Mubadalah.id – Di antara kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan kawan difabel (different ability) atau kelompok disabilitas. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan yang dimaksud dengan disabilitas adalah insan yang memiliki keterbatasan/hambatan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Di mana dalam interaksinya dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat memperoleh hambatan yang menyulitkan untuk mereka berpartisipasi penuh berdasarkan kesamaan hak.
Mungkin di antara kita adalah kelompok disabilitas atau memiliki teman, sahabat, tetangga, saudara dan rekan kerja dengan penyandang disabilitas. Namun pertanyaannya apakah kita sudah mengenali maksud ragam disabilitas dalam definisi di atas? Pada tulisan ini penulis akan mencoba memberikan sedikit informasi apa saja ragam disabilitas dan beberapa tips dasar cara berkomunikasinya menurut beberapa sumber.
Dari definisi yang terumuskan dalam UU di atas telah mengalami perubahan terminologi penyebutan dari yang dulu kita sebut sebagai penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas. Hal ini karena penyebutan ‘cacat’ seakan kita pandang kurang berdaya dan tidak mampu dalam beraktivitas.
Selain itu, penyebutan cacat kita tujukan pada objek barang dan tidak pantas kita tujukan untuk manusia atau dalam hal ini teman dengan disabilitas. Sedangkan sebutan disabilitas mengacu pada terminologi yang harapannya dapat memperjuangkan kesamaan hak dan hukum serta memiliki kemampuan yang sama namun harus kita tempuh dengan jalan atau cara yang berbeda.
Disabilitas tidak Menular
Lalu apakah disabilitas itu menular? Tentu jawabannya tidak ya! karena disabilitas tidak disebabkan oleh adanya virus atau bakteri dalam diri seseorang. Tetapi penyebabnya karena beberapa faktor seperti kelainan dari lahir seperti kromosom dan gen. Selain itu bisa juga paparan infeksi berbahaya saat di dalam kandungan.
Maka dari konteks tersebut yang paling rentan menjadi disabilitas adalah anak dan ibu hamil. Namun tidak hanya dua kelompok itu saja, lansia dan individu dengan penyakit berisiko seperti TB, HIV, diabates mellitus dan stroke juga rentan menjadi disabilitas.
Berdasarkan definisi UU Nomor 8 tahun 2016 menyebutkan ragam disabilitas pertama yakni fisik. Yaitu terganggunya fungsi gerak yang disebabkan karena amputasi, lumpuh, paraplegi, cerebal palsy, akibat stroke, dan orang dengan tubuh kecil atau kerdil. Ragam disabilitas ini biasanya membutuhkan alat bantu seperti kursi roda, kruk, tripod, walker dan terkadang membutuhkan caregiver atau pendamping.
Kedua, disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi berpikir dan mempengaruhi cara berkomunikasi dan sikap karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata. Kelompok ini biasanya lambat dalam proses belajar contohnya adalah grahita, down sindrome. Down syndrome penyebabnya karena adanya kelainan kromosom genetik 21 yang mempengaruhi lambatnya perkembangan dan intelektual bagi seseorang.
Ketiga, disabilitas sensori. Yaitu terganggunya salah satu fungsi panca indera. Contoh dari disabilitas sensori yaitu netra atau low vision, rungu dan wicara. Kelompok ini memiliki hambatan dalam cara berkomunikasi dan bersikap terhadap orang lain.
Biasanya membutuhkan alat bantu seperti tongkat netra, alat bantu pendengaran dan semacamnya. Keempat, disabilitas mental. Yaitu terganggunya fungsi berpikir, emosi dan perilaku. Contohnya ODDP (orang dengan disabilitas psikososial) biasanya kita lebih familiar dengan sebutan ODGJ, skizofrenia, bipolar, depresi dan lainnya.
Akhiri Stigma
Nah keempat di atas adalah ragam disabilitas yang mungkin ada di sekitar kita. Lalu bagaimana cara kita sebagai masyarakat awam ketika menjumpai kawan disabilitas?
Hal dasar yang bisa kita lakukan saat menjumpai kawan dengan disabilitas adalah ketahui terlebih dahulu jenis disabilitasnya. Selanjutnya tanyakan apakah butuh bantuan. Hal ini penting untuk kita tanyakan sebab terkadang cara pandang kita masih pada stigma ketidakberdayaan orang dengan penyandang disabilitas.
Dan perlu mengingat bahwa tujuan membantu adalah mengurangi hambatan yang kawan disabilitas hadapi. Bukan menganggap kawan disabilitas tidak mampu dan lebih rendah. []