Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Selingkuh dan Katastrofe Pengkhianatan

Anna mendapat vonis sulit mendapatkan anak. Lalu, karena alasan demikianlah suaminya mendua sampai-sampai selingkuhannya hamil

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
15 Oktober 2024
in Film, Rekomendasi
0
Selingkuh

Selingkuh

754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah meja obrolan Agustus 2024 kemarin, seorang teman mengutarakan bahwa ia mendukung poligami. Lalu pada gilirannya ia menunjuk saya agar turut menyumbang pandangan. Saya sejenak menghela napas, lalu menjawab bahwa poligami itu selingkuh yang disahkan.

Sontak, semua penghuni menyorotkan mata mereka pada saya. Beberapa menaruh kuping dan mata secara saksama agar saya meneruskan penjelasan tadi. Saya tuturkan seadanya dengan basis penguat buku berjudul Poligami itu Selingkuh (Galang Press, 2007) garapan Dono Baswardono.

Buku tipis hanya 20 halaman tapi memuat argumen amat penting. Di sana, secara gamblang Dono merangkum gagasan bahwa selalu perempuan (istri) dan anak-anak yang terampas hak-haknya sebab poligami tak membutuhkan keadilan laki-laki tapi kepatuhan perempuan dan anak-anak.

Poligami, menurut tangkapan saya atas gagasan Dono, ialah selingkuh yang dilegalkan, yang disahkan, yang diakui. Mengapa? Sebab kecil kemungkinan saat melakukan pendekatan terhadap calon istri barunya, suami tak bermain hati, saling curi mata, dan bertukar kasih sayang di belakang istri sahnya.

Justru dalam beberapa kasus, atas dasar perselingkuhan agar teranggap sah/legal suami memilih berpoligami. Soal itu bisa diperdebat-obrolkan lebih masif dan rijit dalam forum atau tulisan yang lain.

Hubungan Hipokrit

Dalam esai ini, poin saya mengarah pada laku selingkuh. Ingat selingkuh artinya ingat juga serial tayangan berjudul Jangan Salahkan Aku Selingkuh. Serial perdana tayang pada 27 September lalu. Berlanjut setiap pekannya tayang pada Jumat dan Sabtu. Film terbintangi artis papan atas Andriani Marshanda. Mengangkat pengisahan lika-liku bahtera rumah tangga dan segala cobaannya.

Intisari film bisa tersimpulkan, ketika Anna (Andriani Marshanda), konselor pernikahan ternama, harus mereguk realitas pahit kala suaminya, Dimas (Giorgino Abraham), berselingkuh. Keterjebakan Anna dalam badai konflik perkawinan mengarah pada pengkhianatan dan rasa sakit. Padahal sehari-hari ia menampung dan memberi nasihat kliennya menyoal urusan rumah tangga.

Nyaris hal itu di luar harapan Anna. Bagaimana mungkin seorang konselor pernikahan tapi pernikahannya sendiri berantakan. Saban hari memberi motivasi hubungan baik pada mereka yang hendak menikah atau sudah menikah. Sementara ia gagal menjaga hubungan baik dengan suaminya karena selingkuh. Pola hubungan baik yang selama ini Anna bangun begitu saja runtuh berserakan tergodam suaminya sendiri.

Inti konflik mengapa suaminya berselingkuh, satu di antaranya, karena Anna tak bisa memberikan keturunan untuknya. Anna mendapat vonis sulit mendapatkan anak. Lalu, karena alasan demikianlah suaminya mendua sampai-sampai selingkuhannya hamil. Di sinilah titik nadir Anna terlecut. Bagaimana pengkhiatan demi pengkhiatan ia terima dari suaminya sendiri.

Kompleksitas Persoalan

Padahal jika toh Anna tervonis benar sulit mendapat keturunan, bukankah Dimas seharusnya membantu Anna menjalani terapi pengobatan, misalnya? Ia malah lari dari persoalan lalu mencari suaka kenikmatan tersendiri agar bisa mempersembahkan cucu pada ibu-bapaknya.

Namun, itulah konflik dalam sebuah suguhan karya, bahwa kadang persoalan satu harus rela terpangkas tokoh utama untuk membuat persoalan selanjutnya. Agar cerita hidup dan mendapatkan nuansa kompleksitas masalah.

Pesan sederhana dapat terambil dalam pengisahan film ini. Namun, kausalitas konfliknya tak lain bentuk usaha pengejawantahan akan peristiwa dunia nyata. Bahwa kerap terjadi manakala istri atau suami tervonis tak bisa memberi keturunan salah satunya lari dan putus asa akan cobaan itu. Dari sana, mereka mencari pelampiasan sebagai pembuktian bahwa vonis itu tak benar. Dengan berselingkuh, jika menyitir kisah dari film ini.

Dalam ikatan perkawinan, perselingkuhan termasuk perbuatan tak bermoral. Islam dengan tegas melarang perbuatan ini karena memicu hancurnya rumah tangga seseorang. Belum jika meniliki hukum positif, pelaku selingkuh bisa mendapat pidana berupa penjara dan denda. Dalam pada itu, memiliki niat mendua saja sudah salah, apalagi sampai hati melakukannya.

Usaha Memahami

Lekaku Dimas dalam film Jangan Salahkan Aku Selingkuh adalah perbuatan tak terpuji. Ia dengan enteng dan konyol melihat ikatan perkawinan melulu soal seksualitas, kepuasan, kepemilikan anak. Perkawinan terlalu sempit bilamana terukur dari ketiga hal tadi.

Mahmud Junus dalam Hukum Perkawinan dalam Islam (Pustaka Mahmudiah Djakarta, 1960) menulis dalam perkawinan ada kemengertian suami dan istri dalam menafsirkan kewajiban dan hak mereka masing-masing.

Mahmud menulis: “Kalau suami melihat tjatjat pada isterinja, maka hendaklah suami berhati sabar dan djanganlah dengan segera memerahinja, menjakiti hatinja, atau mentjeraikannja. Begitu pula kebalikannja.” Esensi sederhana yang Mahmud maksud menyoal kemengertian antara keduanya. Manusia, termasuk yang sudah menikah (suami-istri), bukan makhluk yang sempurna. Keduanya tak bisa lepas dari cacat dan aib.

Kita sejenak bisa membaca nasihat KH. Husein Muhammad di bukunya berjudul Islam Agama Ramah Perempuan (IRCiSoD, 2021). Buya Husein mengutarakan perempuan memiliki hak menolak kehamilan. Memang, satu sisi kehamilan bagian dari harapan kebahagiaan suami-istri dan keluarga. Namun, boleh jadi mewujud peristiwa tak terkehendaki sebab memiliki risiko kematian amat besar.

Dalam pada itu, Nabi Muhammad saw. Dengan bijak memberi jaminan surga bagi perempuan yang meninggal musabab melahirkan. Dengan sadar dan masuk akal tak heran jika hak atau pilihan perempuan menolak kehamilan perlu mendapat perhatian. Tentu dengan basis argumen ilmiah dan agama dapat terpertanggung jawabkan, halnya terjelaskan Buya Husein dalam bukunya tersebut.

Walhasil, kemustahilan Anna memiliki keturunan dalam film ini bukan saja bagian dari takdirnya. Namun, ada campur tangan Anna dalam memutuskan untuk memiliki anak atau tidak. Jika iya, maka Anna bisa melakukan pengobatan terapi medis dan sebagainya. Nah, peran Dimas sebagai suami menjadi penting di sana. Menemani istrinya untuk bisa sembuh demi menggapai harapan bersama.

Sementara jika tidak, Anna mungkin memiliki prinsip sama dengan apa Buya Husein jelaskan. Bahwa jika istri tidak menghendaki kehamilan, maka suami seharusnya juga mempertimbangkannya. Mengutarakan lebih jauh soal risiko-risiko bakal timbul akibat kehamilan itu sendiri. Bukan malah mendua, beralasan mengambulkan keinginan orang tua dengan memberi cucu padahal berlindung pada pelampiasan nafsu semata. Naas! []

Tags: bahtera rumah tanggaJangan Salahkan Aku SelingkuhKehamilanKehamilan Tidak Diinginkanselingkuh
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Kekurangan Gizi
Hikmah

6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

28 Agustus 2025
Menjaga Jarak Kehamilan
Hikmah

Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

25 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Erika Carlina
Publik

Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi

21 Juli 2025
Kehamilan Perempuan
Personal

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID