Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Indonesia Darurat Femisida, Negara Gagal Berikan Perlindungan Pada Kelompok Rentan

Angka kasus femisida terus meningkat, pada tahun 2024 hampir setiap bulan ada pemberitaan terkait kasus pembunuhan terhadap perempuan.

Mifta Sonia Mifta Sonia
18 November 2024
in Publik
0
Darurat Femisida

Darurat Femisida

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus femisida di Indonesia terus mengalami peningkatan dan terjadi hampir di seluruh penjuru daerah sepanjang 2024.

Pada November, ada dua kasus femisida yang menjadi perhatian. Pertama, adalah kasus yang terjadi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seorang suami menikam istrinya sendiri saat sedang melakukan siaran langsung di media sosial Facebook pada 2 November 2024.

Lalu kasus kedua yang juga membuat publik marah adalah kasus yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur pada 13 November 2024. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun ditemukan tewas di sebuah perkebunan dengan dugaan mengalami kekerasan seksual.

Pada September 2024 juga terjadi tiga kasus femisida yang tersebar di beberapa daerah. Maraknya kasus femisida sudah sepatutnya menjadi perhatian seluruh pihak, utamanya pemerintah. Indonesia kini sedang mengalami darurat femisida.

Apa Itu Femisida?

Berbeda dari kasus pembunuhan pada umumnya, femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya.

Rasa superioritas, dominasi, dan misogini terhadap perempuan mendorong terjadinya pembunuhan terhadap perempuan. Ada ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik di dalamnya. Ini bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling ekstrem.

Budaya patriarki menciptakan konstruksi gender yang kaku. Masyarakat memposisikan laki-laki sebagai pihak yang diuntungkan dengan memberi mereka hak istimewa atas perempuan, yang kemudian mengukuhkan ketimpangan kekuasaan.

Norma-norma patriarki mencipatakan dan mempertahankan maskulinitas toksik yang mendorong perilaku agresif, dominasi, dan penindasan terhadap perempuan.

Perempuan lebih rentan menjadi objek kekerasan hingga femisida karena peran gender yang kita paksakan dan ketergantungan struktural pada otoritas laki-laki yang membatasi kebebasan dan kesetaraan mereka

“Femisida tidak hanya alasan kebencian terhadap perempuan, tetapi dipengaruhi dominasi, kontrol dan ketidak setaraan relasi antara laki-laki dan perempuan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (mengutip dari bbc.com).

Media seringkali menarasikan korban femisida secara tidak adil dan menempatkan korban sebagai pihak yang “memprovokasi” tindakan pelaku.

Narasi tersebut seolah-olah “membenarkan” tindakan sadis yang pelaku lakukan tanpa rasa empati terhadap korban.

Sayangnya, dalam kasus femisida yang digunakan adalah narasi tunggal pelaku. Kita tidak pernah tahu bagaimana motif yang sebenarnya maupun relasi gender antara pelaku dan korban.

Data Kasus Femisida

Sampai saat ini Indonesia belum memiliki data resmi yang menggambarkan situasi sebenarnya kasus-kasus femisida.

Berdasarkan laporan Jakarta Feminist ada 180 kasus pembunuhan terhadap perempuan tersebar di 38 provinsi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Kasus-kasus tersebut memakan 187 korban dengan melibatkan 197 pelaku.

Mayoritas pelaku adalah laki-laki, yakni sebesar 94%. Adapun 6 korban femisida merupakan transpuan dan 12 korban lainnya merupakan anak perempuan.

Sebanyak 37% kasus femisida terjadi di dalam relasi intim, baik sebagai pasangan rumah tangga ataupun pacar. Sementara itu, 13% korban lainnya memiliki relasi darah dengan pelaku. Misalnya antara ibu dan anak, kakak dan adik, sepupu sekeluarga, atau menantu dan mertua.

Sementara itu, pembunuhan terjadi baik di luar area rumah korban (51%) dan di area rumah korban sebesar 49%. Angka tersebut menunjukkan tidak ada ruang aman bagi perempuan di manapun berada.

Femisida merupakan puncak dari kekerasan terhadap perempuan. Dalam kasus femisida, sebagian besar pelaku menggunakan tenaga fisik, di urutan kedua menggunakan senjata tajam, dan yang ketiga menggunakan benda sekitar.

Bahkan di beberapa kasus, pelaku menggunakan lebih dari satu cara untuk membunuh korban. Kekerasan juga berlanjut terhadap jenazah korban. Ada beberapa kasus yang menunjukkan perlakuan ekstrem pada jenazah korban, seperti diperkosa, dimutilasi, dicor, dan masih banyak lainnya.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan kekejaman dan brutalitas sistematis terhadap perempuan di Indonesia. Pelaku tidak memandang perempuan sebagai manusia atau subjek namun hanya sebagai objek, sehingga diperlakukan secara tidak manusiawi.

APH Harus Berperspektif Adil Gender

Penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki perspektif yang adil gender dalam menangani kasus femisida. Kasus femisida sering kali berawal dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan dalam pacaran (KDP) yang eskalasinya meningkat.

APH akan gagal mendeteksi bahaya KDRT dan KDP karena tidak memiliki perspektif adil gender. Kasus KDRT dan KDP yang tidak tertangani dengan serius dan berakhir dengan darurat femisida.

Rendahnya sensivitas gender di tengah masyarakat dan APH membuat kasus femisida tidak kunjung berakhir malah terus meningkat. Berkaca dari masalah tersebut, penting bagi Negara untuk mengakui dan mengenali femisida sebagai pembunuhan yang memiliki motif dan nuansa berbeda dari kasus pembunuhan pada umumnya.

Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa payung hukum untuk menangani kasus femisida, seperti Pasal 384 KUHP tentang Pembunuhan, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, ataupun Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jakarta Feminist melaporkan bahwa dari 89% pelaku yang tertangkap, hanya 38% yang memiliki kejelasan terkait hukum yang diterima pelaku. Dari temuan tersebut kita ketahui bahwa pada tahun 2023 tidak ada pelaku yang terjerat menggunakan UU TPKS, walaupun ada kasus pembunuhan yang disertai kekerasan seksual.

Hal itu mencerminkan bahwa negara khususnya pihak kepolisian abai dengan kasus-kasus femisida yang juga disertai dengan kekerasan seksual di dalamnya.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa pihak APH belum memiliki perspektif adil gender, sehingga menggugurkan kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelum pembunuhan.

Meskipun sebagian besar pelaku tertangkap, sayangnya mereka seringkali tidak mendapat hukuman yang setimpal atau bahkan mendapatkan identifikasi jeratan hukum yang tidak menyeluruh.

Negara Gagal Berikan Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

Pada 2023, Jakarta Feminist mencatat ada 4 kasus femisida terhadap perempuan dengan disabilitas.

Kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas, khususnya dalam konteks darurat femisida, adalah cerminan nyata dari kegagalan negara dalam melindungi mereka yang paling rentan.

Perempuan dengan disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual karena stigma bahwa mereka bukan manusia seutuhnya.

Kekosongan hukum, kurangnya perlindungan, serta ketidakmampuan Negara dalam memberikan layanan kesehatan mental dan bantuan hukum yang memadai, membuat perempuan dengan disabilitas semakin terekspos pada tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat.

Ini menunjukan betapa krusial peran Negara dalam mengubah stigma dan diskriminasi yang melekat melalui kebijakan yang lebih inklusif serta perlindungan hak-hak mereka, bukan hanya menunggu sampai kekerasan gender menjadi fatal, lalu bereaksi.

Meningkatnya angka darurat femisida memperjelas bagaimana Negara gagal memberikan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.

Pemerintah harus segera menyusun strategi untuk mengatasi kekerasan berbasis gender mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang.

Aparat Penegak Hukum harus mengintegrasikan Undang-Undang yang tepat untuk kasus femisida, sehingga pelaku bisa kita jatuhi hukuman yang setimpal. []

Tags: anak-anakDisabilitasFemisidaKekerasan Berbasis GenderperempuanUU TPKS
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Genosida Palestina
Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

17 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID