Senin, 29 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Indonesia Darurat Femisida, Negara Gagal Berikan Perlindungan Pada Kelompok Rentan

Angka kasus femisida terus meningkat, pada tahun 2024 hampir setiap bulan ada pemberitaan terkait kasus pembunuhan terhadap perempuan.

Mifta Sonia Mifta Sonia
18 November 2024
in Publik
0
Darurat Femisida

Darurat Femisida

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus femisida di Indonesia terus mengalami peningkatan dan terjadi hampir di seluruh penjuru daerah sepanjang 2024.

Pada November, ada dua kasus femisida yang menjadi perhatian. Pertama, adalah kasus yang terjadi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seorang suami menikam istrinya sendiri saat sedang melakukan siaran langsung di media sosial Facebook pada 2 November 2024.

Lalu kasus kedua yang juga membuat publik marah adalah kasus yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur pada 13 November 2024. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun ditemukan tewas di sebuah perkebunan dengan dugaan mengalami kekerasan seksual.

Pada September 2024 juga terjadi tiga kasus femisida yang tersebar di beberapa daerah. Maraknya kasus femisida sudah sepatutnya menjadi perhatian seluruh pihak, utamanya pemerintah. Indonesia kini sedang mengalami darurat femisida.

Apa Itu Femisida?

Berbeda dari kasus pembunuhan pada umumnya, femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya.

Rasa superioritas, dominasi, dan misogini terhadap perempuan mendorong terjadinya pembunuhan terhadap perempuan. Ada ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik di dalamnya. Ini bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling ekstrem.

Budaya patriarki menciptakan konstruksi gender yang kaku. Masyarakat memposisikan laki-laki sebagai pihak yang diuntungkan dengan memberi mereka hak istimewa atas perempuan, yang kemudian mengukuhkan ketimpangan kekuasaan.

Norma-norma patriarki mencipatakan dan mempertahankan maskulinitas toksik yang mendorong perilaku agresif, dominasi, dan penindasan terhadap perempuan.

Perempuan lebih rentan menjadi objek kekerasan hingga femisida karena peran gender yang kita paksakan dan ketergantungan struktural pada otoritas laki-laki yang membatasi kebebasan dan kesetaraan mereka

“Femisida tidak hanya alasan kebencian terhadap perempuan, tetapi dipengaruhi dominasi, kontrol dan ketidak setaraan relasi antara laki-laki dan perempuan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (mengutip dari bbc.com).

Media seringkali menarasikan korban femisida secara tidak adil dan menempatkan korban sebagai pihak yang “memprovokasi” tindakan pelaku.

Narasi tersebut seolah-olah “membenarkan” tindakan sadis yang pelaku lakukan tanpa rasa empati terhadap korban.

Sayangnya, dalam kasus femisida yang digunakan adalah narasi tunggal pelaku. Kita tidak pernah tahu bagaimana motif yang sebenarnya maupun relasi gender antara pelaku dan korban.

Data Kasus Femisida

Sampai saat ini Indonesia belum memiliki data resmi yang menggambarkan situasi sebenarnya kasus-kasus femisida.

Berdasarkan laporan Jakarta Feminist ada 180 kasus pembunuhan terhadap perempuan tersebar di 38 provinsi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Kasus-kasus tersebut memakan 187 korban dengan melibatkan 197 pelaku.

Mayoritas pelaku adalah laki-laki, yakni sebesar 94%. Adapun 6 korban femisida merupakan transpuan dan 12 korban lainnya merupakan anak perempuan.

Sebanyak 37% kasus femisida terjadi di dalam relasi intim, baik sebagai pasangan rumah tangga ataupun pacar. Sementara itu, 13% korban lainnya memiliki relasi darah dengan pelaku. Misalnya antara ibu dan anak, kakak dan adik, sepupu sekeluarga, atau menantu dan mertua.

Sementara itu, pembunuhan terjadi baik di luar area rumah korban (51%) dan di area rumah korban sebesar 49%. Angka tersebut menunjukkan tidak ada ruang aman bagi perempuan di manapun berada.

Femisida merupakan puncak dari kekerasan terhadap perempuan. Dalam kasus femisida, sebagian besar pelaku menggunakan tenaga fisik, di urutan kedua menggunakan senjata tajam, dan yang ketiga menggunakan benda sekitar.

Bahkan di beberapa kasus, pelaku menggunakan lebih dari satu cara untuk membunuh korban. Kekerasan juga berlanjut terhadap jenazah korban. Ada beberapa kasus yang menunjukkan perlakuan ekstrem pada jenazah korban, seperti diperkosa, dimutilasi, dicor, dan masih banyak lainnya.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan kekejaman dan brutalitas sistematis terhadap perempuan di Indonesia. Pelaku tidak memandang perempuan sebagai manusia atau subjek namun hanya sebagai objek, sehingga diperlakukan secara tidak manusiawi.

APH Harus Berperspektif Adil Gender

Penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki perspektif yang adil gender dalam menangani kasus femisida. Kasus femisida sering kali berawal dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan dalam pacaran (KDP) yang eskalasinya meningkat.

APH akan gagal mendeteksi bahaya KDRT dan KDP karena tidak memiliki perspektif adil gender. Kasus KDRT dan KDP yang tidak tertangani dengan serius dan berakhir dengan darurat femisida.

Rendahnya sensivitas gender di tengah masyarakat dan APH membuat kasus femisida tidak kunjung berakhir malah terus meningkat. Berkaca dari masalah tersebut, penting bagi Negara untuk mengakui dan mengenali femisida sebagai pembunuhan yang memiliki motif dan nuansa berbeda dari kasus pembunuhan pada umumnya.

Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa payung hukum untuk menangani kasus femisida, seperti Pasal 384 KUHP tentang Pembunuhan, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, ataupun Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jakarta Feminist melaporkan bahwa dari 89% pelaku yang tertangkap, hanya 38% yang memiliki kejelasan terkait hukum yang diterima pelaku. Dari temuan tersebut kita ketahui bahwa pada tahun 2023 tidak ada pelaku yang terjerat menggunakan UU TPKS, walaupun ada kasus pembunuhan yang disertai kekerasan seksual.

Hal itu mencerminkan bahwa negara khususnya pihak kepolisian abai dengan kasus-kasus femisida yang juga disertai dengan kekerasan seksual di dalamnya.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa pihak APH belum memiliki perspektif adil gender, sehingga menggugurkan kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelum pembunuhan.

Meskipun sebagian besar pelaku tertangkap, sayangnya mereka seringkali tidak mendapat hukuman yang setimpal atau bahkan mendapatkan identifikasi jeratan hukum yang tidak menyeluruh.

Negara Gagal Berikan Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

Pada 2023, Jakarta Feminist mencatat ada 4 kasus femisida terhadap perempuan dengan disabilitas.

Kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas, khususnya dalam konteks darurat femisida, adalah cerminan nyata dari kegagalan negara dalam melindungi mereka yang paling rentan.

Perempuan dengan disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual karena stigma bahwa mereka bukan manusia seutuhnya.

Kekosongan hukum, kurangnya perlindungan, serta ketidakmampuan Negara dalam memberikan layanan kesehatan mental dan bantuan hukum yang memadai, membuat perempuan dengan disabilitas semakin terekspos pada tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat.

Ini menunjukan betapa krusial peran Negara dalam mengubah stigma dan diskriminasi yang melekat melalui kebijakan yang lebih inklusif serta perlindungan hak-hak mereka, bukan hanya menunggu sampai kekerasan gender menjadi fatal, lalu bereaksi.

Meningkatnya angka darurat femisida memperjelas bagaimana Negara gagal memberikan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.

Pemerintah harus segera menyusun strategi untuk mengatasi kekerasan berbasis gender mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang.

Aparat Penegak Hukum harus mengintegrasikan Undang-Undang yang tepat untuk kasus femisida, sehingga pelaku bisa kita jatuhi hukuman yang setimpal. []

Tags: anak-anakDisabilitasFemisidaKekerasan Berbasis GenderperempuanUU TPKS
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Disabilitas sebagai Kutukan
Publik

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

28 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal
  • Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh
  • Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih
  • Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera
  • Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID