, semua menjadi catatan panjang ketidakadilan yang terus dilawan oleh para buruh.

Tahun demi tahun, demonstrasi dan aksi massa terus terjadi, menandakan bahwa persoalan buruh belum benar-benar selesai. Ketika suara perlawanan masih menggema, itu artinya luka di tubuh dunia kerja masih menganga.

Tahun ini, salah satu tuntutan utama yang kembali disuarakan adalah pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Mengutip data dari Tirto.id, PHK besar-besaran yang terjadi belakangan ini telah menjadi momok menakutkan bagi para pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor industri dan manufaktur.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Data PHK Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa dalam kurun waktu dua bulan pertama tahun 2025 saja, sekitar 18.610 buruh kehilangan pekerjaan akibat PHK. Jumlah ini belum termasuk yang tidak tercatat secara resmi.

Dan bila kita menelisik lebih dalam, dari angka tersebut hampir dapat dipastikan bahwa buruh perempuan turut menjadi korban. Sebagian dari mereka mungkin tengah hamil, menyusui, atau menjadi tulang punggung keluarga.

PHK bagi buruh perempuan bukan sekadar kehilangan pekerjaan, namun ia bisa berarti hilangnya penghidupan, terancamnya kesehatan janin, bahkan memburuknya status gizi anak-anak akibat orang tua kehilangan pendapatan.

PHK memang menyakitkan bagi siapa pun. Namun bagi buruh perempuan, dampaknya bisa berkali-kali lipat lebih berat. Apalagi bagi mereka yang menjadi pencari nafkah utama di rumah.

Stigma Terhadap Buruh Perempuan

Di tengah dunia kerja yang masih penuh stigma terhadap pekerja perempuan, peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru kerap kali lebih kecil dibandingkan laki-laki. Perempuan sering dipandang kurang kompeten, mudah cuti karena urusan rumah tangga, atau dianggap tidak cocok untuk posisi strategis. Akibatnya, setelah kehilangan pekerjaan, banyak buruh perempuan terpaksa menganggur lebih lama dan hidup dalam tekanan ekonomi.

Kondisi finansial yang memburuk pasca PHK jelas berdampak luas. Apalagi jika buruh perempuan tersebut adalah kepala rumah tangga yang harus membiayai anak, sekolah, kebutuhan sehari-hari, dan kesehatan keluarga. PHK bukan hanya memutus mata rantai pekerjaan, tapi juga merenggut hak dasar atas hidup yang layak.

Di tengah situasi yang pelik ini, gagasan membentuk satuan tugas PHK perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kehadiran lembaga semacam ini bisa menjadi mekanisme kontrol agar proses PHK tidak dilakukan secara sepihak dan semena-mena.

Bahkan tanpa pengawasan yang ketat, para pengusaha bisa saja menggunakan alasan efisiensi untuk mem-PHK buruh seenaknya tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan pekerja.

Lebih dari itu, pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai wasit, tapi juga sebagai penyedia solusi. Korban PHK perlu mereka bantu melalui pelatihan kerja, akses lapangan kerja baru, atau program bantuan ekonomi yang nyata dan tepat sasaran.

Buruh Perempuan

Hal ini terutama untuk buruh perempuan yang tengah hamil atau menyusui, perlindungan negara menjadi sangat krusial. Jangan sampai mereka menjadi korban berlapis dari sistem yang tak berpihak.

Maka dari itu, Hari Buruh 2025 seharusnya menjadi momen refleksi bersama bahwa perjuangan buruh belum selesai. Di balik angka-angka statistik dan laporan PHK, ada wajah-wajah perempuan tangguh yang berjuang mempertahankan hidupnya. Ada bayi-bayi yang terancam gizi buruk. Ada keluarga yang kehilangan arah.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua, baik masyarakat sipil, media, organisasi sosial, dan pemerintah untuk bersatu menyuarakan keadilan bagi buruh.

Kesalingan dan solidaritas adalah kunci. Ketika satu buruh jatuh, kita semua terdampak. Maka jangan biarkan mereka berjuang sendiri. Suara kita bisa menjadi penyambung harapan bagi para perempuan yang tengah bertahan di tengah badai PHK. []

Tags: buruhGelombangNasibperempuanPHK
Sukma Aulia Rohman

Sukma Aulia Rohman

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version